Hal Yang Membatalkan Wudhu
Hal Yang Membatalkan Wudhu, Diantaranya Ketawa Terbahak Bahak

Hal Yang Membatalkan Wudhu, Diantaranya Ketawa Terbahak Bahak

Diposting pada

Wudhu atau mensucikan diri, dalam Islam adalah wajib hukumnya Dalam Sholat. Dan Terdapat Beberapa Hal yang membatalkan Wudhu.

Beritaku.Id, Kisah Islami – Dengan Air atau dengan debu bersih, berwudhu atau bertayammum. Sebagai syarat sahnya Sholat. Namun terdapat beberapa yang menyebabkan atau membatalkan wudhu oleh berbagai hal.

Baca juga: Faedah Sholat Tahajjud, Jalan Menuju Surga Dan Sehat Jiwa Raga

Dalam beberapa hal yang membatalkan dari bersuci tersebut, yang paling lazim adal keluarnya sesuatu dari lubang pembuangan. Bisa berupa air seni, paeces/tinja, madzi maupun wadi.

Hal Yang Membatalkan Wudhu

Namun ada beberapa faktor lain yang menyebabkan batalnya Wudhu, yakni:

Tertawa terbahak-bahak

Ini mungkin cukup asing ditelinga, bahwa tertawa lebar bisa menyebabkan batalnya Wudhu, sebab tertawa melibatkan organ bagian atas. Atau tidak melibatkan organ bagian bawah.

Baca juga: Memahami Hadits, Pengertian, Jenis Dan Urutannya

Namun mengenai tertawa ini, memiliki Hadits, yaitu:

أَنَّ أَعْمَى تَرَدَّى فِي بِئْرٍ , فَضَحِكَ نَاسٌ خَلْفَ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ , فَأَمَرَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَنْ ضَحِكَ أَنْ يُعِيدَ الْوُضُوءَ وَالصَّلاةَ

“Bahwasannya ada seorang buta yang terjatuh ke dalam sumur, lantas tertawalah orang-orang yang sholat di belakang Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam, maka Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam menyuruh siapa saja yang tertawa agar mengulangi sholat dan wudhu.” (HR. Ad-Daruqutni)

Dari riwayat diatas, dimana Rasulullah meminta kepada yang tertawa terbahak bahak untuk mengulangi Wudhu dan Sholatnya. Tidak hanya mengulangi Sholat. Bermakna bahwa tertawa terbahak tersebut membatalkan Wudhu.

Tidur

Dalam definisi tidur adalah dengan berbaring dilantai atau menyandarkan badan di tembok atau benda lain sebagai penyangga bagian punggung.

Sementara tidur sambil duduk, tidak membatalkan Wudhu atau tidur mutamakkin maq’adahu. Sebab posisi tidur tersebut tidak membuat hilangnya secara total ingatan.

Dalam posisi duduk dan tidak bergeser tempat duduk (akibat terjatuh) saat tertidur.

Namun jika seseorang tertidur yang menyebabkannya terjatuh maka kepadanya dianggap Wudhunya batal.

Seperti Hadits yang diriwayatkan oleh Muslim, Abu Daud:

كَانَ أَصْحَابُ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَنْتَظِرُونَ الْعِشَاءَ الْآخِرَةَ حَتَّى تَخْفِقَ رُءُوسُهُمْ ثُمَّ يُصَلُّونَ وَلَا يَتَوَضَّئُونَ

“Adalah para sahabat Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam pada masa Nabi menunggu shalat isya’ sehingga kepala mereka tertunduk, kemudian mereka shalat tanpa berwudhu.”

Berhadas, kecil maupun besar

Atau keluarnya sesuatu dari 2 lubang bagian bawah, baik terdengar maupun tidak terdengar. Baik gas maupun padat.

Sebagaimana Sabda Nabi:

لَا يَقْبَلُ اللَّهُ صَلَاةَ أَحَدِكُمْ إِذَا أَحْدَثَ حَتَّى يَتَوَضَّأَ

“Tidak akan diterima shalat seseorang yang berhadats sehingga dia berwudhu.” (Mutaafaq ‘alaih).

Khusus untuk keluarnya mani maka diwajibkan untuk mandi wajib.

الْمَنِىُّ وَالْمَذْىُ وَالْوَدْىُ ، أَمَّا الْمَنِىُّ فَهُوَ الَّذِى مِنْهُ الْغُسْلُ ، وَأَمَّا الْوَدْىُ وَالْمَذْىُ فَقَالَ : اغْسِلْ ذَكَرَكَ أَوْ مَذَاكِيرَكَ وَتَوَضَّأْ وُضُوءَكَ لِلصَّلاَةِ.

“Mengenai mani, madzi dan wadi; adapun mani, maka diharuskan untuk mandi. Sedangkan wadi dan madzi, Ibnu ‘Abbas mengatakan, “Cucilah kemaluanmu, lantas berwudhulah sebagaimana wudhumu untuk shalat.” (HR. Al Baihaqi no. 771).

Hilangnya kesadaran

Hampir sama dengan tidur terlelap, namun definisi hilang kesadaran yang dimaksud disini. Bukan karena tidur tapi karena penyakit. Seperti Pingsan, mabuk atau karena gangguan jiwa.

Bersentuhan Kulit Lelaki dan Perempuan

Maknanya adalah bersentuhan antara lelaki dan perempuan (kulit dengan kulit) tanpa batas hijab (kain). Dan sampai pada batas syahwat atau nafsu. Maka hal itu membatalkan Wudhu.

Mencium istri atau suami setelah selesai Berwudhu tidak lah membatalkan wudhu, sepanjang hal itu tidak sampai pada nafsu.

Sebagaimana Sabda Rasulullah Nabi Muhamamad SAW:

وَعَنْهَا أَنَّهُ قَبَّل بَعْضَ نِسَائِهِ ثُمَّ خَرَجَ إِلَى الصَّلاَةِ وَلَمْ يَتَوَضَّأْ

Dari Aisyah radhiyallahuanha berkata bahwa Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam mencium sebagian istrinya kemudian keluar untuk shalat tanpa berwudhu’ lagi. (HR. Tirmizy)

Bagaimana dengan menyentuh kelamin, apakah itu membatalkan Wudhu?

Ini yang masih menjadi perdebatan oleh para ulama. Sebab ada yang menganggap boleh. Dan adapula yang menganggap batalnya Wudhu jika menyentuh kelamin.

Dua  hal di atas disepakati sebagai pembatal wudhu, dan para ulama berbeda pendapat dalam beberapa hal berikut ini:

Menyentuh kelamin tanpa sekat, dapat membatalkan wudhu menurut Syafi’iy, dan Ahmad, Hadits Rasulullah :

مَنْ مَسَّ ذَكَرَهُ فَلْيَتَوَضَّأْ

“Barangsiapa yang menyentuh kemaluannya, hendaklah ia berwudhu.” (HR. Abu Daud no. 181, An Nasa-i no. 447, dan At Tirmidzi no. 82)

Sementara Abu Hanifah berpendapat bahwa menyentuh kelamin tidaklah membatalkan Wudhu, sebagaimana Sabda Nabi Muhamamd SAW:

يَا رَسُولَ اللَّهِ مَا تَرَى فِى رَجُلٍ مَسَّ ذَكَرَهُ فِى الصَّلاَةِ قَالَ « وَهَلْ هُوَ إِلاَّ مُضْغَةٌ مِنْكَ أَوْ بَضْعَةٌ مِنْكَ ».

“Wahai Rasulullah, apa pendapatmu mengenai seseorang yang menyentuh kemaluannya ketika shalat?” Beliau bersabda, “Bukankah kemaluan tersebut hanya sekerat daging darimu atau bagian daging darimu?” (HR. An Nasa-i no. 165).

Sumber lain: Akurat