Sering kita mendengat tentang kata Sidang Pleno Organisasi dan Bagaimana Metode dalam melaksanakan kedua persidangan dalam lembagatersebut.
Beritaku.Id, Komunikasi Dan Organisasi – Apa definisi dari Sidang pleno? Serta bagaimana dan apa syarat untuk melaksanakan Sidang Pleno.
Dari Kamus Besar Bahasa Indonesia Menyebutkan bahwa sidang pleno adalah sidang lengkap atau paripurna.
Baca juga: Metode Sidang Dalam Sebuah Pertemuan Organisasi
Dalam hal pelaksanaan dari Sidang pleno organisasi tersebut, sebagai proses pelaksanaan sidang pleno. Merupakan pengambilan keputusan akhir setelah sidang komisi.
Metode Sidang Komisi
Sidang komisi adalah merupakan “pemecahan” atau pembagian peserta/peninjau rapat yang terbagi dengan kajian-kajian atau bahasan tertentu. Bisa berbentuk bagian pada sidang komisi.
Maka, sidang Pleno bisa kita lakukan, hanya jika terdapat minimal 2 sidang komisi. Maksudnya ada 2 (minimal) pembagian dari peserta dalam forum rapat organisasi tersebut.
Misalnya: Organisasi akan membahas tentang program kerja, yang ada pada bagian atau departemen. Dengan departemen/Bagian Politik, Sosial, Kesehatan.
Mengingat efisiensi waktu yang kita gunakan,maka pimpinan sidang memutuskan (berdasarkan) hasil usulan dan kesepakatan rapat. Untuk dilakukan rapat komisi.
Dengan pembagian komisi-komisi tersebut (pada contoh paragraf sebelumnya terbagi 3 komisi: Politik, Sosial dan Kesehatan). Maka Organizing Committee (OC) menyiapkan 3 tempat rapat kecil setingkat komisi.
Pembahasan komisi akan lebih spesifik sesuai dengan kebutuhan komisi yang ada. Sehingga komisi Kesehatan hanya fokus membahas masalah kesehatan. Dan komisi menentukan skala prioritas untuk masuk dalam pembahasan dalam tingkat Pleno.
Dalam sidang komisi tidak ada ketukan palu sidang, sebab pimpinan komisi organisasi tidak terbekali palu sidang. Serta komisi tidak mengisi konsideran sidang. Konsideran hanya ada pada tingkat Sidang Pleno maupun Paripurna.
Baca juga: Metode Persidangan Dan Ketukan Palu 3X, Arti, Syarat, Makna
Metode Sidang Pleno
Setelah Sidang Komisi telah melaksanakan rapat, maka selanjutnya melaksakanan sidang Pleno.
Adapun syarat Sidang pleno adalah:
- Diikuti oleh seluruh peserta dan peninjau Permusyawaratan (jumlah minimal diatur dalam tata cara persidangan)
- Hanya bisa terpimpin oleh pimpinan sidang (presedium sidang) yang terlah kita tetapkan sebelumnya.
- Sidang Pleno membahas hasil sidang komisi untuk mendapatkan tanggapan dari seluruh peserta secara paripurna.
- Pengambilan keputusan pada sidang Pleno adalah dengan musyawarah mufakat. Dan bilamana mufakat tidak tersepakati, selanjutnya bisa melakukan voting.
- Hasil keputusan yang kita ambil dalam sidang pleno selanjutnya kita masukkan dalam konsideran rapat. Untuk menjadi sebuah keputusan rapat dan yang mereka jalankan secara menyeluruh.
Demikian pembahasan tentang konsep dan pengertian daripada sidang pleno dan paripurna.