Istri Melakukan Bersama Selingkuhan atau lelaki lain dirumah
Beritaku.Id, Lifestyle – Kejadian Istri Melakukan atau Skeke (begitu-begitu) disamping suami. Adalah kejadian langka, dimana sang istri melakukannya dengan selingkuhannya atau Pniki ( Pengganggu bini/laki orang lain), Jumat (24/1/2020).
Kejadian ini di NTB (Nusa Tenggara Barat), tepatnya di Sumbawa. Istri berani memanggil Pniki (selingkuhan) untuk kerumah dan melakukan perbuatan tidak wajar.
Istri Melakukan Bersama Pniki Di Kolong Rumah
Beberapa waktu lalu, seperti diberitakan detik.news, SU bersama CAN skeke dikolong rumah korban, disaat suaminya yakni AP sedang tertidur.
Namun tiba-tiba AP terbangun, dan kaget bukan main, ketika melihat istrinya sedang skeke dengan lelaki yang tidak lain adalah Pniki.
Seketika, detak jantung AP tidak beraturan, adrenalinnya meningkat, suami geram, dan menganiaya SU, hingga terluka, selanjutnya melaporkan kepihak berwajib.
Suami Maafkan Istri Meski Telah Skeke
Meski Istri tersebut Melakukan dengn Bersama lelaki lain, Hari ini, alasan cinta, sang suami yang emosi.
Mencabut laporannya dengan alasan masih sayang kepada istrinya, SU.
Kasat Reskrim Polres Sumbawa Iptu Faesal Afrihadi mengatakan AP dan SU telah sepakat berdamai dan memilih mencabut laporannya.
“Benar, ada perdamaian kedua belah pihak, tapi saya sarankan harus gelarkan dulu di Polres. Untuk menentukan langkah-langkah selanjutnya,” ungkapnya saat dihubungi detikcom, Kamis (23/1/2020).
Meski menjadi korban kekerasan. SU tidak keberatan dan tak membuat laporan atas perbuatan AP yang membacok dirinya saat berhubungan badan dengan selingkuhannya.
“Istrinya tidak membuat laporan, dan membuat pernyataan tidak berkeberatan terhadap kasus tersebut,” jelasnya.
Delik Aduan
Faesal mengatakan kasus tersebut masuk kategori delik aduan.
Ketika laporannya dicabut oleh korban, prosesnya tidak bisa dilanjutkan dan akan dikeluarkan SP2HP oleh polisi.
“Untuk kasus perzinaan di mana suami sebagai pelapor, dikarenakan kasus tersebut adalah delik aduan, jika laporan tersebut dicabut oleh orang yang menjadi korban, proses tersebut tidak dapat diproses” Lanjutnya.
“Namun kami akan lakukan melalui mekanisme gelar. Hasilnya akan kami berikan kepada pelapor berupa surat pemberitahuan perkembangan hasil penyidikan (SP2HP),” tandasnya.