BERITAKU.ID, JENEPONTO – Mengambil keuntungan sendiri, orang lain rugi tak peduli yang penting dia hepi, seakan telah menjadi tradisi, bahkan dimulai zaman Nabi hingga sampai sekarang ini, bukan bukan salah guru, dan bukan salah pendidikan, tetapi salahkan pribadi mereka sendiri.
Mantan Bendahara RSUD Jeneponto Pura-Pura
Pasca Pencopotan dari jabatan Bendahara RSUD Lanto Daeng Pasewang (Latopas) Jeneponto, Kejaksaan Negeri Jeneponto kini menetapkan Kaharuddin alias Oca menjadi tersangka kasus sejak Juni lalu atas dugaan korupsi makan-minum pasien rumah sakit tahun 2013. Jeneponto.
Hal itu diakui oleh Kasi Pidsus Kejari Jeneponto, Saut Mulatua yang mengatakan pihaknya telah menetapkan tiga tersangka, inisial H.S (laki-laki) , Hj.S (wanita) , dan K (laki-laki) alu makan-minum tahun 2013 di RSUD Lanto Dg Pasewang Jeneponto.
“Termasuk, tiga tersangka masing-masing sudah dipanggil kembali,” ujar Saut, Kamis (18/7/2019) lalu .
Diketahui dugaan korupsi tersebut merugikan uang negara sebesar Rp800 juta, Tetapi ia menyampaikan besar kemungkinan jumlah kerugian tersebut akan bertambah.
“Masih memungkinkan untuk bertambah,” kata Saut.
Sementara itu, Kaharuddin selaku salah satu tersangka mengaku tidak paham atas kasus yang memberatkan dirinya.
“Saya sendiri belum jelas dan belum paham sampai saya jadi tersangka,” kata Kaharudin, Selasa (23/7/2019).
Mengenai langkah hukum apa yang akan ditempuhnya, Kaharuddin belum berpikir kesana.
“Belum ada upaya hukum yang saya lakukan terkait ini, karena masih mengikuti proses hukum dan pasti ada fakta hukum yang telah memberatkan, hanya belum saya ketahui dan saya sendiri belum jelas posisi dan tanggung jawabku terkait pencairan utang 2013 di tahun 2014 untuk kegiatan makan minum pasien,” jelasnya.
Merasa bingung dengan putusan Badan pemeriksa Keuangan (BPK) yang disebut terdapat temuan dugaan korupsi anggaran makan minum pasien 2013, Kaharuddin mengatakan tidak pernah mendapat panggilan di sidang MPTGR bagian Hukum Pemkab Jeneponto.
“Nah, pada saat itu saya tidak pernah ada panggilan MPTGR terkait LHP BPK,”katanya.
Ia menyampaikan utang makan-minum pasien pada tahun 2013 itu dibayarkan pada tahun 2014 setelah dirinya menjabat pada 2013.
“Temuan BPK di tahun 2014 karena dibayarkan pada tahun 2014,” imbuh Kaharuddin. (*)
Editor: Dicky Minion