Beritaku.Id, Kriminal – Seorang lelaki beristri memaksa Gareddo ini, bernama Alfian alias Guddu, dilaporkan oleh pihak keluarga RMI.
Karena pelaku memaksa Ibu 3 Anak melayani dengan cara memaksa gareddo, kemudian kabur, Rabu (25/3/2020).
Kepada Beritaku.Id, keluarga korban menyampaikan kronologi kejadian. Bahwa 3 hari sebelum kejadian, Guddu yang berkenalan dengan korban melalui media sosial facebook.
Lelaki Ini Menemui Korban
Pada hari Selasa 24 Maret 2020, pelaku dari arah kota palopo, menuju utara, dalam perjalanan tersebut. Pelaku menelpon Ibu Anak 3 ini untuk bertemu.
Pertemuan tepatnya di perempatan jalan di Salute Kec.Telluwanua Kota Palopo, tepat pada pukul 17.30 korban mengarah ke lokasi yang dimaksud.
Karena pelaku beralasan hanya ingin bertemu sebentar, dengan menggunakan motor yang dipinjam dari ponakannya.
Ibu Anak 3 ini menuju lokasi, bersama seorang ponakannya yang perempuan berumur 3 tahun.
Alasan Jalan-Jalan, Lelaki Ini Memaksa Gareddo Korban
Lalu pelaku kemudian mengajak korban jalan-jalan ke arah Karetan, dijembatan miring Kecamatan Walmas Kab. Luwu.
Modus lelaki beristri tersebut untuk memaksa Ibu diajak gareddo di hutan.
Namun ternyata, setelah sampai di Karetan, yang terjadi “Pelaku lari membawa korban serta anak saya yang masih kecil itu dengan gass full menuju ke arah utara” Jelas RHD kepada pewarta.
“Tepatnya di Tarue, lalu tadi malam (malam rabu). Korban bersama anak saya di sandra di hutan-hutan dan tidak jelas dimana” Lanjut RHD
“Parahnya anak saya yang masih kecil itu ikut Ibu Anak 3 tersebut. Dan di aniaya juga oleh pelaku dengan dipukuli dan ditendang. Dan ipar saya (RMI) dipaksa gareddo (perkosa) oleh pelaku” tutur keluarga.
Pelaku, melakukan aksinya didepan anak kecil yang berumur 3 tahun, dianggap perbuatan yang sangat disayangkan. Ditambah lagi, pelaku menganiaya anak kecil yang tidak mengetahui apa-apa.
RMI (35) tahun, harus mengalami penderitaan batin dan fisik sebab dipaksa dan dianiaya oleh pelaku dengan cara dihajar menggunakan tinju.
Janda anak 3 tersebut harus menanggung malu karena diperdaya oleh lelaki Guddu alias Alfian.
Pelaku membawa Ibu Anak 3 ini dan anak kecil tersebut dari pukul 19.00 malam hingga oukul 05.00 subuh. Di Dusun Pondan, Kec. Baebunta.
Setelah pelaku melancarkan aksi bejatnya, pelaku melanjutkan aksi berikutnya, yakni memasuki rumah warga dengan cara masuk lewat pintu dapur.
Rupanya pelaku sedang tertidur karena kelelahan, kesempatan itu diambil oleh Ibu Anak 3 ini untuk meninggalkan tempat.
“Saya diancam akan dibunuh dan dikubur, bersama anak kecil ini jika saya macam-macam kepada pelaku” ungkap korban seperti ditirukan oleh keluarga.
Dengan menggendong bayi tersebut, korban berlari meninggalkan lokasi.
Sementara itu pelaku, saat terbangun masih sempat membawa kabur handphone penghuni rumah lalu kabur, membuat penghuni rumah sangat berang atas aksi pelaku.
Orangtua Anak Menyesalkan
Yang paling membuat saya marah, anak kecil (darah daging) saya yang di siksa tidak di beri makan sampai pagi.
“Dan tidak tidur juga, badannyapun lebam-lebam hitam akibat siksaannya si Guddu itu” Ungkap orangtua bayi yang ikut dipukuli pelaku.
Kemudian tadi pagi sekitar pukul 06.30 pagi, saya jemput di rumahnya pak Dusun Pondan di Tarue.
Kami bersyukur karena pak Dusun sudi memberi makan dan minum anak saya.
Mendapatkan penyampaian dari iparnya, Ibu Anak 3 ini dan keluarga menuju ke Polsek Sabbang untuk memberikan laporan polisi.
Dari keterangan pihak kepolisian, pelaku telah menyiksa 3 wanita lain untuk dijadikan pelayan kebutuhan gareddonya pelaku.
Yang disayangkan oleh salah seorang keluarga lain dari korban adalah dengan jumlah beberapa wanita, tapi pihak kepolisian tidak berhasil menangkap pelaku.
“Korban sudah ada 3 dan semua korban di siksa oleh pelaku, tapi kenapa belum ditangkap?” Ungkap keluarga korban yang lain yang enggan menyebutkan nama.
Sementara itu, tindak kriminal yang dilakukan oleh pelaku dengan penganiayaan dan pemerkosaan dikenakan pasal berlapis.
Dikutip dari Hukum Online Pasal 285 KUHP “barangsiapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seorang wanita bersetubuh dengan dia di luar perkawinan, diancam karena melakukan perkosaan dengan pidana penjara paling lama 12 tahun”.
Dan bukan hanya itu pelaku juga terancam hukuman karena melakukan penganiayaan terhadap anak yang berhubungan dengan Undang-Undang perlindungan anak dan Perempuan
Pasal 76 C UU 35/2014 yang berbunyi: Setiap Orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan Kekerasan terhadap Anak. Dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun.
Sehingga Guddu menunggu mempertanggung jawabkan perbuatannya dengan beberapa pasal yang menunggunya.
Lelaki yang memaksa korban yakni ibu beranak 3 tersebut menghilang sampai sekarang, dan pihak keluarga mengharapkan polisi segera menangkap pelaku.