Beritaku.Id, Kriminal — Cinta tidak bisa dipaksakan, gadis ini menolak ditiduri oleh pelaku, dan memilih mengambil langkah ekstrim, Sabtu (11/1/2020).
Ketika warga lain, sibuk dengan memohon ampunan Allah SWT, mengingat berita bencana yang akan melanda daerah itu, Rijal sibuk mengintai wanita untuk dijadikan pelampiasan nafsunya.
Melati, gadis berumur belasan tahun yang manis, tidur dikamar rumah panggungnya, Sabtu, 11 Januari 2020.
Siang itu, dengan suasana hujan rintik, terlelap. Namun tiba-tiba terbangun karena ada lelaki yang menyentuhnya.
Kaget, karena didepannya ada lelaki Rijal yang tidak lain tetangganya sendiri, dengan sebilah parang digunakan untuk mengancam korban.
Menolak Ditiduri Meski Diancam
“Jangan berteriak, atau saya habisi nyawamu” gertak Rijal sambil mengayunkan parangnya.
Namun jiwa Melati merontah, dirinya menolak ditiduri oleh pelaku yang jarak rumahnya hanya beberapa rumah dari pelaku.
Rijal dan korban tinggal di Kampung Bulu Sipong, Desa Bara Batu, Kecamatan Labakkang, Pangkep.
Akhirnya Melati berupaya menuruti keinginan pelaku, perlahan membuka celana korban atas paksaan pelaku.
“Mau sekalika kencing” itu menjadi alasan Melati kepada korban, dan Rijal memberinya izin untuk ke toilet.
Kesempatan itu tidak disia-siakan oleh korban dengan melompat, tanpa disangka, rangkaian pecahan kaca yang tidak beraturan menusuk kakinya.
Robekan kaki membuatnya teriris dan meringis, Melati melakukan cara apasa saja sebab menolak ditiduri pelaku.
Baginya sakit dengan luka pecahan kaca masih lebih baik, daripada kesuciannya direnggut oleh lelaki alay sekelas Rijal yang bejat
Namun Pelaku mengetahui target krobannya kabur, diapun mengikuti, dan kesempatan tidak berdaya, Melati berteriak meminta tolong.
Mendengar Melati berteriak, pelaku yang pengecut berlari sambil membawa parangnya meninggalkan korban yang kesakitan karena kakinya yang luka.
Kerabat Korban, HN (46) melepaorkan kejadian ini ke Polsek Labakkang, Polres Pangkep.
Kapolsek Labakkang Iptu H. Muhammad langsung menindaki laporan tersebut dan memerintahkan kanit Reskrim Polsek Labakkang, Aiptu Sukrianto untuk mencari pelaku.
Tak butuh waktu beberapa jam, sang lelaki pengecut kini diangkut oleh polisi, ke polsek demi mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Aiptu Sukrianto, menjelaskan bahwa saat penangkapan, pelaku tak bisa mengelak dan kabur.
Tim yang turun telah mengepung kediamannya dan membawa saksi yang melihat pelaku saat kabur.
“Kita sudah amankan pelaku. Saat ini pelaku kita titipkan di Mapolres Pangkep. Perkaranya pun telah kita limpahkan ke ke unit PPA Polres Pangkep guna penyidikan lebih lanjut,” tutupnya.
Kini ancaman hukum 12 tahun penjara menunggu Rijal, sang lelaki dengan parang yang tidak berhasil, menancapkan hasratnya.