Pemilihan Kepala Daerah 2020 Di Tunda Hingga 1 Tahun

Diposting pada

Demokrasi dengan Pemilihan Kepala Daerah Secara Langsung Adalah Pesta Rakyat Periodik Yang Mendapat Imbas dari Qif-19

Beritaku.Id, Politik – Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020 berpotensi besar di Tunda Hingga tahun depan atau tahun 2021, Rabu (1/4/2020).

Berikut Kajian KPU RI (Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia) Mengenai Sikap KPU Dalam rangka menghadapi wabah Corona Virus.

Ketua KPU Mengusulkan Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2020 untuk Di Tunda Hingga Tahun 2021

Pertemuan antara KPU RI dengan Perludem, seperti artikel yang dimuat Beritaku.Id (Klik)

“Komisi Pemilihan Umum menghitung skenario pertama menunda hingga Desember (tunda hingga 3 bulan), Yakni bulan 9-10-11-12, maka kita tunda hingga bulan 12 atau Desember” Jelas Arif Budiman saat diskusi dengan Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem).

Opsi kesatu ini diambil dengan berpikir bahwa Corona Virus akan reda pada bulan 6, akan tetapi  Komisi Pemilihan Umum (KPU) menilai Qif-19 akan berhenti di bulan 10 tahun 2020.

Maka Komisi Pemilihan Umum mempersiapkan strategi kedua, yaitu menggeser hari pemungutan suara (coblos) pada bulan 3 atau Maret tahun 2021 (tunda hingga 6 bulan).

Untuk skenario kedua tersebut, selanjutnya tahapan pertama bisa dilaksanakan pada bulan 9 (September) tahun 2020, sebab aturan menjelaskan,  6 bulan sebelum pemungutan suara, membutuhkan kegiatan yang bervolume besar dan bersosialisasi dengan kosntituen.

Pemilihan Kepala Daerah Di Tunda

Namun, KPU tidak mau berspekulasi hanya 2 strategi yang disiapkan, namun harus ada plan jangka tahunan yakni tunda hingga september 2021 atau penundaan dengan satu tahun penuh.

“Pemikiran awal KPU berharap bulan 6 (Juni) tahun 2021, namun kami kaji kembali, lalu kami sampai pada opsi yang berjangka panjang adalah penundaan 1 tahun penuh. Sehingga pelaksanaan pada bulan 9 (September) pada tahun depan atau tahun 2021,” Jelas Arif Budiman.

Walau demikian, kata Ketua KPU RI tersebut, pergeseran waktu pemungutan suara hingga September 2021 berefek terhadap beberapa kondisi sosial politik.

Contoh: Pencocokan data pemilih (penambahan pemilih baru atau meninggal), di mana yang berhak memilihakan bertambah dari tahun 2020, begitupun juga data pemilih yang meninggal.

Selanjutnya Pilkada di wilayah yang kepala daerahnya berakhir periode jabatan pada bulan September tahun 2021, juga membutuhkan jawaban.

Selanjutnya menyebabkan potensio kendala pejabat, sebab 270 Provinsi dan Kabupaten/Kota yang Gubernur/Walikota/Bupati harus diisi oleh pejabat sementara semnetara masanya pasti lebih lama jika tahapan berubah lebih lama lagi.

Butuh PERPU

Oleh sebab itu, Ketua KPU menyamapikan sangat dibutuhkan adanya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) oleh Presiden Republik Indonesia.

Ketua Bawaslu RI, Menyetujui Usulan Tunda Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020 Menjadi Pilkada 2021

“Maka ketika Undang-Undang Pemilu diubah, tentu pasal itu perubahannya, kita serahkan ke pemerintah (Presiden) dan Dewan Perwakilan Rakyat akan melakukan revisi Peraturan (UU Pemilu) dan dalam waktu singkat kita butuhkan PERPU” Tutup Arief Budiman.

Mendagri, Komisi II DPR RI, KPU, Dan Bawaslu Menyepakati Pemilihan Kepala Daerah Ditunda Hingga 1 Tahun Kedepan (2021)

Kesimpulan Rapat Komisi II, Menteri Dalam Negeri, KPU RI, Bawaslu RI dan DKPP menyepakati 4 poin, bermakna : Memungkinkan untuk dilakukan penundaan Pilkada, dengan syarat diterbitkan Undang-undang atau Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (PERPU).

Kumudian Anggaran Pelaksanaan Pilkada 2020 di Realokasi untuk penganganan Covid-19 atau Qif-19

Mendagri, Ikut Bertanda Tangan Dalam Usulan Tunda Pemilihan Kepala Daerah Hingga Tahun 2021

Berikut Daftar Daerah Yang Mengalami Penundaan Pilkada:

Pemilihan Kepala Daerah Berdasarkan Pulau

Pulau Sumatera

Aceh Tidak Ada

Provinsi terujung dari Negera Indonesia tersebut, Diseluruh Aceh, tidak ada pemilihan kepala daerah pada tahun 2020

Sumatera Utara

Di Sumatera Utara akan melakukan Pemilihan Kepala Daerah 2020 Walikota dengan 6 Kota dan Bupati dengan 17 Kabupaten dengan perincian daftar kemungkinan ditunda sebagai berikut :

  1. Pemilihan umum Wali Kota : Binjai, Gunungsitoli, Pematangsiantar, Medan, Sibolga, Tanjungbalai.
  2. Pemilihan umum Bupati : Serdang Bedagai, Tapanuli Selatan, Toba Samosir, Labuhanbatu, Labuhanbatu Utara, Labuhanbatu Selatan, Asahan, Pakpak Bharat, Humbang Hasundutan, Samosir, Simalungun, Karo, Nias Selatan, Nias Utara, Nias Barat, Nias, dan Mandailing Natal.

Sumatera Barat

Di Sumatera Barat juga akan melakukan pemilihan Walikota dengan 2 Kota dan Pemilihan Kepala Daerah Bupati dengan 12 Kabupaten dengan perincian daftar sebagai berikut :

  1. Pemilihan umum Wali Kota: Bukittinggi, Solok
  2. Pemilihan umum Bupati Solok, Solok Selatan, Dharmasraya, Pasaman, Pasaman Barat, pesisir Selatan, Sijunjung, Tanah Datar, Padang Pariaman, Agam, Lima Puluh Kota

Riau

Provinsi Riau yang terletak di daratan Andalas, akan melaksanakan Pemilihan Kepala Daerah Walikota dengan 1 Kota dan Bupati dengan 8 Kabupaten dengan perincian daftar potensi ditunda sebagai berikut :

  1. Pemilihan umum Wali Kota Dumai
  2. Pemilihan umum Bupati Kepulauan Meranti, Indragiri Hulu, Bengkalis, Pelalawan, Rokan Hulu, Kuatan Singingi, Rokan Hilir, dan Siak.

Kepulauan Riau

Kepulauan yang merupakan pecahan dari Riau ini akan menyelenggarakan Pilkada 2020 untuk pemilihan Walikota sebanyak 1 Kota dan Bupati dengan 5 Kabupaten dengan perincian kemungkinan ditunda sebagai berikut :

  1. Pemilihan umum Wali Kota Batam
  2. Pemilihan umum Bupati Kepulauan Anambas, Bintan, Lingga, Karimun, Natuna.

Jambi

Provinsi yang memiliki banyak Sawit ini ikut Pilkada 2020 Walikota dengan hanya 1 Kota dan Pemilihan Kepala Daerah Bupati dengan 4 Kabupaten dengan daftar sebagai berikut :

  1. Pemilihan umum Wali Kota Sungai Penuh.
  2. Pemilihan umum Bupati Tanjung Jabung Barat, Tanjung Jabung Timur, Batanghari, dan Bungo.

Bengkulu

Bengkulu rencana melakukan Bupati dengan Pemilihan Kepala Daerah 10 Kabupaten dengan perincian sebagai berikut :

Pemilihan umum Bupati Mukomuko, Seluma, Kepahiang, Lebong, Bengkulu Utara, Bengkulu Selatan, Rejang Lebong, Kaur.

Sumatera Selatan

Pilkada 2020, masih dari Andalas tepatnya di Sumsel pemilihan Bupati dengan 7 Kabupaten dengan daftar sebagai berikut :

Pemilihan umum Bupati Penukal Abab Lematang Ilir, Musirawas Utara, Ogan Komering Ulu, Ogan Ilir, Oku Selatan, Oku Timur, dan Musi Rawas.

Kepulauan Bangka Belitung

Babel sebagai provinsi yang ada di Sumatera akan melaksanakan pemilihan Bupati dengan Pemilihan Kepala Daerah 4 Kabupaten sebagai berikut :

Pemilihan umum Bupati Bangka Barat, Bangka Tengah, Bangka Selatan, dan Belitung Timur

Lampung

Lampung mengagendakan Pemilihan Kepala Daerah Walikota dengan 2 Kota dan Bupati dengan 6 Kabupaten dengan perincian daftar sebagai berikut :

  1. Pemilihan umum Wali Kota Metro, Bandar Lampung
  2. Pemilihan umum Bupati Pesisir Barat, Lampung Tengah, Lampung Timur, Lampung Selatan, Way Kanan, dan Pesawaran.

Pemilihan Kepala Daerah Pulau Jawa

Banten

Untuk Pilkada 2020 Jawa kita memulai di Banten, dimana daerah ini akan melakukan pemilihan Walikota dengan 2 Kota dan Pemilihan Kepala Daerah Bupati dengan 2 Kabupaten, daftar sebagai berikut :

  1. Pemilihan umum Wali Kota Cilegon, Tangerang Selatan
  2. Pemilihan umum Bupati Pandeglang, Serang.

Jawa Barat

Kenal Ridwan Kalim, nah Provinsi yang dipimpinnya melakukan Pemilihan Kepala Daerah 2020, Walikota dengan 1 Kota dan Bupati dengan 6 Kabupaten dengan perincian berikut :

  1. Pemilihan umum Wali Kota Depok
  2. Pemilihan umum Bupati Bandung, Sukabumi, Cianjur, Indramayu, Pangandaran, dan Tasikmalaya.

DKI Jakarta Tidak Ada

Jawa Tengah

Rencana Pemilihan Kepala Daerah Walikota dengan 4 Kota dan Bupati dengan 17 Kabupaten, sebagai berikut :

  1. Pemilihan umum Wali Kota Semarang, Surakarta, Pekalongan, Magelang,
  2. Pemilihan umum Bupati Rembang, Kebumen, Purbalingga, Boyolali, Blora, Kendal, Sukoharjo, Semarang, Wonosobo, Purworejo, Wonogiri, Klaten, Pemalang, Grobogan, Demak, Sragen, Pekalongan.

Jawa Timur

Jawa Timur akan melaksanakan pemilihan Walikota tahun 2020 dengan 3 Kota dan Pemilihan Kepala Daerah Bupati dengan 16 Kabupaten. Kemungkinan ditunda sebagai berikut :

  1. Pemilihan umum Wali Kota Surabaya, Blitar, Pasuruan.
  2. Pemilihan umum Bupati Blitar, Ngawi, Lamongan, Jember, Ponorogo, Kediri, Situbondo, Gresik, Trenggalek, Mojokerto, Sumenep, Banyuwangi, Malang, Sidoarjo, Pacitan, Tuban.

DI Yogyakarta

Daerah Budaya Kesultanan Djogjakarta, akan mengagendakan Pemilihan Kepala Daerah Bupati dengan 3 Kabupaten:

Pemilihan umum Bupati Bantul, Gunungkidul, Sleman.

Pemilihan Kepala Daerah Pulau Bali

Bali

Daerah yang terkanal dengan Pantai Kute tersebut akan melakukan Pemilihan Kepala Daerah Walikota 1 Kota dan Bupati dan 5 Kabupaten, yakni :

  1. Pemilihan umum Wali Kota Denpasar
  2. Pemilihan umum Bupati Karangasem, Badung, Bangli, Tabanan, Jembrana

Pulau Nusa Tenggara

Nusa Tenggara Barat

NTB merencakana Pemilihan Kepala Daerah Walikota dengan 1 Kota dan Bupati 6 Kabupaten sebagai berikut :

  1. Pemilihan umum Wali Kota Mataram
  2. Pemilihan umum Bupati Lombok Utara, Lombok Tengah, Bima, Dompu, Sumbawa, Sumbawa Barat

Nusa Tenggara Timur

NTT rencana melakukan pemilihan Bupati dengan Pemilihan Kepala Daerah 9 Kabupaten dengan perincian daftar potensi ditunda sebagai berikut :

Pemilihan umum Bupati Malaka, Belu, Manggarai, Manggarai Barat, Sumba Barat, Sumba Timur, Ngada, Timor Tengah Utara, Sabu Raijua

Pulau Kalimantan

Kalimantan Barat

Borneo Kalimantan Barat, agenda Pemilihan Kepala Daerah Bupati dengan 7 Kabupaten sebagai berikut :

Pemilihan umum Bupati Kapuas Hulu, Bengkayang, Sekadau, Melawi, Sintang, Ketapang, Sambas

Kalimantan Selatan

Masih di Borneo Kalsel tepatnya akan melakukan pemilihan Walikota dengan 2 Kota dan Bupati dengan 5 Kabupaten mungkin ditunda sebagai berikut :

Pemilihan umum Wali Kota Banjarbaru, Banjarmasin.
Pemilihan umum Bupati Banjar, Kotabaru, Balangan, Hulu Sungai Tengah, Tanah Bumbu.

Kalimantan Tengah

Borneo Kalteng akan melakukan pemilihan Bupati hanya 1 Kabupaten, yakni:

Pemilihan Kepala Daerah Bupati Kotawaringin Timur

Kalimantan Timur

Borneo, Kaltim akan melakukan pemilihan Walikota dengan 3 Kota dan Bupati dengan 5 Kabupaten, mungkin tunda sebagai berikut :

  1. Pemilihan umum Wali Kota Samarinda, Balikpapan, Bontang.
  2. Pemilihan umum Bupati Kutai Kartanegara, Kutai Timur, Kutai Barat, Mahakam Ulu, Paser, Berau

Kalimantan Utara

Kaltara Borneo akan melakukan pemilihan Bupati dengan 4 Kabupaten, hanya Tarakan yang tidak melakukan pemilihan, sebab telah melaksanakan pada tahun 2018, sebagai berikut :

Pemilihan Kepala Daerah Bupati Bulungan, Malinau, Nunukan, Tana Tidung

Pulau Sulawesi

Gorontalo

Di Celebes, Provinsi pecahan dari Sulawesi Utara ini, akan melakukan pemilihan Bupati dengan 3 Kabupaten:

Pemilihan umum Bupati Gorontalo, Bone Bolango, Pohuwato

Sulawesi Selatan

Masih dari Celebes yakni Sulawesi Selatan, daerah satu-satunya di Indonesia dengan Kolom Kosong yang menang, yakni Makassar akan melakukan pemilihan Walikota dengan 1 Kota dan Bupati dengan 11 Kabupaten yang potensio ditunda sebagai berikut :

  1. Pemilihan umum Wali Kota Makassar
  2. Pemilihan umum Bupati Pangkajene dan Kepulauan, Barru, Maros, Gowa, Bulukumba, Kepulauan Selayar, Soppeng, Luwu Utara, Luwu Timur, Tana Toraja, Toraja Utara

Sulawesi Tenggara

Di Seluruh Provinsi Sultra, akan melakukan pemilihan Bupati untuk 6 Kabupaten, daftar sebagai berikut :

Pemilihan umum Bupati Kolaka Timur, Buton Utara, Konawe Selatan, Konawe Kepulauan, Muna, Wakatobi.

Sulawesi Tengah

Masih dari Celebes, tepatnya Sulut yang beberapa waktu lalu telah diterjang Tsunami, akan melakukan pemilihan Walikota dengan 1 Kota dan Bupati untuk 7 Kabupaten, berikut :

  1. Pemilihan umum Wali Kota Palu
  2. Pemilihan umum Bupati Banggai Laut, Morowali Utara, Tojo Una-Una, Poso, Toli-Toli, Sigi dan Banggai.

Sulawesi Utara

Terkenal dengan gadisnya yang putih bening, Celebes Sulawesi Utara akan melakukan pemilihan Walikota 3 Kota dan Bupati 3 Kabupaten dengan perincian berikut :

  1. Pemilihan umum Wali Kota Manado, Tomohon, Bitung
  2. Pemilihan umum Bupati Minahasa Utara, Bolaang Mongodow Timur, Bolaang Mongodow Selatan

Sulawesi Barat

Provinsi termudah ditanah Celebes, Sulbar akan melakukan pemilihan langsung Bupati dengan 4 Kabupaten, sebagai berikut :

Pemilihan umum Bupati Mamuju, Mamuju Tengah, Mamuju Utara, Majene

Pulau Maluku

Maluku

Seluruh Maluku akan melakukan pemilihanBupati 4 Kabupaten dengan perincian sebagai berikut:

Pemilihan Kepala Daerah Bupati Seram Bagian Timur, Kepulauan Aru, Maluku Barat Daya, Buru Selatan.

Maluku Utara

Maluku Utara akan melakukan pemilihan Walikota dengan 2 Kota dan Bupati dengan 6 Kabupaten, sebagai berikut :

  1. Pemilihan umum Wali Kota Ternate, Tidore Kepulauan
  2. Pemilihan umum Bupati Pulau Taliabu, Kepulauan Sula, Halmahera Utara, Halmahera Selatan, Halmahera Barat, Halmahera Timur

Pemilihan Kepala Daerah Pulau Papua

Papua

Di Seluruh Papua akan menyelenggarakan pemilihan Bupati dengan 11 Kabupaten sebagai berikut :

Pemilihan umum Bupati Nabire, Asmat, Keerom, Waropen, Merauke, Mamberamo Raya, Pegunungan Bintang, Boven Digoel, Yahukimo, Supiori,
Yalimo

Papua Barat

Pada tahun 2020, di Seluruh Papua Barat sebagai pecahan dari Papua akan melakukan pemilihan Bupati dengan 9 Kabupaten, daftar sebagai berikut :

Pemilihan umum Bupati Manokwari, Manokwari Selatan, Pegunungan Arfak, Sorong Selatan, Raja Ampat, Kaimana, Teluk Bintuni, Fakfak, Teluk Wondama.

Kabupaten dan Kota, Pilkada Di Seluruh Pulau Di Indonesia Terancam Batal Karena Wabah Corona Pada Pilkada 2020

Pilkada 2020, dengan Pemilihan Kepala Daerah 270 daerah terdiri dari pemilihan Walikota 37 Kota, pemilihan Bupati 224 Kabupaten dan Provinsi sebanyak 9 Provinsi, dseluruh pulau di Indonesia.

Sumber lain : Tempo Klik