Pilkades di Kabupaten Bulukumba makin sengit
Beritaku.Id, Sosial Politik – Incumbent Tumbang hampir 50%, Pemilihan Kepala Desa atau Pilkades di Bulukumba yang serentak dilaksanakan pada tanggal 5 Maret 2020, dengan 64 Desa di seluruh Kabupaten Bulukumba, Jumat (6/3/2020).
Disejumlah titik pemilihan Kepala Desa, proses pemilihan berlangsung hingga sore hari, penghitungan sampai larut malam.
Dari pantauan Beritaku.Id, terdapa beberapa hal yang unik dalam pemilihan kepala desa serentak tersebut.
Incumbent Tumbang Melawan Penantang
Terdapat 30 Kepala Desa Incumbent yang tumbang oleh penantang baru, hal ini menunjukkan bahwa masyarakat memiliki kemampuan untuk melakukan evaluasi dalam hal pemilihan kepala desa tersebut.
Informasi beredar di media sosial menyebutkan, ke 30 Kepala Desa (incumbent) yang tumbang adalah :
- Polewali
- Benteng
- Matirowalie
- Benteng Palioi
- Baji Minasa
- Gattareng
- Balang Pesoang
- Dampang
- Possi Tanah
- Ara
- Bira
- Balong
- Garanta
- Balleanging
- BontoBiraeng
- Barugae
- Pantama
- Singa
- Tanah harapan
- Bialo
- Bonto Sunggu
- Balangtaroang
- Karama
- Tibona
- Bontonyeleng
- Garanta
- Gunturu
- Balleanging
- Bonto Masila
- Anrihua
- Balibo
2 Desa Seri Di Pilkades Bulukumba
Apakah Dilakukan Pemilihan Ulang?
Disamping itu, terdapat 2 daerah dengan hasil pemilihan yang seri atau suara sama, yakni Desa Balantaroang dan Desa Caramming.
Bagaimana aturan jika suara seri? apakah dilakukan pemilihan ulang?
Untuk hal tersebut diatur dalam Permendagri Nomor 112 Tahun 2014 tentang Pilkades, sumber
Pasal 42
- Calon Kepala Desa yang memperoleh suara terbanyak dari jumlah suara sah ditetapkan sebagai calon Kepala Desa terpilih.
- Dalam hal jumlah calon Kepala Desa terpilih yang memperoleh suara terbanyak yang sama lebih dari 1 (satu) calon pada desa dengan TPS lebih dari 1 (satu), calon terpilih ditetapkan berdasarkan suara terbanyak pada TPS dengan jumlah pemilih terbanyak.
- Dalam hal jumlah calon terpilih yang memperoleh suara terbanyak yang sama lebih dari 1 (satu) calon pada desa dengan TPS hanya 1 (satu), calon terpilih ditetapkan berdasarkan wilayah tempat tinggal dengan jumlah pemilih terbesar.
Kemudian Mengalami perubahan Ketentuan Pasal 42 Permendagri NO.65 tahun 2017 Tentang Perubahan atas Permendagri No 112 Tahun 2014 Tentang Pilkades diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
- Calon kepala Desa yang memperoleh suara terbanyak dari jumlah suara sah ditetapkan sebagai calon kepala Desa terpilih.
- Dalam hal calon kepala Desa yang memperoleh suara terbanyak lebih dari 1 (satu) orang, calon terpilih ditetapkan berdasarkan wilayah perolehan suara sah yang lebih luas.
- Pelaksanaan perolehan suara sah yang lebih luas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan peraturan bupati/wali kota.
Atura Untuk Daerah Yang Seri
Untuk daerah yang memiliki suara seri, di 2 desa tersebut, mengacu pada peraturan Bupati Bulukumba mengenai proses pemilihan Kepala Desa.
Yusman Wahab, salah seorang politisi di Bulukumba, menjelaskan bahwa dengan banyaknya incumbent yang tumbang, menyatakan bahwa “Masyarakat hari ini sudah Mulai Cerdas dalam Menentukan Hak Suaranya dan Sebagian Masyarakat Tak Tergoda dengan Iming-Iming Money Politik”
Tentu nya sebagai Incumben pastilah Orang yg diEvaluasi langsung Oleh Masyarakat didesa Tersebut Terkait Kinerjanya selama Menjabat KaDes, jelas Yusman.
Sementara itu, di Desa Borong, Kecamatan Herlang, Incumbent tidak ikut bertarung karena jatuh disaat test yang dilakukan oleh PMD Kabupaten Bulukumba.