Ramalan Garis Pernikahan adalah hal yang masih bertahan, termasuk meramal penikahan, rezky dan kematian, apakah ini benar?
Beritaku.id – Ramalan sampai saat ini masih eksis digunakan. Terutama penggunaan media garis tangan atau palmistry.
Oleh: Dhestyasari (Penulis Lifestyle)
Mengutip dari Kumparan, pertama kali orang mengenal praktik ini dengan nama palmistry pada tahun 1940. Karena tulisan dari John Lyndgate yang berjudul “Assembly of Gods Documents”. Di sana beliau menyebutnya ‘pawmestry’.
Istilah ini semakin populer pada tahun 1477. Ketika Michael Scotts menyebutnya dalam buku “De Physiognomia”. Namun, teknik membaca garis tangan ini sudah ada jauh sebelum itu.
Perkembangan Ramalan Garis Pernikahan
Melansir dari Britannica, awal mula Ramalan Garis Pernikahan atau palmistry berkembang di India. Lalu menyebar ke Roma, Tiongkok, Tibet, Persia, Mesir, Jepang, dan Yunani kuno.
Dalam teknik membaca garis tangan ada istilah tangan mayor dan minor. Hal ini berkaitan dengan tangan mana yang lebih aktif dan yang pasif.
Tangan aktif atau mayor biasanya kanan, kecuali orang kidal, pada sisi ini akan menentukan perubahan yang telah terjadi pada kehidupan.
Sedangkan tangan yang pasif digunakan untuk membaca sifat bawaan seperti takdir jodoh. Nah, tangan inilah yang akan meramalkan bagaimana nasib percintaanmu.
Apakah akan bertemu jodoh yang langgeng selamanya atau malah mendapat ramalan akan nikah lebih dari sekali?
Kamu ingin tahu caranya? Kenapa, apa khawatir jika punya takdir seperti itu?
Ya, memang menikah berulang kali itu tak enak. Siapa juga yang mau, amit-amit jabang bayi! Namun, juga tak ada yang salah. Kecuali mulut tetangga yang mulai ghibah.
Daripada mendengarkan omongan tetangga, lebih baik mari pahami dulu hukum Islam tentang menikah lebih dari sekali. Supaya paham dulu, kalau kondisi seperti ini tak seburuk pikiran mereka.
Hukum Islam Menikah Lebih Dari Sekali
Sebelumnya apa sih, pernikahan itu?
Pernikahan, kata ini menggambarkan jika ikatan dua manusia telah sah sesuai dengan ketentuan hukum dan agama. Sehingga bisa hidup bersama tanpa ada sanksi masyarakat ataupun dosa akibat zina.
Secara etimologi menurut KBBI Daring, kata dasar ‘nikah’ berasal dari bahasa Arab ‘nikāḥ’ yang memiliki arti, ‘akad perkawinan; persetubuhan’. Juga dari kata ‘nakaḥa’, yang berarti ‘mengawini; menyetubuhi’.
Sedangkan dalam pandangan agama Islam, menikah adalah ibadah sunah yang dianjurkan oleh Rasulullah. Karena banyak sekali pahala yang bisa didapatkan setelah menikah.
Bahkan menyikapi kelakuan aneh pasangan yang membuat jengkel dengan sabar saja sudah bisa menambah pahala.
Meski begitu banyak juga pernikahan yang tak membahagiakan dan malah menyiksa sebelah pihak ataupun keduanya. Hal ini bisa terjadi jika suami-istri sudah tak satu misi lagi. Mungkin juga karena ada orang lain.
Namun, bukankah di Islam ada hukum poligami? Jadi bila si suami selingkuh tinggal poligami gitu? Iya, kalau si suami yang selingkuh, kalau malah istrinya.
Apa boleh melakukan poliandri?
Selain itu, hukum poligami tak sesepele itu. Begitu pun dengan hukum menikah lagi setelah cerai. Silakan simak dulu penjelasan di bawah ini.
Hukum Melakukan Poligami
Pembahasan mengenai poligami memang sering menimbulkan kontroversi. Di dalam kalangan ulama sendiri pun masih sering berbeda pendapat. Namun, ada dua pandangan yang bisa menjadi rujukan.
Pertama, pandangan poligami menurut kelompok Hanbaliyah dan Syafiiyah yang tidak menganjurkan poligami karena rawan memicu kezaliman.
Bahkan Madzhab Syafi’i dengan tegas menyatakan bahwa poligami bukanlah hal yang wajib dilakukan.
Sedangkan pandangan kaum Hanafiyah menyatakan mubah, asal si suami bisa bersikap adil ke semua istrinya.
Poligami Bukan Cerminan Rumah Tangga Ideal
Lansiran dari laman NU Online, menurut Syekh Wahbah Az-Zuhayli, poligami bukanlah cerminan ideal rumah tangga seorang muslim. Sedangkan poligami adalah pengecualian dan bisa dilakukan jika ada sebab seperti ada perang besar.
Sehingga laki-laki banyak yang meninggal. Juga sebab khusus, misalnya sang istri sakit dan sudah tak bisa menjalankan tugasnya lagi.
Menurut ijma’ para ulama yang terlansir pada laman NU Online, jika Islam tak memerintahkan poligami. Lalu bagaimana dengan isi surat An-Nissa ayat 3?
فَانْكِحُوا مَا طَابَ لَكُمْ مِنَ النِّسَاءِ مَثْنَىٰ وَثُلَاثَ وَرُبَاعَ ۖ فَإِنْ خِفْتُمْ أَلَّا تَعْدِلُوا فَوَاحِدَةً أَوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُكُمْ ۚ ذَٰلِكَ أَدْنَىٰ أَلَّا تَعُولُوا٠
“Nikahilah perempuan (lain) yang kamu senangi; dua, tiga atau empat. Tetapi jika kamu khawatir tidak mampu berlaku adil, maka (nikahilah) seorang saja, atau hamba sahaya yang kamu miliki. Yang demikian itu lebih dekat agar kamu tidak bertindak zalim.”
Menurut para ulama surat An-Nissa ayat 3 ini hanya membolehkan poligami dan sebenarnya ingin membatasi jumlah istri yang bisa dinikahi.
Sebab pada zaman dahulu, masyarakat Arab bisa punya istri banyak. Meskipun begitu, karena ini syariat jangan sampai membencinya.
Sebenarnya, dulu selain Nabi Muhammad SAW, ada beberapa nabi juga yang pernah melakukannya. Agar lebih jelas, sebaiknya kamu membaca kisah Poligami Oleh Nabi, dan Bagaimana Hukumnya Untuk di Ikuti.
Hukum Menikah Lagi Setelah Cerai
Perceraian membuat janji akad yang sempat terucap dulu lepas. Hal ini bisa karena ucapan talak dari suami dalam keadaan sadar ataupun tidak. Lalu gugatan istri pada meja hijau.
Ketentuan Talak
Saat mau melakukan talak, ada beberapa syarat dan ketentuan yang perlu dipahami. Pertama, suami yang menjatuhkan talak adalah suami sah, baligh, dan berakal serta bukan atas paksaan orang lain.
Kedua, istri yang terkena talak harus dalam keadaan suci dan tidak lagi digauli. Talak ini dikenal dengan talak sunah.
Jika, istri dalam keadaan haid atau suci setelah digauli, maka disebut talak bid’ah.
Ketiga, pengucapan saat mau menalak jelas. Maksudnya tidak ada makna lain, ya, to the point gitu. Contoh sederhananya, “Saya talak kamu!” Selain itu, bisa juga berupa sindiran. Talak ini adalah kinayah.
Setelah proses perceraian. Bagi seorang wanita harus menunggu masa ‘iddah jika ingin segera menikah lagi.
Periode masa ‘iddah wanita tergantung dari kondisinya setelah cerai. Jika saat cerai ia sedang haid maka perlu menunggu tiga periode datang bulan.
Sedangkan jika waktu cerai belum haid menunggu selama tiga bulan. Lalu apabila saat cerai dalam keadaan hamil, maka masa ‘iddah-nya sampai ia melahirkan.
Jadi jangan buru-buru nikah lagi setelah cerai ya, Bun. Tunggu dulu, sampai semua steril. Baru deh, silakan nikah lagi dengan gebetannya!
Itulah dalam hukum Islam menikah berulang kali untuk laki-laki alias poligami, boleh. Asal memenuhi syarat dan tidak zalim.
Kalau perempuan, poliandri itu tidak boleh. Karena nanti jika punya anak nasabnya bagaimana?
Nah, kalau kasus nikah lagi setelah cerai itu ada masa ‘iddah yang perlu perempuan lalui.
Sebenarnya kalau yang ini tidak masalah, asal selesai masa ‘iddah. Namun, pandangan masyarakat sekitar yang mayoritas menganut monogami tentu akan mempertanyakan, kok nikah-cerai terus?
Mungkin yang jadi masalah jika sudah talak tiga dan mantan suami istri ini ingin rujuk lagi. Tentu hal ini tidak boleh.
Karena si istri lebih dulu harus menikah dengan laki-laki lain dan melakukan hubungan suami istri. Sakit? Pasti! Namun, itu adalah bayaran yang perlu diterima setelah perceraian.
Ramalan Garis Tangan Pernikahan Bercabang
Mari kita kembali kepada ramalan garis tangan tentang jodoh!
Kegagalan dalam pernikahan sering kali dihubung-hubungkan dengan pertanda buruk atau kesialan hidup. Kadang hal ini juga mempengaruhi pikiran.
Sehingga sangat ingin memiliki peruntungan hidup di masa depan dengan pergi ke peramal. Sebelum itu mari kamu lihat caranya di sini.
Garis jodoh atau garis pernikahan itu terletak di tangan minor atau pasif. Menurut laman Tionghoa.Info, garis jodoh terletak di bawah jari kelingking dan pada umumnya berjumlah 1-4 garis.Garis-garis ini memberi tahumu banyak hal.
Perhatikan saksama garis di bawah kelingkingmu. Bila ada garis halus entah itu jelas atau tidak, maka jodoh akan segara datang. Namun, jika adanya garis yang saling tumpang tindih, awas dia selingkuh.
Kedua, jika garis tanganmu memanjang ke belakang maka hubungan akan awet. Akan tetapi, bila garis berbentuk panjang dan hingga ke permukaan telapak tangan kemungkinan mengalami perpisahan.
Lalu garis yang ada pada ujung garis pernikahan menindih atau memotong tajam, kemungkinan yang terjadi akan berpisah selamanya atau mengalami perceraian.
Kesimpulan dari cara membaca garis jodoh di atas. Jika, garis tanganmu memotong atau bercabang, dan terputus itu adalah ramalan buruk. Namun, apakah kamu percaya dengan itu?
Sebenarnya meski sudah menikah, belum tentu juga ia adalah jodohmu. Mungkin saat ini jodoh terbaikmu masih menunggu di ujung jalan.
Jadi, kalaupun pada akhirnya bercerai, berarti ia memang tidak ditakdirkan untukmu.
Lantas bagaimana pandangan Islam mengani ramalan? Tentu saja tidak boleh.
Hadits Larangan Meramal
Islam secara tegas melarang mempercayai ramalan. Karena itu termasuk sirik. Melansir dari Muslim.or.id, berikut ini beberapa hadis yang melarang percaya dengan ramalan.
HR. Muslim no. 2230, Rasulullah bersabda,
مَنْ أَتَى عَرَّافًا فَسَأَلَهُ عَنْ شَىْءٍ لَمْ تُقْبَلْ لَهُ صَلاَةٌ أَرْبَعِينَ لَيْلَةً٠
“Barang siapa yang mendatangi tukang ramal, maka salatnya selama 40 hari tidak diterima.”
Hanya membaca saja sudah begini hukumannya. Jadi sebisa mungkin jangan hindari membaca Ramalan Garis Pernikahan.
Apalagi sekarang ini yang marak adalah ramalan zodiak. Setiap portal online selalu ada, judulnya pun selalu menggugah keingintahuan.
Ya, daripada amal salat 40 hari mendatang sia-sia lebih baik kita hindari saja. Lalu bagaimana kalau sampai percaya? Yuk, baca dulu sabda Rasulullah di bawah ini.
HR. Ahmad no. 9532, Hasan.
مَنْ أَتَى كَاهِناً أَوْ عَرَّافاً فَصَدَّقَهُ بِمَا يَقُولُ فَقَدْ كَفَرَ بِمَا أُنْزِلَ عَلَى مُحَمَّدٍ٠
Artinya, “Barang siapa yang mendatangi dukun atau tukang ramal, lalu ia membenarkannya, maka ia berarti telah kufur pada Al-Quran yang telah diturunkan pada Muhammad.” HR. Ahmad no. 9532, Hasan.
HR. Al Bazzar
Selain itu, masih ada hadis riwayat oleh Al Bazzar dengan sanad yang jayyid dari ‘Imron bin Hushoin, dari Rasulullah, beliau bersabda,
لَيْسَ مِنَّا مَنْ تَطَيَّرَ أَوْ تُطُيِّرَ لَهُ أَوْ تَكَهَّنَ أَوْ تُكُهِّنَ لَهُ أَوْ سَحَّرَ أَوْ سُحِّرَ لَهُ٠
“Bukan termasuk golongan kami, siapa saja yang beranggapan sial atau membenarkan orang yang beranggapan sial, atau siapa saja yang mendatangi tukang ramal atau membenarkan ucapannya, atau siapa saja yang melakukan perbuatan sihir atau membenarkannya.”
Dengan begitu sudah jelas ‘kan kalau memercayai ramalan itu tidak boleh dalam Islam. Maka dari itu, agar terhindar dari mudaratnya lebih baik berdoa daripada membaca ramalan.
Memperbaiki salat supaya jodoh lekas datang dan terhindar dari kawin-cerai berulang.
Nah, itulah penjelasan mengenai ramalan garis tangan pernikahan bercabang. Memang mudah untuk dipelajari.
Namun, dalam Islam yang berkaitan dengan tebak-menebak masa depan itu tidak boleh. Karena perkara yang gaib hanya boleh diketahui oleh Allah. Hal ini diterangkan dalam :
Al-Quran surat An-Naml ayat 65.
قُلْ لَا يَعْلَمُ مَنْ فِي السَّمَاوَاتِ وَالْأَرْضِ الْغَيْبَ إِلَّا اللَّهُ٠
Artinya, “Katakanlah; tidak ada seorang pun di langit dan di bumi yang mengetahui perkara yang gaib, kecuali Allah.”
Lagi pula jika kita tahu masa depan akan bagaimana, itu tentu hidup tak akan menarik.
Biarkan saja berjalan seperti apa adanya. Anggap saja kejadian di masa depan itu hadiah yang setiap kamu bangun tidur selalu berbeda.
Namun, apabila kamu saat ini masih percaya. Bahkan tidak akan memulai langkah yang besar sebelum mendengar ramalan. Lebih baik segera hentikan. Lalu berdoalah meminta ampunan kepada Allah.
Tiada tempat berlindung lebih baik dari-Nya. Serta tiada tempat terbaik untuk mendapat pertolongan selain kepada-Nya.
Sedangkan untuk kalian yang memang tidak percaya dari awal, semoga tak tergoda untuk membaca. Juga semoga semakin dijauhkan dari perkara syirik seperti ini. Amin.
Referensi:
- Kumparan,
- Britannica,
- KBBI Daring,
- Tionghoa.info,
- Muslim.or.id