BERITAKU.ID, MAKASSAR – Harapan terkubur oleh waktu yang tak lama, kebenaran merampas cita dan kebahagiaan, tahta dan harta hanya daki sejarah dalam menapaki karir duniawi, Senin, (29/7/2019). Pergantian Pejabat
Dianulirnya Pelantikan pejabat Eselon III dan IV yang dilakukan Mantan Wali Kota Makassar, Danny Pomanto dan Wakil Wali Kota Syamsu Rizal mendapat tanggapan dari mantan Dirjen Otonomi Daerah (Otda), Soni Sumarsono yang juga PJ Gubernur Sulawesi Selatan saat itu.
Saat ditanya keabsahan pelantikan yang dilakukan Danny, Soni Sumarsono mengatakan, pelantikan pejabat yang dilakukan Danny Pomanto dieranya tak perlu Ijin dari Kementrian dalam Negeri (Kemendagri), sebab saat itu Danny bukan lagi kandidat Calon Wali kota petahana dikarenakan pencalonannya telah di Anulir Mahkamah Agung (MA).
“”Pergeseran Eselon III dan IV merupakan kewenangan otonom Wali Kota yang saat itu merupakan kewenangan Danny Pomanto, tidak perlu rekomendasi KASN maupun persetujuan Kemendagri, kecuali bila dilakukan oleh kepala daerah yang menjadi petahana Calon dalam Pilkada. Nah sementara DP bukan lagi calon, sedang untuk Jabatan Pimpinan Pratama (Eselon II), siapapun termasuk Makasar, harus lapor dan mendapatkan rekomendasi Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN),” ujar Soni dikutip dari Sulselnet.com, Minggu (27/07/19).
Soni kembali menegaskan bahwa mutasi yang terjadi dalam lingkup Eselon III & IV yang dilakukan Danny sama sekali tidak memenuhi unsur yang terkait dalam UU Pilkada yang sedang ramai dibicarakan sebagai aturan yang dilanggar Danny kala itu.
“Saat itu, perubahannya hanya eselon III dan IV, yang ststusnya Danny tidak sedang sebagai calon Petahana karena pencalonannya telah dianulir MA. Dibalik pengaturan yang demikian, 6 bulan sebelum Pilkada tak boleh mutasi kecuali dengan seijin tertulis Mendagri, dimaksudkan untuk mencegah jangan sampai Petahana Calon kepala daerah memobilisasi dan memanfaatkan birokrasi untuk kemenangan dan kepentingannya sebagai Calon, dan kembali saya pertegas DP bukan lagi Calon saat itu,” jelas Soni.
Beberapa hari lalu telah dilakukan pelantikan pejabat Pemerintah Kota Makassar yang diantaranya eselon II, III dan IV oleh PJ Wali Kota dengan menyusul adanya surat yang dikeluarkan Plt Dirjen Otda Kemendagri dan KASN bernomor 019.3/3692/OTDA tanggal 12 Juli 2019. Dan surat KASN bernomor B-2237/KASN/7/2019 tanggal 10 Juli 2019 perihal rekomendasi penataan pejabat/jabatan ASN lingkup Pemkot Makassar.
Beredar Undangan Pelantikan ASN Kota Makassar, Berakhirkah Pejabat Danny?
Sesuai keputusan yang di keluarkan oleh Dirjen OTDA beberapa waktu lalu mengenai anulir SK mutasi ASN Kota makassar di masa pemeritahan Moh. Ramdhan Pamanto bak bola panas yang menggelinding ditengah hamparan salju.
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) melalui Plt Dirjen Otonomi Daerah (Otda) mengeluarkan surat rekomendasi agar pejabat sebanyak 1.228 yang di-non job mantan Wali kota Makassar Danny Pomanto dianulir.
Adapun penyebab sehingga SK Danny Pomanto dianulir, karena tidak adanya izin dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) dan Dirjen Otda sebelum melakukan penonaktifan dan promosi jabatan sebagai syarat memutasi dan promosi jabatan seorang Aparatur Sipil Negara (ASN), di enam bulan sebelum masa jabatan kepala daerah itu berakhir.
Hal itu disampaikan langsung oleh Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sulsel, Asri Syahrun setelah menerima surat tersebut.
“Di zerokan semua. Surat rekomendasi itu dikeluarkan Selasa kemarin, ” ujar Asri.
Sementara itu, Sekertaris Daerah Provinsi (Sekprov) Sulsel, Abdul Hayat Gani menegaskan pejabat yang dinonjobkan harus dikembalikan ke posisi semula.
“Semua harus kembali. Kita diatur oleh negara, bukan kita yang mau mengatur,” imbuhnya.
Lain hal yang disampaikan oleh Pj Wali Kota Makassar, Iqbal Suhaeb terkait pengembalian pejabat tersebut, Ia menegaskan tidak pilih kasih.
“Gak apa-apa, itu biasa. Kalau itu tebang pilih baru kita persoalkan karena kita tidak tebang pilih maka kita samakan standar semua,” ujarnya, Rabu, (24/7/2019) kemarin.
“Pasti yang akan mempersoalkan itu kalau ada ketidakadilan. Kalau semua sama saya rasa tidak apa-apa karena itu adalah perintah,” tambahnya.
Terkait hal itu ditengarai pihak Pemerintah Kota Makassar dalam hal ini Pj walikota akan menggelar pelantikan dengan beredarnya undangan menghadiri pelantikan yang akan dilaksanakan pada tanggal 26 Juli 2019 yang bertempat di Tribun Karebosi.
Undangan tersebut menggunakan Kop Pemerintah Kota Makassar dan ditandatangani langsung Sekretaris Kota Makassar Ir. M. Ansar, M.Si.(*)