Beritaku.Id, Kriminal – Dengan media sosial, Facebook dan Whatsapp, Netizen dikagetkan dengan pesan yang tersebar lewat aplikasi Whatsapp. Kasus Ambil Organ Anak SD, Jumat (10/1/2020).
Beberapa hari terakhir ini, kita dikagetkan yang membuat seketika mata kita membelalak, melihat foto-foto sadisme, anak-anak tidak berdosa terbujur kaku.
Seketika, kita mungkin akan mereshare berita-berita tersebut, disarankan untuk tidak langsung mereshare, sebab kami akan menjelaskan mengenai keberadaan foto tersebut.
Selanjutnya, boleh bersikap apakah mengirimkan atau mengurunkan niat untuk mereshare, foto sadis Ambil Organ Anak.
Pesan tersebut berisi foto sadis yang memperlihatkan tubuh seorang anak yang organnya sudah tidak lengkap.
Kasus Ambil Organ Anak
Bahkan, pengirim pesan pun memberikan keterangan pada foto tersebut.
Lebih parah lagi, karena pengirim pesan memberikan keterangan, untuk meyakinkan kita semua.
Hal ini sontak mengundang perhatian apakah foto tersebut benar atau hanya hoax?
Kasus Ambil Organ. Hoax! Viral Pesan WA Penculikan Anak dan Diambil Organ Tubuh Beredar pesan Whatsapp tubuh seorang anak tanpa organ tubuh.
“Foto dari Babinsa Depok terlaot korban penculikan dan pembunuhan target anak2 umut 3-5 tahun. Korban diambil organ tubuhnya. Korban anak warga depok pelaku sdh tertangkao 2 hr lalu warga Cibinong laki dan perempuan,” ungkap pengirim pesan.
“Korban lainnya 3 anak diambil organ jantung dan Mata. Kita tetap waspada jaga anak cucu di rumah di sekolahan. Info ini bukan hock. Langsung dari petugas Babinsa saat patroli di komplek rumah tadi malam,” tambahnya.
Menanggapi hal tersebut, Dandim 0508/Depok Letkol. Inf. R . Iskandarmanto menyayangkan perilaku si pembuat kabar bohong. Dirinya pun secara tegas mengklarifikasi bahwa kabar tersebut tidaklah benar.
“Tidak benar, saya sudah cek tidak ada dan sudah dikonfirmasi ke Polres juga,” tegas Iskandar kepada JawaPos.com lewat pesan singkat, Rabu (24/10).
Kasus Ambil Organ Anak dan penculikan telah menyebar diberbagai media sosial, terutama di Whatsapp, padahal berita itu adalah berita hoax.
Hukuman Bagi Penyebar Hoax
Dari hukum Online.Com
Istilah hoax/hoaks tidak dikenal dalam peraturan perundang-undangan Indonesia.Tetapi ada beberapa peraturan yang mengatur mengenai berita hoax atau berita bohong ini. Berikut penjelasannya:
Pertama, Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (“UU ITE”) sebagaimana yang telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (“UU 19/2016”) mengatur mengenai penyebaran berita bohong di media elektronik (termasuk sosial media) menyatakan:
Setiap Orang dengan sengaja, dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik.
Jika melanggar ketentuan Pasal 28 UU ITE ini dapat dikenakan sanksi sebagaimana diatur dalam Pasal 45A ayat (1) UU 19/2016, yaitu:
Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar.
Perbuatan yang diatur dalam Pasal 28 ayat (1) UU ITE merupakan salah satu perbuatan yang dilarang dalam UU ITE. UU ITE tidak menjelaskan apa yang dimaksud dengan “berita bohong dan menyesatkan”. Tetapi, jika dicermati lagi UU ITE dan perubahannya khushs mengatur mengenai hoax (berita bohong) yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik.
Stop Hoax dan Stop menyebar berita hoax Kasus Ambil Organ Anak dan penculika.