Beritaku.Id, kriminal – Terhitung sejak kejadian pengeroyokan tanggal 5 Februari 2020. Polres Bulukumba belum melakukan penindakan terhadap para pelaku pengeroyokan, Selasa (11/2/2020).
Polisi sebagai Pengayom Masyarakat, dan Polisi sebagai problem solving untuk beberapa kasus yang terjadi di masyarakat. Mungkin tidak belaku bagi Polres di Bulukumba.
Kenapa tidak, kasus yang telah dilaporkan oleh korban pada Tanggal 5 Februari 2020, Laporan Nomor : LP/64/II/2020/SPKT. Laporan diterima oleh Aiptu H. Muh. Amir.
Hampir seminggu kasus ini dilaporkan namun belum ada penyelesaian dari pihak Polres di Bulukumba.
Seperti diberitakan sebelumnya, bahwa kasus pengeroyokan tersebut telah menghasilkan luka. Kepada korban Siswa SMA 11 Bulukumba yang beralamat di Desa Bontotanga Kecamatan Bontotiro tersebut.
Keluarga Korban Andi Firman menjelaskan pada hari Selasa 11 Februari 2020 bahwa sampai saat ini pihak kepolisian resort Bulukumba. Tidak menunjukkan langkah-langkah serius menangani kasus ini.
Polres Bulukumba Diamkan Kasus, Dikecam Keluarga Korban
Dari penelusuran Beritaku.Id dilapangan, beberapa keluarga berang dengan pihak Polres di Kabupaten Bulukumba. Yang tidak menunjukkan niat menyelesaikan kasus yang terjadi di Bumi Panrita Lopi Tersebut.
“Katanya pengayom, mana pengayom kalau kasus begini di diamkan, apa harus menunggu orang tawuran kampung dulu. Baru Polres datang menyesaikan ini kasus” Jelas salah satu keluarga yang enggan menyebutkan namanya.
Pihak Polres Tebang Pilih
Kasus yang terjadi dengan pengeroyokan pada Siswa SMA 11 Bulukumba tersebut diatas. Mendapatkan perhatian serius dari beberapa pihak, diantaranya datang dari Gerakan Aktifis Makassar.
Ardiansyah Rahmat menilai bahwa Polres Bulukumba tebang pilih dengan kasus yang terjadi di Bulukumba tersebut.
“Sejatinya polres harus profesional dalam menuntaskan sebuah kasus apalagi ini delik laporan masyarakat yang pelakunya pasti ada dan masih bebas berkeliaran”
Tegas Mantan Panglima GAM tersebut
Advokat Angkat Bicara Siap Melawan Polres
Menurut Adi Puto Palasa, SH salah seorang sarjana hukum menilai, Tindakan brutal yang di lakukan terhadap siswa andalah ancaman besar terhadap psikis siswa di ruang lingkup pendidikan,
Pihak sekolah saya anggap keliru besar jika tidak bertanggun jawab terhadap persoalan tersebut yang mengganggap kejadian di luar sekolah.
Betul di luar sekolah tapi mereka (Siswa) masih menggunakan atribut sekolah yang secara bersama2 di serang otk pasca keluar dari sekolah.
Dan itu bukan lagi persoalan person Melainkan siswa SMA yang di serang. Meski awalnya adalah perseorangan.
Itu tidak bisa di biarkan berlarut larut. pihak sekolah harus bertanggung jawab atas apa yang di alami siswanya.
Perlunya ada antisipasi oleh penegak hukum dan harus bertindak tegas menangani persoalan tersebut berdasarkan UU yang berlaku.
“Perkara pengeroyokan secara bersama sama yang di alami beberapa korban (Siswa) jika di perlukan kami atas nama Law firm Rei Associate siap memberikan bantuan hukum bagi siswa” jelas Adi