Bayi Dibuang Dipelataran Masjid, Tega!
Beritaku.Id, Gowa – Entah karena ini anak hasil hubungan gelap, sehingga orangtua korban membuang bayi tersebut di Masjid As Shiddiqin, Dusun Balangpunia, Desa Panaikang Kabupaten Gowa, Selasa, 17 Desember 2019, sekitar pukul 03:00 dini hari, 17/12/2019
Bayi dibuang ini Beralaskan Keset Kaki, diperkirakan berumur 4 hari, hal ini berdasarkan pemeriksaan pihak Puskesmas Pattallassang, dengan wajah yang masih merah-merah, ditemukan diteras Masjid.
Berikut Fakta Bayi Dibuang Tersebut :
Ditemukan diteras Masjid
Bayi dibuang berjenis kelamin perempuan, ditemukan diteras Masjid As Shiddiqin, Dusun Balangpunia, Panaikang, Kec. Pattalassang, Kab. Gowa
Pertama kali ditemukan oleh Imam Masjid
Bayi dibuang ketika itu Iman Masjid Ustadz Ikhlas, pada dini hari tersebut mendengarkan suara tangisan bayi, namun tidak langsung menuju kesuara bayi tersebut
Ustadz Ikhlas, memperbaiki perasaan karena kaget, dan meyakinkan apakah itu suara bayi atau hanya halusinasi saja.
“Subuh sekitar pukul 03.00, saya mendengar suara tangisan bayi, dan beberapa waktu kemudian saya menganalisa apakah itu memang suara bayi, atau halusinasi?” Tutur Ustadz Ikhlas
Saya berjalan menuju teras Masjid, dan betapa kagetnya karena benar itu adalah seorang bayi dibuang orangtuanya.
“Saya langsung mendekati bayi dibuang tersebut, dan menggendongnya, sambil melihat keseluruh penjuru, berharap masih bisa melihat orangtua bayi ini” lanjutnya.
Namun nihil, sebab tidak ada orang-orang yang didapatkan olehnya.
Baca juga: Ibu Muda 18 Tahun Buang Bayi di Jembatan Raowa
Bayi dibuang Ditemukan beralaskan kain lap
Saat ditemukan, bay tersebut, dibaringkan oleh ibunya, diatas kain lap masjid yang lusuh yang sudah usang.
“Tega benar orangtua bayi ini, anaknya di simpan diatas kain lap” ujar warga yang enggan menyebutkan namanya
Dirawat di Puskesmas
Untuk menjaga kondisi bayi perempuan dengan 3,3 KG tersebut saat ini dalam perawatan dan pemantauan pihak Puskesmas Pattalassang
Di Bawa Ke Kantor Polisi Setelah Sholat
Bayi ini ikut dalam rangkaian Sholat subuh di Masjid tersebut, Usai salat subuh, Imam Masjid dan jemaah menuju kantor Kepolisian Pembantu Sektor Patalassang melaporkan kasus penemuan bayi itu.
Pihak kepolisian melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi, untuk mendapatkan keterangan detail penemuan bayi tersebut.
Kapolres Gowa, AKBP Boy FS Samola Membernarkan adanya penemuan bayi tersebut, dan pihaknya akan bergerak dan menindak pelaku pembuangan bayi.
“Tega sekali itu orangtuanya, dan kami Polres Gowa akan menindak tegas pelaku” tegas Boy Samola
Bagaimana Hukumnya Membuang Bayi?
Pasal 308 Kitab Undang-undang Hukum Pidana ( KUHP).
Jika seorang ibu karena takut akan diketahui orang tentang kelahiran anaknya, tidak lama sesudah melahirkan, menempatkan anaknya untuk ditemukan atau meninggalkannya dengan maksud untuk melepaskan diri daripadanya, maka maksimum pidana tersebut dalam pasal 305 dan 306 dikurangi separuh.
Adapun ancaman pidana maksimum yang terdapat dalam Pasal 305 KUHP (tentang menaruh anak di bawah umur tujuh tahun di suatu tempat agar dipungut orang lain dengan maksud terbebas dari pemeliharaan anak itu) adalah lima tahun enam bulan.
Dalam Islam, dilarang oleh Allah SWT :
”Dan janganlah kamu membunuh anak-anakmu karena takut melarat. Kamilah yang memberi rezeki kepada mereka dan kepadamu juga. Sesungguhnya membunuh mereka adalah dosa yang besar. ”(QS: al-Isra` [17]: 31).