Beritaku.Id – PALI, Kepala Desa adalah Panutan dan pengayom warganya, namun bagaimana jika Kepala Desa tabrak warganya hingga tewas?
Kejadian tabrak warga ini terjadi di Kabupaten PALI (Penukal Abab Lematang Ilir), Kecamatan Talang Ubi, Desa Benakat Minyak, Dusun Talang.
Pelakunya adalah Kepala Desa, Husni T (45 Thn) yang tabrak warga sendiri bernama Akri (52) hingga tewas.
Awal Mula Kasus Tabrak Warga
Kejadian tabrak warga bermula, ketika anak korban (Rizky) menebang pohon, yang diduga oleh pelaku, bahwa pohon tersebut adalah miliknya, namun korban bertahan bahwa pohon tersebut adalah miliknya.
Akhirnya adu mulut tidak bisa dihindari, dan untuk membuktikan bahwa pohon tersebut adalah milik korban, maka korban mengajak pelaku untuk meninjau lokasi pohon ditebang tersebut.
Pelaku kelokasi menggunakan mobil dan korban memakai sepeda motor.
Namun naas, dengan menggunakan mobil garang miliknya, pelaku menabrak korban, hingga terseret sejauh 10 meter.
Mengetahui korban meninggal, pelaku langsung tancap gas, meninggalkan korban begitu saja, menggunakan Ford Ranger miliknya.
Anak Korban Rizky, ketika melihat ayahnya ditabrak oleh pelaku, melompat seketika kejalan raya, hendak menghadang mobil pelaku, namun pelaku bukannya berhenti, malah tancap gas dan berniat menabrak Rizky.
Rizky menghindar dan melarikan diri untuk menghindari serudukan mobil double cabin yang dipakai oleh pelaku, takut menjadi korban kedua.
Pelaku sempat melarikan diri beberapa jam, namun akhirnya Polsek berhasil meringkus pelaku, setelah dilakukan negosiasi.
Kanitreskrim Polsek Talang Ubi Aipda Hairil Rozi, membenarkan kejadian tersebut, dan pelakunya adalah Kepala Desa, yang mengaku bahwa pohon yang ditebang Rizky (anak korban) adalah miliknya.
“Namun kita masih melakukan pengembangan mengenai kasus ini”
Jelas Aipda Hairil Rozi
“Sekarang sudah diamankan, mobil pelaku dan motor milik korban untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut” tambahnya.
Namun Anak korban (Rizky) menjelaskan, bahwa pohon yang dimaksud Kepala Desa tersebut adalah miliknya.
“Pohon itu milik keluarga kami, dan ada dilahan kami, bukan milik si Kepala Desa” Ungkap Rezky ketika diminta keterangan pada, Rabu 18/12/2019.
Sementara itu, pihak Husni Tamrin (Kades), tetap menganggap bahwa pohon tersebut adalah pohon milik keluarganya (paman pelaku).
Untuk kepentingan penyelidikan lanjut, pihak kepolisian menahan pelaku di kantor polsek ubi, mendekam dikamar sempit polsek tersebut.