Eksploitasi Alam
Keindahan Alam Tanpa Eksploitasi (Foto: Pixabay)

Eksploitasi Alam dan Budaya: Kriteria, 7 Landasan Hukum

Diposting pada

Eksploitasi alam, adalah tindakan pemanfaatan suatu subyek sumber daya secara berlebihan. Meski hukum mengatur kegiatan dan kriteria eksploitasi, kadang manusia berlebihan sehingga berefek buruk pada masyarakat dan sebagainya. Artikel ini akan mengulasnya secara lengkap termasuk eksploitasi budaya.

Beritaku.id, Lestari- Manusia hidup dan berumbuh dengan menyesap saripati dunia. Alam yang terbentang luas, di sediakan Tuhan untuk di manfaatkan manusia. Baik sebagai atap untuk bernaung, maupun menjadi sumber daya penghalau lapar dan dahaga.

Oleh: Riska Putri (Penulis Lestari)

Hubungan antara alam dan manusia seringkali terlupakan di balik benak. Di tenggelamkan hingar bingar dunia yang semakin renta. Tetutupi kemilau pencapaian peradaban yang kian bervariasi.

Alam dan manusia sejatinya adalah buah cinta Sang Pencipta. Di ciptakan dari tangan-Nya untuk saling melindungi satu sama lain. Semesta dan segala pernak-perniknya juga merupakan pengajar terbaik ilmu kehidupan.

Telah banyak filosofi yang tercipta dari benak manusia, yang berasal dari alam serta para penghuninya. Contohnya adalah ilmu padi, dimana sebatang padi yang semakin berisi, akan semakin membumi.

Eksistensi semesta telah berlangsung selama bermilenia. Maka wajar jika parasnya yang renta telah berbeda dengan parasnya ketika masih muda. Tengoklah alam saat ini. Selama beberapa tahun belakangan ini manusia di khawatirkan oleh perubahan iklim yang terjadi.

Penyebab Ketidakseimbangan Ekosistem

Bencana banjir. (Sumber Pixabay)

Tanda-tanda ketidakseimbangan ekosistem mulai di rasakan manusia, menjadi bibit kecemasan yang bercokol di tepian benak. Gejala pemanasan global (global warming) semakin nyata, semakin tak bisa disanggah kebenarannya.

Dalam sebuah penelitian, di sebutkan bahwa suhu rata-rata permukaan bumi secara global telah meningkat ±0.74 °C dalam seabad terakhir.

Modernisasi teknologi dan perkembangan industri kerap di kambinghitamkan. Ada benarnya mungkin, tapi apakah hanya kedua hal tersebut yang patut di salahkan?

Tentu tidak. Jika di telusuri akar permasalahannya, maka akan di temukan bahwa syahwat manusia sejatinya adalah biang kerok utamanya. Pola perilaku yang serakah dan hanya mementingkan diri sendiri, telah melukai alam dan mengancam keberlangsungan sumber dayanya.

Hasrat dan nafsu konsumtif merubah hubungan manusia dan alam yang saling melindungi, sembari memanfaatkan sumber daya yang di miliki masing-masing. Kini, alih-alih simbiosis mutualisme, manusia kerap mengeksploitasi alam beserta segala isinya, demi memuaskan diri sendiri.

Baca Juga Beritaku: Warning Atas Kerusakan Hutan Bawah Laut, Sebagai Kekayaan Bahari

Pengertian Eksploitasi Alam

Dalam teori marxisme, eksploitasi di definisikan sebagai politik pemanfaatan suatu subyek eksploitasi secara sewenang-wenang. Nilai dari subyek eksploitasi tersebut di ekstrak secara berlebihan, demi memuaskan kepentingan ekonomi semata.

Pada praktek eksploitasi, nilai-nilai rasa kepatutan, keadilan, kompensasi kesejahteraan, dan keberlangsungan sumber daya di nihilkan. Inti tujuannya sekadar memanfaatkan sumber daya demi kepentingan diri sendiri.

Penggundulan hutan. (Sumber Pixabay)

Dalam pelaksanaannya, eksploitasi kerap menyasar alam dan manusia. Keduanya di kuasai dan di gunakan, dikeruk serta diperas potensinya dengan egois.

Pernah mendengar ungkapan “yang kaya semakin kaya, yang miskin semakin miskin”? Ungkapan tersebut sesungguhnya merefleksikan keadaan dunia saat ini, bagaikan sebuah paradoks takdir yang kejam.

Ungkapan tersebut juga berhubungan dengan praktik eksploitasi yang berkembang di masyarakat. Mereka yang berduit dan punya kekuasaan, menghalalkan segala cara demi memuaskan syahwat materialistisnya

Alam dan manusia di manfaatkan sekenanya. Penurunan kualitas ekosistem di anggap takhayul belaka. Punahnya keanekaragaman hayati, serta musnahnya habitat vegetasi alam tak di anggap penting.

Konsekuensi dari tindakan eksploitatif bagaikan angin lalu belaka, saat nurani di butakan syahwat akan kilauan emas.

Kriteria Eksploitasi Alam dan Landasan Hukum

Pemanfaatan dan pendayagunaan sumber daya sebenarnya sah-sah saja. Hakikatnya, semua ciptaan Tuhan di takdirkan saling membutuhkan dan saling melengkapi. Suatu keberadaan pasti memiliki kekurangan, yang di tutupi oleh keberadaan lainnya.

Kehidupan ini layaknya sebuah puzzle, dan dunia beserta isinya adalah potongan-potongannya. Gambaran kehidupan akan menjadi lengkap, ketika seluruh potongan-potongan itu bersatu membentuk pola yang harmonis.

Kampung warna warni di Italia. (Sumber Pixabay)

Pemanfaatan sumber daya dapat di analogikan dengan penyesuaian bentuk potongan puzzle. Agar bisa bersanding dengan sempurna, penyesuaian tentu perlu dilakukan. Namun, ketika penyesuaian dilakukan berlebihan, saat itulah persandingan tak lagi bisa dilakukan.

Bayangkan seperti seorang tukang kayu yang memahat sebongkah kayu, untuk dijadikan selembar pintu. Jika di pahat berlebihan, bukankah bongkahan kayu tersebut akan habis? Sementara pintu tak jadi mendapat eksistensi.

Maka, pemanfaatan suatu sumber daya memiliki batasan-batasan tertentu. Ketika tindakan pemanfaatan tersebut hanya memikirkan hasil jangka pendek, tanpa menghiraukan reperkusi jangka panjang, pada saat itulah pemanfaatan berubah menjadi eksploitasi.

Pemanfaatan sumber daya seharusnya di barengi dengan tindakan konservasi, demi keberlangsungan sumber daya tersebut dalam jangka panjang. Tindakan yang mementingkan diri sendiri maupun suatu golongan, baik secara ekonomi, sosial, ataupun politik merupakan tindakan eksploitatif.

Sewajarnya tingkah laku manusia tidak seegois itu. Hakikatnya manusia di ciptakan untuk menjadi pemimpin di dunia. Alih-alih berpegang pada takdir tersebut, manusia malah menjadi penjajah yang menyesap saripati dunia tanpa ampun.

Anugerah Tuhan di salahgunakan, yang akhirnya membahayakan keberlangsungan bukan hanya manusia, tapi semesta secara keseluruhan.

Selanjutnya, secara konstitusional terdapat beberapa undang-undang yang mengatur batas-batas pemanfaatan sumber daya, sebagai berikut:
  1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
  2. UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.
  3. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.
  4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
  5. UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
  6. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2000 tentang Pengesahan ILO Convention No. 182 Concerning the Prohibition and Immediate Action for the Elimination of the Worst Forms of Child Labour (Konvensi ILO No. 182 Mengenai Pelarangan dan Tindakan Segera Penghapusan Bentuk-Bentuk Pekerjaan Terburuk untuk Anak).
  7. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Baca Juga Beritaku: Bukan Cuma Laut, Menteri Susi: Hutan Juga Harus Dijaga

Pasal-Pasal Tentang Zona ekonomi Eksklusif

Pasal 1 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1983 tentang Zona Ekonomi Ekslusif Indonesia huruf (a), (b), (d), dan (e) mengatakan:

  1. Sumber daya alam hayati adalah semua jenis binatang dan tumbuhan termasuk bagian-bagiannya yang terdapat di dasar laut dan ruang air Zona Ekonomi Ekslusif Indonesia;
  2. Sumber daya alam non hayati adalah unsur alam bukan sumber daya alam hayati yang terdapat di dasar laut dan tanah di bawahnya serta ruang air Zona Ekonomi Ekslusif Indonesia;
  3. Konservasi sumber daya alam adalah segala upaya yang bertujuan untuk melindungi dan melestarikan sumber daya alam di Zona Ekonomi Ekslusif Indonesia;
  4. Perlindungan dan pelestarian lingkungan laut adalah segala upaya yang bertujuan untuk menjaga dan memelihara keutuhan ekosistem laut di Zona Ekonomi Ekslusif Indonesia.

Berdasarkan itu, segala tindakan pemanfaatan alam yang melanggar klausa tersebut, maupun Undang-Undang lainnya, adalah bentuk eksploitasi alam.

Berbagai Contoh Eksploitasi Alam Yang Terjadi Di Indonesia

Contoh yang bisa di lihat terjadi di Indonesia, adalah perkara PT. Inti Indo Rayon di Asahan, Sumatera Utara. Pada tanggal 9 Agustus 1988, limbah pembuangan pabrik sebanyak 1 m3 tumplek mencemari sungai Asahan.

Insiden tersebut menyebabkan ikan-ikan yang menjadi sumber mata pencaharian penduduk sekitar mati, dan dagingnya tak layak makan. Air sungai yang sehari-hari di gunakan masyarakat untuk keperluan bertahan hidup pun tak lagi bisa di gunakan. Maka tak ayal, terjadi konflik berkepanjangan antara masyarakat dengan pemilik pabrik.

Contoh lainnya adalah penggundulan hutan yang terjadi di Kalimantan. Demi memuaskan syahwat materi, pohon-pohon di tebang tanpa peduli kesehatan ekosistem. Hasilnya? Bencana banjir yang terjadi pada tanggal 18 Januari 2021 lalu.

Penebangan pohon secara berlebihan seperti ini, menyebabkan ketiadaan akar-akar pohon yang melakukan penyerapan. Tanah menjadi lumpuh, tak mampu lagi menampung curahan hujan dari langit. Akhirnya, bumi pertiwi yang kewalahan memuntahkan kembali seluruh air tersebut, menggenangi parasnya yang dulu elok.

Pada akhirnya, manusia menjadi pihak yang merugi. Alam di eksploitasi demi meraup pundi-pundi rupiah, yang kemudian hanyut terbawa banjir. Suatu tindakan yang sungguh percuma.

Eksploitasi Budaya

Berbeda dengan eksploitasi alam, eksploitasi budaya mungkin tidak terasa dampaknya secara langsung oleh masyarakat luas. Namun, bukan berarti eksploitasi budaya hanyalah mitos yang tak perlu di acuhkan.

Pada dasarnya, eksploitasi budaya adalah pemanfaatan produk budaya untuk kepentingan ekonomi. Produk budaya tersebut bisa di jajakan apa adanya, maupun di modifikasi demi memenuhi permintaan pasar.

Dalam hal eksploitasi, hal yang disoroti adalah modifikasi kesenian yang berlebihan. Menurut pemerhati seni, terdapat kecenderungan dilakukan pencampuran kesenian dengan budaya modern tanpa memperhatikan pakem (aturan) kesenian tersebut.

Tari Bali. (Sumber Pixabay)

Tidak hanya sampai disitu, modifikasi pada hal-hal yang menjadi identitas suatu budaya juga perlu di perhatikan. Contohnya?

Tengoklah pariwisata daerah yang hits di sosial media saat ini. Tempat pariwisata yang berjamur dan di gandrungi masyarakat, tak lagi menonjolkan budaya daerah tertentu. Melainkan, semuanya kini nampak serupa, berpakem pada apa yang menjadi tren di dunia maya.

Sudah berapa banyak tempat wisata yang di renovasi agar nampak seperti daerah-daerah di Eropa. Atau kampung-kampung wisata yang dicat warna-warni mencolok mata, agar serupa La Boca atau Santorini?

Modifikasi budaya sebetulnya sah-sah saja, terlebih jika di lakukan untuk menggaet minat generasi muda. Hanya saja, modifikasi harus tetap memperhatikan koridor kebudayaan itu sendiri. Jangan sampai suatu budaya tergerus substansi asalnya, kemudian melebur menjadi sesuatu yang serupa tapi tak sama.

Efek Pemanfaatan Alam Yang Berlebihan

Ada ungkapan “sesuatu yang berlebihan itu tidak baik”. Ungkapan tersebut sejatinya bukanlah bualan semata. Karena segala sesuatu yang dilakukan, pasti memiliki reperkusinya sendiri-sendiri.

Jika dilakukan sewajarnya saja bisa membawa konsekuensi luar biasa, bayangkan implikasinya ketika dilakukan berlebihan. Bukan saja berdampak buruk, tapi bahkan bisa menjadi sesuatu yang tak bisa diperbaiki.

Ambil eksploitasi alam sebagai contohnya. Ketika penebangan hutan dilakukan secara berlebihan, dampak terkecilnya adalah tercancamnya habitat flora dan fauna penghuninya. Hal ini kemudian dapat terekskalasi hingga mengancam kelangsungan hidup manusia yang menggantungkan diri pada kekayaan alam tersebut.

Lebih lanjut, keseimbangan ekosistem juga bisa terganggu. Polusi tak lagi tersaring daun-daun hijau, menjalar hingga mengikis lapisan ozon yang melindungi bumi dari radiasi matahari. Pemasanan global yang terjadi berkat hal ini, memicu naiknya suhu magma yang dikandung bumi.

Kenaikan suhu magma ini kemudian mengakibatkan lonjakan potensi erupsi gunung berapi. Pihak yang di rugikan? Bukan hanya manusia, melainkan seluruh makhluk hidup yang ada di muka bumi.

Dalam bahasan budaya, eksploitasi yang terjadi bisa menggerus nilai-nilai substansial kearifan lokal. Bukan tidak mungkin, nantinya bangsa Indonesia tak lagi di kenal akan ragam budayanya.

Etnis-etnis lokal bisa kehilangan ciri khas maupun identitasnya, berevolusi menjadi manusia yang sama saja di seluruh belahan dunia. Perkara ini sebetulnya sudah mulai bisa di saksikan.

Contoh terkecilnya, adalah generasi muda yang kini enggan menggunakan bahasa daerah. Generasi muda lebih menggandrungi bahasa asing, yang di anggap lebih keren. Hasilnya adalah generasi penerus bangsa yang tak mengenal identitas etnisnya, tak tahu asal muasal bangsanya.

Baca Juga Beritaku: 5 Jenis Ikan Air Payau: Unsur, Tempat Menambak, dan Caranya

Daftar Pustaka

  1. Armawi, Armaidy. 2013. Kajian Filosofis Terhadap Pemikiran Human-Ekologi Dalam Pemanfaatan Sumber Daya Alam. Yogyakarta: Universitas Gajah Mada.
  2. Exploitation dalam Encyclopedia of Marxism. Di akses pada 24 Februari 2021.
  3. Exploitation dalam Stanford Encyclopedia of Philosophy. Di akses pada 24 Februari 2021.
  4. Redaksi Kompas. 2018. Jangan Eksploitasi Budaya demi Ekonomi. Jakarta: Kompas. Di akses pada 24 Februari 2021.