Hukum berciuman saat puasa bagi pasangan suami istri
Pasangan menikah (Foto: klikdokter.com)

Hukum Berciuman Saat Puasa: Pipi, Dada, Apakah Bisa Disentuh?

Diposting pada

Hukum berciuman saat puasa, adalah topik yang kadang masih mendapatkan debat dari berbaga pihak dengan ketentuan tertentu yang mereka rasa bisa mentolerir, namun sebagian tidak bisa. Termasuk kepada bagian tubuh wanita yakni pipi, dan dada. Bagaimana jelasnya?

Beritaku.id – Opini_ Dunia milik kita. Kau aku bertemu atas kehenda-Nya. Merajut, menggunakan jahitan bernama cinta. Dengan benang merah, seakan mencerminkan cinta kita yang luar biasa. Dan pada akhirnya terlena, lupa, bahwa bulan suci sudah berada di depan mata. Dan, konsekuensi pada akhirnya.

Oleh: Ayu Maesaroh(Penulis Opini)

Manis, lembut, dan menggairahkan. Begitu rasanya saat sentuhan paling sensitif mendarat antara kedua insan yang bercinta. Terasa seperti berada dalam biduk ruang panas yang membuat mereka tak mau melepas antara satu dengan yang lain. Bahkan mengeratkan dan menipiskan jarak.

Semakin terasa semakin mabuk. Dan rasa itu terbalut dalam berciuman, bertanda gelora cinta yang membara, tidak bisa surut, bahkan padam oleh usaha waktu yang menginginkan untuk berhenti. Dan akhirnya Sang Maha Pencipta memberi hukum, yang tidak memperbolehkan berciuman saat puasa.

Dilema? Memang begitu manusia saat menghadapi kenyataan. Luput rasa sedih dan menghakimi jarak dan aturan. Hanya bisa melihat namun tak bisa merasa. Bahkan menyentuh pun tidak bisa. Juga Tuhan seperti mendukung, membuat waktu terasa begitu lama, menguji kesabaran hamba-Nya dalam waktu berpuasa.


Hal-hal yang Membatalkan Puasa

Hal-hal yang membatalkan puasa (Foto: suara.com)

Tapi jika kita berbicara tentang puasa, hukum saat berpuasa bukan hanya tidak boleh berciuman. Namun ada beberapa alasan lain yang mana tidak boleh dilakukan saat berpuasa. Yang pasti bertujuan agar kita mendapatkan rahmat dan hidayah-Nya, serta pahala yang selalu berlimpah untuk kita para ummat muslim saat bulan suci itu tiba.

Berikut beberapa hal yang membatalkan puasa:

Makan dan Minum yang Disengaja

Sepertinya hal ini sudah menjadi aturan lumrah saat berpuasa. Yakni tidak boleh makan dan minum mulai dari terbitnya fajar, hingga terbenamnya matahari. Jadi, selama berpuasa dimulai, ummat muslim sudah tidak boleh untuk makan dan minum, hingga fajar tenggelam, atau saat adzan magrib berkumandang.

Datang Menstruasi

Bagi perempuan yang belum menikah, menstruasi adalah salah satu periode yang wajar, yang mana periode tersebut akan datang 1 bulan sekali, dalam durasi 5-7 hari. Nah, jika perempuan mengalami haid, sangat wajib untuk membatalkan puasa saat keluar darah haid pertama, hingga masa menstruasi tersebut berakhir.

Baca juga beritaku: Mahasiswa Dipersulit Dosen: 12 Kode etik, Hukum, Cara Mengadukan

Tapi, nantinya mereka harus membayar hutang puasa dengan berpuasa di lain bulan, untuk menggenapkan puasa mereka. Dan itu hukumnya adalah wajib, dan tidak boleh berubah dengan apapun.

Keluar Air Mani ataupun Masturbasi

Keluar air mani saat berpuasa juga hukumnya batal. Mengingat biasanya keluar air mani, ataupun laki-laki mengalami masturbasi, hukumnya batal puasanya pada hari itu juga. Jadi, untuk berpuasa lagi, kalian harus membersihkan diri, dan berpuasa kembali pada hari esoknya, serta mengganti puasa pada bulan berikutnya.

Berhubungan Badan

Entah sengaja ataupun tidak, berhubungan badan bisa membatalkan puasa, saat hari tersebut juga. Dan wajib hukumnya untuk mereka yang berhubungan badan, wajib juga menggganti puasa mereka dengan berpuasa pada bulan lain, serta harus membayar denda atau yang terkenal dengan kafarat.

Sedang Mengalami Nifas

Nifas merupakan keadaan dimana seorang ibu baru melahirkan pas pada saat puasa, dan mereka wajib hukumnya untuk tidak berpuasa. Mengingat darah dari melahirkan, masih keluar, sebelum akhirnya berhenti pada hari ke 40. Dan untuk menggantinya adalah dengan cara membayar fidyah, yang setara dengan harga bahan makanan yang ia makan selama 30 hari.

Hukum Berciuman Saat Puasa

Irwansyah dan istri (Foto: hipwee.com)

Lalu akan ada pertanyaan, bagaimana dengan hukum berciuman saat puasa? Apakah haram hukumnya, atau harus membayar sesuatu agar nantinya bisa berpuasa kembali, dan lain sebagainya. Memang hal ini begitu kontradiktif. hal tersebut seperti tabu, dan rasanya sircle hidup manusia seperti melarang keras.

Meski demikian, hal tersebut rasanya tidak bisa tergoyahkan, bahkan saat berpuasa sekalipun. Hal tersebut merujuk kepada manusia yang Allah anugerahkan dua kelebihan, yakni akal serta nafsu mereka. Tidak bisa menyalahkan namun tidak bisa juga menganjurkan.

Begitu juga dengan pendapat dari beberapa ulama tentang hukum tentang berciuman jika melakukannya saat di bulan puasa. Maka, begini hukumnya:

Hukum Berciuman (Makruh)

Dalam beberapa hadist, mengisahkan bahwa Rosulullah mencium kening istri beliau, dan seketika Aisyah tertawa menerima perlakuan demikian, padahal Rosulullah sedang puasa. Namun, kenapa tidak menjadi hal yang membatalkan puasa? Rosulullah adalah makhluk Allah dengan segala kekuatan iman, serta kuat dalam menjaga hawa nafsunya.

Maka, dari hal tersebut, kita bisa simpulkan bahwa. Yang namanya hukumnya makhruh adalah, melakukan tidak mendapatkan dosa, dan jika tidak melakukan pun mendapat pahala. Maka boleh saja berciuman dilakukan saat berpuasa.

Dengan catatan, tidak sampai menimbulkan syahwat, yang mana pada akhirnya bermuara kepada kegiatan berhubungan intim. Yang mana hal tersebut sangat membatalkan puasa, serta ada konsekuensi yang harus diterima. Makanya, dianjurkan untuk tidak melakukan, karena alasan demikian.

Lebih baik Tidak Dilakukan

Hukum ini hampir sama dengan yang sebelumnya, terutama untuk beberapa pasangan suami istri dengan rentan usia yang masih terbilang muda, atau yang baru menikah dengan usia yang demikian pula. Hal tersebut merujuk kepada usia-usia yang demikian masih memiliki gairah yang tinggi, kadang bisa meledak-ledak.

Maka ditakutkan jika sengaja bersentuhan entah hal sepele pun, takutnya akan menjerumuskan ke hal yang membatalkan puasa seperti keluar mani dan berhubungan intim, yang mana kita tahu selain batal, juga penuh dengan konsekuensi. Makanya, hukum ini juga berlaku untuk berciuman saat berpuasa.


Hukum Cium Kening dan Pipi Saat Berpuasa

Hukum cium pipi saat puasa (Foto: dokter.id)

Meski demikian, rasanya pertanyaan masih ingin terlontar dan haus akan sebuah klarifikasi. Bagaimana jika kita hanya mencium pasangan entah suami atau istri pada bagian kening dan pipi saja? Jika kita lihat dari pembahasan sebelumnya, ada beberapa hal yang bisa kita tarik kesimpulan, dan hal ini bisa berlaku untuk mencium pada bagian apapun.

Tujuan dari Melakukan Cium

Entah bibir, kening, dan pipi sekalipun, kalian harus mengerti terlebih dahulu tujuannya apa, apalagi dalam bulan puasa yang bisa kita katakan sebagai bulan yang memang rawan untuk melakukan hal yang membatalkan puasa. Mengingat manusia mempunyai nafsu, yang kadang tidak bisa semua manusia mengontrolnya dengan baik.

Jadi, jika tujuannya hanya sekedar kangen dan sebagainya, maka hukumnya makruh, hal tersebut beralasan dengan masih menimbulkan kekhawatiran yang nantinya merujuk kepada perbuatan yang membatalkan puasa.

Kondisi dari Si Pasangan

Walaupun terlihatnya sepele, namun saat berpuasa, ada baiknya jika melihat kondisi dari pasangan entah suami atau istri, yang mana salah satunya tiba-tiba mencium kalian. Jika kondisi mereka memang tidak sedang dalam kondisi “terangsang”, kalian masih bisa aman.

Baca juga beritaku: Aѕаl usul pеrnіkаhаn dalam Islam: Definisi, Hukum, 7 Tujuan, Serta Hadist

Namun jika memang keadaannya malah demikian, dianjurkan untuk mengingatkan bahwa kalian dengan pasangan sedang melakukan puasa, dan ditakutkan malah akan berdampak pada pembatalan puasa, dan sebagainya. Tapi, dengan catatan berkomunikasi dengan kata-kata yang baik ya.


Hukum Memegang Payudara Istri Saat Berpuasa

Pasangan bahagia (Foto: jawapos.com)

Tapi, hukum berciuman saat sedang melakukan puasa, juga tidak terlepas dari pertanyaan yang menjurus kepada memegang payudara istri, hingga mencium bagian tersebut. Apakah hal tersebut bisa membatalkan puasa?

Untuk membaha hal tersebut, kita perlu ketahui terlebih dahulu mengenai, apa saja titik-titik tubuh manusia terutama wanita, yang menimbulkan mereka mengalami rangsangan, dan efek tersebut bukan hanya kepada wanita saja. Kadang, lawan jenisnya juga bisa merasakan rangsangan, yang mana berlabih kepada hubungan intim.

  • Mulut atau bibir
  • Payudara
  • Bagian leher
  • Jari tangan serta kaki
  • Pergelangan tangan dan kaki
  • Alat kelamin

Maka, hukumnya adalah membatalkan puasa. Karena hal tersebut kembali lagi kepada poin sebelumnya, yakni tujuan dari kegiatan yang mungkin bersifat makruh. Terutama para laki-laki yang memegang payudara wanita saat siang hari pada bulan puasa, maka hukumnya batal.

Namun, hal tersebut akan tidak apa-apa, jika memang tidak sengaja dan tidak ada niat memegang payudara wanita. Harus ada kata minta maaf jika misalnya tidak sengaja. Namun jangan jadikan sebagai alibi untuk menjadi alasan tidak sengaja. Karena bagaimanapun tujuan sudah berbeda dengan tindakan.


Hukum Mencium Pacar/Calon Istri Saat Puasa

Billy dan pasangan (Foto: idntimes.com)

Manusia merupakan manusia yang unik, dengan segala anugerah yang Allah berikan kepada meraka. Kelebihan yang mereka miliki, membuat mereka berada dalam dua golongan, yakni orang-orang yang beriman kepada Allah serta selalu taat kepada-Nya. Dan yang kedua adalah orang-orang yang menikmati manisnya zina.

Mereka yang menikmati zina, seakan mendua kepada Allah, serta tidak lagi setia kepada-Nya. Begitulah manusia, dengan kepintaran kadang membuat mereka lupa, siapa yang menghendaki mereka tinggal, dan mempunyai garis keturunan di Bumi.

Ditambah dengan mereka yang tidak jarang melakukan hal yang Allah larang saat berpuasa. Terutama untuk insan yang baru akan bersatu, bersama menjalani mahligai rumah tangga. Dan hukum berciuman saat sedang melakukan puasa, itu hukumnya haram dan otomatis membatalkan puasa.

Baca juga beritaku: Pelet : Pemikat Sukma Wanita, Rajah, Mantra dan Hukumnya

Hal tersebut merujuk kepada mereka, yang belum ada ikatan apapun, dan masih dalam kategori sendiri, belum menyandang status apapun (dalam islam).

Meski sudah ada tunangan dan sebagainya, dalam islam melakukan hal yang berbau “intim” adalah mereka (dua insan) yang sudah berstatus sebagai suami istri, dan ibadah hukumnya untuk mereka lakukan, terkecuali saat berpuasa.

Maka sudah ada gambaran bukan kenapa hal tersebut tidak boleh? Karena, sama saja dengan melakukan zina secara tidak langsung. Dan dari zina, membuahkan hasil yang sama sekali tidak bagus, bahkan untuk hukumannya pun juga sepadan dengan apa yang mereka lakukan.

Penutup

Itulah beberapa bab mengenai tentang hukum berciuman saat kita melakukannya di bulan puasa. Pada dasarnya untuk suami istri, kembali lagi kepada dua aspek, yakni keadaan dari pasangan, lalu yang kedua adalah dari tujuan.

Bukannya tidak memperbolehkan, hanya saja, islam sangat takut jika nantinya akan berdampak pada batalnya puasa, dan konsekuensi yang akan pasangan tersebut tanggung setelah melakukan hal tersebut pada bulan puasa. Jadi, bijaklah dalam hal ini ya.

Sekian ulasan kali ini, semoga bermanfaat.

Daftar Pustaka:

  1. https://www.suara.com
  2. https://id.theasianparent.com
  3. https://islami.co
  4. https://id.answers.yahoo.com