Konsideran baik musyawarah terbatas maupun besar (kongres), merupakan lembaran berisi keputusan dalam hal tertentu, yang harus mendapatkan pengesahan melalui suatu persidangan.
Beritaku.id, Organisasi Dan Komunikasi – Banyak agenda kegiatan dalam suatu musyawarah besar, yang memerlukan keputusan bersama. Karena pada dasarnya, pemikiran dari hasil kesepakatan pemikiran, dapat menjaga kesatuan kelompok.
Oleh: Novianti Lavlia (Penulis Organisasi Dan Komunikasi)
Dalam memutuskan suatu peraturan, biasanya suatu organisasi akan membahas draft konsepnya terlebih dahulu. Setelah itu, akan berlanjut dengan mengembangkan rancangannya, dalam suatu pembahasan.
Saat melakukan pengembangan tersebut, pastinya akan tercipta beberapa kajian, sebelum mengulasnya dengan lebih matang. Dan pada tahap akhir, akan membawa kajian tersebut pada sebuah sidang, untuk mendapatkan keputusan dan pengesahan.
Tahap terakhir tersebut merupakan yang terpenting, mengingat ada kekuatan hukum di dalamnya. Namun dalam prosesnya, ternyata tidak dapat selalu langsung berjalan mulus, karena tidak jarang akan menemukan ketidak sepakatan.
Konsideran adalah suatu rumusan, yang menjadi dasar akan penetapan sebuah keputusan, maupun peraturan. Walaupun harus melalui proses yang panjang, namun tetap harus mendapatkan kesepakatannya.
Pengertian Konsideran
Konsideran merupakan bagian dari surat keputusan, tentang segala sesuatu yang menjadi pertimbangan, dalam pembuatan surat tersebut.
Adapun isi yang terdapat dalam konsideran adalah:
- Nama dalam undang-undang
- Keputusan
- Peraturan
- Usulan dan saran
- Sub Topik: menimbang, mengingat, membaca, mendengar dan memperhatikan
Terdapatnya Konsideran dalam suatu surat keputusan, adalah wajib sifatnya. Alasannya adalah, karena di dalamnya terdapat landasan hukum, sebagai suatu surat keputusan.
Sedangkan isinya, minimal dua, hingga lima ketetapan. Dari semua ketetapan tersebut, yang paling penting adalah Sub Topik: menimbang dan mengingat.
Menimbang, berisi tentang perihal yang akan menjadi pertimbangan, tentang perlunya suatu surat keputusan. Selain itu akan menjelaskan juga, bahwa suatu pertimbangan tertentu,akan menjadi dasar dari terbentuknya suatu keputusan.
Mengingat wajib tertera, karena di dalamnya berisi tentang nomor surat pengangkatan, dari seorang pemimpin tertinggi. Sehingga, semua surat keputusan yang terbit, pemimpin tersebut, memiliki landasan hukum yang sah.
Membaca, berisi tentang ketentuan dan peraturan, yang tidak ada kaitannya secara langsung dengan permasalahn yang menjadi ketetapan keputusan.
Namun semua ketentuan dan peraturan tersebut tetap harus tercantum, untuk memperkuat isi dari konsideran. Tujuan lainnya adalah, agar segala pertimbangan yang terjadi sebelum menetapkan keputusan memiliki dasar yang lengkap dan kuat.
Mendengar, umumnya berisi tentang usul dan saran dari pihak tertentu, kepada pimpinan tertinggi atau pemutus keputusan.
Memperhatikan, umumnya tentang keputusan rapat yang akan atau telah berjalan, dan berkaitan dengan topik dari permasalahan atau usulan. Pada akhirnya, semua topik tersebut, akan menjadi isi dari suatu surat keputusan.
Bagian-Bagian Dari Konsideran
Isi dalam konsideran, di dalamnya meliputi:
- Berawal dengan kata Menimbang.
- Berisi tentang uraian singkat tentang pokok pemikiran, yang menjadi dasar dari pembuatan Peraturan Perundang-undangan.
- Memiliki pokok pikiran berdasarkan suatu peraturan, yang didalamnya terdapat unsur yuridis, filosofis dan sosiologis. Semua unsur tersebut, akan menjadi latar belakang dan dasar dari pembuatan suatu keputusan
- Pokok pikiran yang akan menjadi pernyataan, bahwa peraturan atau perundang-undangan yang menjadi usulan, merupakan hal yang tidak perlu. Karena, tidak sesuai dengan alasan dari latar belakang usulan tersebut.
- Apabila konsideran memiliki lebih dari satu pemikiran, maka harus terdapat rumusan dalam tiap rangkaian kalimatnya. Dan semuanya, harus dalam satu kesatuan pengertian.
- Setiap pokok pikiran, awalnya harus selalu menggunakan huruf abjad. Sementara rumusannya, harus merupakan satu kalimat, yang berawalan dengan kata “bahwa” dan berakhir dengan tanda baca seperti “titik” dan “koma”.
Contoh Konsideran Musyawarah Besar
SURAT KEPUTUSAN Nomor : 005/JAN/MUBES V/ABC-COVID-19/FK/UBI/VII/2021
Tentang
PRESIDIUM SIDANG MUSYAWARAH BESAR V
BANTUAN MEDIS COVID-19
FAKULTAS KEDOKTERAN
UNIVERSITAS BUMI
Dengan selalu mengharapkan rahmat Tuhan Yang Maha Esa, Musyawarah Besar V Tim Bantuan Medis COVID-19, Fakultas Kedokteran Universitas Bumi, Setelah:
Menimbang:
Bahwa demi kelancaran jalannya Musyawarah Besar V Tim Bantuan Medis COVID-19 Fakultas Kedokteran Universitas Bumi, maka perlu adanya penetapan Presidium Sidang Musyawarah Besar V Tim Bantuan Medis COVID-19
Mengingat:
1. Anggaran Dasar TBM FK Bumi
2. Anggaran Rumah Tangga TBM COVID-19 FK Bumi
3. Aturan ART TBM COVID-19 FK Bumi
4. AD-ART BEM FK UBI
5. GBHO DPM FK UBI
6. SK Rektor Universitas Bumi No.983/UN29/SK/KM/2014
Memperhatikan:
Hasil keputusan sidang pleno Musyawarah Besar V Tim Bantuan Medis COVID-19 Fakultas Kedokteran Universitas Bumi pada tanggal 5 Jan 2021
Menetapkan:
MEMUTUSKAN :
1. Presidium Sidang Tetap MUBES V Tim Bantuan Medis COVID-19
2. Ketetapan ini akan berlaku sejak tanggal penetapannya, dan akan melakukan peninjauan kembali, apabila terdapat kesalahan di dalamnya.
Ditetapkan di: Jakarta
Pada Tanggal 5 Jan 2021
Waktu: 10.00 WIB
Presidium Sidang Sementara
Sahrial Fauzi (Koordinator)
Syahid K. Hadini (Anggota)
Siti Maya (Anggota)
Contoh Konsideran Rapat Pleno
KETETAPAN
RAPAT KERJA DAERAH
BADAN KOMUNIKASI PEMUDA INDONESIA
KOTA JAKARTA
NOMOR: 005/JAN/RPLENO/BKPI/I/2021
TENTANG
AGENDA ACARA DAN TATA TERTIB
RAKERDA BKPI JAKARTA 2021
Bissmillahirahmanirahim,
Dengan mengharapkan Rahmat Tuhan Yang Maha Kuasa, Rapat Kerja Daerah BKPI Jakarta 2021 setelah:
Menimbang:
Bahwa, demi kelancaran serta ketertiban mekanisme dalam pelaksanaan Rakerda BKPI Jakarta 2021, maka perlu adanya penetapan Agenda Acara. Selain itu, terdapat pula Tata Tertib Rapat Kerja Daerah BKPI Jakarta 2021
Mengingat:
Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga BKPI, tentang Rapat Kerja Daerah Badan Komunikasi Pemuda Indonesia (BKPI)
Memperhatikan:
Hasil Pembahasan dari Sidang Pleno I tentang Agenda Acara, serta Tata Tertib Rakerda BKPI Jakarta 2021. Pada tanggal 11 Februari 2021, di Aula Gedung Serbaguna Simprug Indah, Kelurahan Kelurahan Kebayoran Lama, Kecamatan Grogol Utara, Kota Jakarta
Memutuskan:
Agenda Acara serta Tata Tertib Rapat Kerja Daerah BKPI Jakarta 2021. Sebagaimana yang terlampir tentang ketetapan ini, akan berlaku sejak penetapannya. Dan apabila terdapat kesalahan dalam penetapannya, maka akan melakukan peninjauan dan koreksi kembali.
Penetapan di: Jakarta
Pada tanggal: 11 Februari 2021
Waktu: 10.00 WIB
STEERING COMMITTEE
RAPAT KERJA DAERAH
BADAN KOMUNIKASI PEMUDA INDONESIA
KOTA JAKARTA
Presidium Sidang
Sahrial Fauzi (Koordinator)
Syahid K. Hadini (Anggota)
Siti Maya (Anggota)
Mekanisme Sidang Konsideran
Pembukaan sidang oleh Steering Committee.
Awal pembukaan sidang, bersamaan dengan ketukan palu 3 kali.
Misal: Dengan “mengucapkan salam”, “Dengan ini sidang pleno Pemuda Indonesia, saya nyatakan terbuka” (bersamaan dengan ketukan palu 3 kali).
Setelah itu, presidium sidang mulai membacakan agenda acara sidang.
Agenda Acara Pleno
I : Tata tertib Jalannya Persidangan
II: Pembagian Dalam Sidang Komisi
III: Pembahasan Dalam Sidang komisi
IV: Pemilihan duta tertentu
Presidium
- Pimpinan sidang oleh presidium, dengan jumlah ganjil selain 1 (contoh: 3, 5, 7)
- Presidium sidang berkewajiban dalam memfasilitasi jalannya persidangan
- Dewan presidium tidak boleh menggiring opini peserta sidang
- Sebelum mulai mengambil keputusan, dewan presidium harus menanyakan persetujuan peserta.
- Presidium juga berkewajiban dalam memimpin jalannya persidangan.
- Dewan presidium lainnya mempunyai tugas, sebagai notulen dan timekeeper.
- Apabila saat menjalankan persidangan presidium mengalami masalah atau harus ke luar ruangan, maka palu sidang akan berpindah ke presidium lainnya. Istilahnya adalah “rolling”
- Jika presidium ingin menyampaikan suatu pendapat, maka harus izin terlebih dahulu, kepada para peserta sidang.
Ketukan Palu Sidang
- 3 x ketukan : Berlaku pada awal pembukaan, dan penutupan sidang
- 2 x ketukan : Berlaku saat pembacaan halaman konsideran, skorsing, pending, peninjauan kembali, dan rolling
- 1 x ketukan : Berlaku ketika pembacaan kesepakatan pada setiap point, dan Peninjauan Kembali
Interupsi
- 1st Interruption of information
- 2nd Interruption point of order
- 3rd Interruption of clarification
- 4th Interruption of privilege
Catatan: Jika interupsinya terlalu sering, maka setiap peserta harus menjelaskan interupsinya masing2. Tujuannya adalah, agar presidium sidang dapat memberikan kesempatan kepada peserta lain untuk bicara. Interupsi akan berjalan sesuai urutan nomor.
Rolling
Situasi Rolling dapat terjadi, apabila :
- Terdapat permintaan dari peserta
- Situasi dengan alasan kesehatan, ketika presidium memegang palu.
- Saat presidium yang bertugas memegang palu, harus izin meninggalkan ruangan sidang
Contoh
Presidium I : “Dengan ini, palu sidang saya serah terimakan kepada presidium II” (atau, dapat juga menyebutkan nama presidiumnya). Situasi tersebut, akan bersamaan dengan ketukan palu sebanyak dua kali, sebelum menyerahkannya kepada presidium pengganti.
Presidium II : “Dengan mengucapkan salam (Bismillahirohmanirohim), palu sidang akan saya terima”. Situasi tersebut, akan bersamaan dengan ketukan palu sebanyak dua kali.
Skorsing dan Pending
- Skorsing dapat terjadi, ketika harus melakukan lobi. Umumnya akan terjadi, apabila terjadi deadlock, atau ketidaksepakatan dalam menentukan keputusan.
- Perihal skorsing dan pending juga dapat terjadi, apabila mengalami kekacauan dalam persidangan.
- Pending harus terjadi, saat sidang harus berlanjut di lain hari.
PK atau Peninjauan Kembali
- Peninjauan Kembali dapat terjadi atas permintaan peserta sidang, dan sudah mendapatkan kesepakatan dari peserta lainnya. Selain itu, PK juga dapat terjadi, dalam situasi adanya penarikan keputusan kembali, setelah ketuk palu.
- Peninjauan Kembali, biasanya hanya terjadi maksimal satu kali, pada setiap point.
Pengesahan lembar konsideran
- Akan mulai dibacakan saat setelah semua kesepakatan telah terjadi.
- Saat membacakan konsideran, biasanya akan membacakan semua hasil keputusan sidang terlebih dahulu
- Wajib mencantumkan nama presidium, tempat serta waktunya, dan langsung mendapatkan tandatangan dari pihak yang berkepentingan.
Etika sidang
- Hanya dapat berbicara, ketika mendapatkan izin dari presidium sidang
- Dilarang membuat suatu forum dalam forum
- Wajib meminta izin kepada presidium sidang, jika harus keluar ruangan.
- Tidak boleh melakukan perbuatan anarkis
- Tidak dapat merokok atau makan di dalam ruangan, saat sidang berjalan.
Penutup
Untuk mendapatkan kesepakatan dalam suatu organisasi, tidaklah cukup, jika hanya berupa suatu catatan perjanjian. Selain itu, tetap memerlukan adanya suatu pengesahan, yang memiliki kekuatan hukum. Tujuannya adalah, untuk melindungi setiap anggota yang terlibat di dalamnya.
Selain itu, kekuatan hukum juga dapat memberi jaminan akan keamanan, selama mematuhi semua kesepakatan, yang terdapat dalam konsideran.
Pada dasarnya, setiap warga negara memiliki perlindungan yang sama di mata hukum, tanpa ada perbedaan apapun. Hukum juga tidak menjalankan tugasnya berdasarkan status sosial maupun status ekonomi.