Organisasi bernama KKSS Singkatan dari Kerukunan Keluarga Sulawesi Selatanm sebagai organisasi Paguyuban Resmi Warga Rantau Sulawesi Selatan
Oleh Abdul Haris Awie (Ketua Yayasan GEMA NUSA Foundation)
Selamat atas terpilihnya Muchlis Patahna secara Aklamasi Sebagai Ketua BPP KKSS Pada Kegiatan Pemilihan Ketua Umum Di Solo
Sejarah berdiri KKB bisa di tonton via youtube berikut ini:
Sejarah Berdiri Organisasi KKSS
Sebagaimana definisi dan bentuk organisasi, Organisasi Kerukunan Keluarga Sulawesi Selatan berdiri pada 12 November 1976 di Jakarta, oleh 26 orang Pendiri, untuk niat mempersatukan Warga Rantau Sulawesi Selatan.
Tujuan Organisasi KKSS
Kerukukan Keluarga Sulawesi Selatan, sebagai organisasi yang memiliki tujuan, seperti tertuang dalah Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga, Pasal 7 Tujuan, Organisasi ini bertujuan :
- Menciptakan hubungan kekeluargaan, persaudaraan, kebersamaan dan harmonisasi serta mempererat kerjasama di antara anggota-anggotanya dan masyarakat dimana dia berada.
- Memelihara dan mengembangkan nilai-nilai budaya daerah Sulawesi Selatan dan nilai-nilai budaya dimana warga KKSS berdomisili (akulturasi) yang merupakan bagian dari budaya Nasional.
- Meningkatkan kualitas sumber daya manusia.
- Menanamkan motivasi akan makna keberadaan dan pengabdian anggota KKSS di mana saja, sebagai insan pembangunan dalam rangka mencapai tujuan nasional.
- Menggalang potensi untuk memberi kontribusi pada pembangunan daerah Sulawesi Selatan khususnya dan Pembangunan Nasional pada Umumnya.
Harmonisasi dan Anggota Dalam Tubuh KKSS
Pada ayat 1 Pasal 7 harmonisasi yang bermakna serangkaian hubungan untuk menciptakan suasana keharmonisan dalam KKSS itu sendiri.
Sumber anggota KKSS bisa dilihat dari syarat menjadi anggota, yakni Pasal 3 Anggota Yang terdiri dari, Anggota biasa, luar biasa, kehormatan.
Dimana anggota biasa terdiri dari Warga Negara Indonesia (WNI) dan Warga Negara Asing (WNA), Istri, suami dan anak dari WNI dan WNA, termasuk putra putri.
Pada pasal 3 ayat 1 tersebut, memberikan gambaran bahwa untuk masuk menjadi pengurus KKSS, dengan 2 syarat tersebut.
Ada makna ganda dalam penjabaran AD ART tersebut, yakni suami atau istri dari keturunan asal Sulawesi Selatan, memenuhi syarat sebagai anggota KKSS.
Contoh kasus: saya berasa dari Gowa, menikah dengan dengan orang Kalimantan, maka secara otomatis, istri saya masuk sebagai anggota KKSS.
Konsep ini tidak salah, berarti pembuatan pasal tersebut menganut teori keluarga kawinan oleh G.Bailon yang menyebutkan definisi Keluarga adalah dua atau lebih dua individu yang tergabung karena hubungan darah, hubungan perkawinan atau pemangkatan dan mereka hidup dalam suati rumah tangga dan berinteraksi satu sama lain dan didalam peranannya masing-masing dan menciptakan serta memperhatikan suatu kebudayaan.
Bahwa definisi keluarga terdiri dari 2, yakni keluarga sedarah dan keluarga kawinan, orang akan disebut sebagai keluarga Sulawesi Selatan setelah menikah dengan orang Sulsel, atau tidak harus keturunan langsung dari Sulawesi Selatan.
Pola Rekruitmen KKSS
Maka selanjutnya akan masuk pada pola rekruitmen anggota dan kepengurusan KKSS, sebab tidak melakukan pembatasan.
Batasan Wilayah Anggota KKSS
Maksudnya adalah apakah yang masuk anggota KKSS adalah asal atau keluarga yang diluar Sulawesi Selatan? Ataukah bisa direkrut menjadi anggota, bagi mereka yang beralamat tinggal di Sulawesi Selatan?
Dalam pengertian lanjut, dimana bermukim anggota KKSS, apakah bisa yang beralamat di Sulsel atau hanya yang berada diluar Sulsel.
Berbicara tentang ini maka kita melihat tujuan organisasi KKSS itu sendiri yang tertulis pada Pasal 7 tentang Tujuan Organisasi ayat 1:
Menciptakan hubungan kekeluargaan, persaudaraan, kebersamaan dan harmonisasi serta mempererat kerjasama di antara anggota-anggotanya dan masyarakat dimana dia berada.
Pada isi ayat tersebut, tidak melakukan pengkotakan area tempat tinggal anggota, bahwa seperti syarat anggota pada pasal 3 AD ART yang disebutkan diatas.
Jika benar, bahwa anggota KKSS berlaku buat yang memenuhi syarat dan tinggal di Sulsel, maka KKSS telah melakukan kekeliruan besar selama ini.
Sebab pola rekruitmen pengurus, yang berjalan selama ini tidak melibatkan warga Sulawesi Selatan yang beralamat di Sulsel.
Namun jika yang dimaksud pada pasal pasal 7 adalah yang diluar dari Sulawesi Selatan, maka hal itu sudah sesuai dengan nafas pembentukan kerukunan keluarga berbentuk paguyuban.
Bahwa paguyuban dibentuk, untuk menghimpun daerah seasal atau keluarga daerah, untuk menciptakan keakraban didaerah rantau.
Membuat KKSS menjadi organisasi yang kuat tempat berhimpunnya orang-orang perantau Sulawesi Selatan, diseluruh Indonesia maupun dunia.
Pola rekruitmen pengurus KKSS, tidak jelas bagaimana syarat-syarat khusus menjadi pengurus KKSS disemua tingkatan.
Pilar Dalam Organisasi KKSS
Perlu diketahui bahwa Sulawesi Selatan, terdiri dari 24 Kabupaten Kota, dari Kabupaten Kota inilah warga yang ada di KKSS berasal.
Yang dalam penyebutan berikutnya adalah organisasi pilar atau ikatan atau himpunan sebagai paguyuban Kabupaten Kota di 24 Daerah di Sulawesi Selatan.
Sesuai dengan Pasal 12 Organisasi Pilar KKSS:
- Organisasi Pilar adalah Kerukunan Keluarga dalam lingkungan KKSS yang dibentuk berdasarkan Kabupaten/Kota yang ada di wilayah Sulawesi Selatan
- Organisasi Pilar memiliki AD/ART sendiri yang tidak boleh bertentangan dengan AD/ART KKSS.
- Pengurus Organisasi Pilar dikukuhkan dan dilantik oleh:
- BPP KKSS Untuk Tingkat Pusat
- BPW KKSS untuk Tingkat Propinsi
- BPD KKSS untuk Tingkat Kabupaten/Kota
AD ART KKSS jelas mengatur, bahwa organisasi yang disebut sebagai organisasi Pilar (paguyuban daerah) adalah berbentuk Kerukunan Keluarga, misalnya : Kerukunan Keluarga Bone, Kerukunan Keluarga Selayar dan lain sebagainya.
Penyebutan Himpunan Keluarga tidak dibenarkan dalam AD ART tersebut, dan kita pikir bahwa Isi dari AD ART tersebut, berlaku bagi semua organisasi paguyuban di 24 Kabupaten Kota di Sulawesi Selatan.
Berbentuk Kerukunan Keluarga
Jika paguyuban tidak bernama Kerukukan Keluarga maka paguyuban tersebut tidak diakui sebagai anggota KKSS, meski ketua Himpunan Keluarga paguyuban tersebut mengklaim diri memiliki anggota untuk berhimpun, dan atau kata lain memiliki kedekatan pribadi dengan pengurus KKSS.
Kecuali
Kecuali ada aturan dalam anggaran rumah tangga atau peraturan organisasi yang melakukan penjabaran dari pasal tentang kata Kerukunan Keluarga bisa berbentuk ikatan atau himpunan.
Pasal 12 ayat 2 dari AD ART KKSS, Organisasi Pilar memiliki AD/ART sendiri yang tidak boleh bertentangan dengan AD/ART KKSS.
Maka, sepanjang organisasi pilar tersebut terdaftar kementerian hukum dan HAM, maka tidak akan ada pertentangan didalamnya.
Legalitas Pilar, MengkumHAM dan Pemda
Pertanyaan berikutnya adalah apakah semua organisasi Pilar yang berhimpun dibawah panji KKSS telah mendapatkan pengakuan dari Kementerian Hukum dan HAM?
Jika belum mendapatkan pengakuan hukum dari kementerian Hukum dan HAM, maka kita akan bertanya apakah organisasi Kerukunan Keluarga tersebut telah mendapatkan pengakuan dari Pemerintah Daerah, Bupati atau Walikota?
Sebab jika KKSS mengakui organisasi Pilar, sementara tidak memiliki azas hukum yang jelas, maka KKSS telah menyetujui organisasi ilegal masuk kedalam KKSS.
Tujuan KKSS adalah membangun harmonisasi, menciptakan rasa kebersamaan antara anggota, bukan “like or dislike”.
Namun yang paling memenuhi azas terbaik untuk Pilar adala pengakuan dari Kementerian Hukum dan HAM dan diakui oleh pemerintah daerah.
Untuk membangun harmonisasi kepengurusan, dan mengarahkan Pilar, maka azas hukum organisasi Pilar tersebut sebagai sesuatu yang mutlak.
Jika KKSS akan diposisikan sebagai organisasi yang memiliki kredibilitas dimuka publik diluar orang Sulawesi Selatan, terlebih wibawa organisasi bagi anggota itu sendiri.
KKSS Bukan Gubernur
Harmonisasi KKSS idealnya dibangun dengan para Bupati dan Walikota di 24 Kabupaten Kota.
Tidak mengabaikan tandatangan mereka, mengenai organisasi Pilar ini. Dalam pengertian lanjut, KKSS mengakui Pilar yang direstui oleh Bupati dan Walikota.
Sebab jika tidak demikian, akan menghasilkan pertanyaan, apa landasan yang dipakai oleh KKSS untuk mengakui keberadaan Pilar?
Bedakan Paguyuban Resmi dengan Paguyuban Tidak Resmi
Apakah ketika beberapa orang serumpun berkumpul dan membentuk atau mengklaim diri sebagai orang satu daerah, sudah bisa dianggap paguyuban legal?
Misalnya, saya asal Gowa, bertemu dengan beberapa orang Gowa di Jakarta, lalu melaporkan keberadaan saya kepada KKSS bahwa saya telah mendirikan organisasi Paguyuban Gowa, tanpa sepengetahuan Bupati Gowa.
Secara kekeluargaan, KKSS boleh menjadikan mereka sebagai anggota KKSS, tapi tidak dengan mengakui organisasi bentukan mereka sebagai organisasi yang diakui.
Sebab landasan hukum dan konstitusi serta restu Bupati Gowa tidak jelas dengan perkumpulan tersebut.
Jika ingin menghasilkan kekuatan yang didukung oleh Pilar, maka harus diingat bahwa Pilar utama dari Pilar itu sendiri adalah Pemerintah Daerah asal dari paguyuban-paguyuban ini.
Tidak boleh menghasilkan dualisme, organisasi dalam satu daerah, apapun kepentingan politiknya harus dikesampingkan.
Beri kewenangan Bupati atau Walikota untuk menentukan sikap organisasi yang mana yang diakui sebagai tempat berhimpun warga seasal Kabupaten/Kota.
Bupati atau Walikota Yang Urus Pilar
Berikutnya, pengukuhan dan SK Pilar. KKSS terlalu jauh kelevel bawah (Kabupaten/Kota) mengurus paguyuba (Baca: Pasa 12 ayat 3, Paguyuban ditingkat pusat dilantik oleh BPP KKSS)
Sebab dengan demikian, KKSS telah mengambil alih tugas dan kewenangan dari Bupati dan Walikota, sebab tidak bisa dipungkiri, KKSS tidak memiliki warga, yang memiliki warga adalah Presiden, Gubernur, Walikota/Bupati, Camat, Desa dan Lurah.
Sebab merekalah yang memiliki database resmi tentang kependudukan.
Paguyuban Adalah Wilayah Daerah
Maksudnya adalah SK dan Pelantikan Paguyuban, idealnya diberikan kewenangan kepada Bupati dan Walikota untuk melakukan pelantikan ditingkat pusat setiap paguyuban daerah.
Dengan demikian, BPP KKSS menjalankan AD ART pada tujuan di Pasal 7, Menciptakan hubungan kekeluargaan, persaudaraan, kebersamaan dan harmonisasi serta mempererat kerjasama di antara anggota-anggotanya dan masyarakat dimana dia berada.
BPP KKSS melantik BPW (Badan Pengurus Wilayah) itu menjadi kewenangan mutlak yang melekat kepadanya, namun organisasi Pilar, seharusnya dijadikan sebagai jembatan untuk menghubungkan diri antara KKSS dengan Pemerintah Daerah.
Sebab diakui atau tidak, tidak semua Bupati atau Walikota merasa terlibat dengan KKSS, karena salah satu diantaranya adalah pelantikan pengurus Paguyuban tersebut.
Pada beberapa daerah, yang melakukan konsultasi tentang pelantikan pengurus yang diarahkan untuk pelantikan KKSS, justru Bupati atau Walikota bertanya balik kepada paguyuban, apakah kamu warga KKSS atau Warga asal Daerah (Kabupaten/Kota) yang saya pimpin?
Harmonisasi Adalah Tujuan Organisasi KKSS
Harmonisasi, dan Kebersamaan harus ditumbuhkan menjadi nafas membersatukan warga Sulawesi Selatan yang dirantau.
Menyatukan mereka dalam bingkai satu provinsi adalah hal yang harus diapresiasi kepada seluruh pendiri organisasi besar ini.
Tapi urusan Kabupaten/Kota biarkan paguyuban berurusan dengan pemerintah daerah masing-masing, sebab itu akan berhubungan erat dengan kebijakan database perpindahan data kependudukan.
Biarkan organisasi pilar bertumbuh membangun sinergi dilevel bawah untuk mengendalikan seluruh anggotanya yang tersebar, dan mereka mensinergikan diri dengan pemerintah kabupaten masing-masing.
Serta mereka melakukan koordinasi dengan pemerintah dimana ia tinggal saat ini.
Opini yang menyebutkan bahwa organisasi Pilar harus berkedudukan pusat di Jakarta, hanya menjadi keuntungan level elit, sebab harus diakui pula, kapasitas antara KKSS dengan paguyuban tentu berbeda.
Paguyuban berpusat di Makassar, itu ideal, sebab di Makassar tempat berkumpulnya orang sedaerah dari Kabupaten yang sama, datanya lebih banyak, dibandingkan ketika se Kabupaten yang ada di Jakarta.
Jika metode ini dilakukan oleh KKSS, dengan memberikan ruang kepada Bupati dan Walikota mengurus warganya diluar daerah, kita percaya bahwa sinergitas KKSS dengan mereka akan terbina baik.
Organisasi KKSS adalah organisasi yang besar dan kuat, namun bukan tidak mungkin, jika tidak melakukan langkah adaptasi dengan kondisi yang ada (mengambil kewenangan Bupati/Walikota), akan menciptakan dualisme organisasi Pilar yang melebar.
Dan hal itu bukan menciptakan harmonisasi dan kebersamaan KKSS, justru sebaliknya akan menghasilkan disharmonisasi organisasi.