Hal Yang Membatalkan Shalat
Yang Membatalkan Shalat

Membatalkan Shalat: Hindari Hal Yang Menyebabkan Ini

Diposting pada

Membatalkan shalat harus dilakukan, ketika seseorang tidak menjalankan salah satu rukun atau tata caranya yang telah diwajibkan. Karena sesungguhnya, hal tersebut pun menjadi tidak syah di mata Allah SWT.

Beritaku.id, Berita Islami – Janganlah beranggapan, bahwa shalat adalah suatu beban yang sangat berat. Sejatinya, Allah SWT memerintahkan shalat bagi manusia, untuk meringankan beban selama masih hidup di dunia.

Oleh: Novianti Lavlia (Penulis Berita Islami)

Setiap umat Islam berkewajiban untuk menjalankan sholat fardhu, sebanyak lima waktu dalam sehari. Karena sesungguhnya, banyak sekali keutamaan dari shalat, yang dapat kita peroleh, baik di dunia maupun di akhirat.

Pengertian Shalat

Pengertian Shalat - Membatalkan Shalat
Shalat Dan Pengertiannya

Shalat merupakan ibadah, yang pelaksanaanya dimulai dengan mengucapkan Takbiratul Ihram, dan akan menutupnya dengan ucapan salam. Selain itu, shalat juga merupakan ungkapan doa dan harapan manusia kepada Allah SWT, dengan keseluruhan jiwa, raga dan keikhlasan.

Hukum Shalat

Hukum yang berlaku dalam melakukan shalat lima waktu, adalah wajib hukumnya. Allah SWT pun mewajibkan setiap muslim, untuk tidak meninggalkan shalat wajib, meski dalam keadaan sakit, atau dalam situasi kekacauan sekalipun.

Berdasarkan hukumnya, terdapat dua jenis shalat, yaitu shalat fardhu dan sunnah. Adapun penjelasannya, akan diuraikan berikutnya.

Fardhu

Shalat Fardhu merupakan shalat yang memiliki hukum wajib, sehingga tidak boleh dilupakan, maupun ditinggalkan. Dalam pelaksanaannya, Shalat Fardhu terbagi menjadi dua. Yaitu:

  • Fardhu Ain, sifatnya tidak boleh ditinggalkan, dilupakan, maupun dilakukan oleh orang lain. Contohnya seperti Shalat lima waktu dan Shalat Jumat.
  • Fardhu Kifayah, sifatnya yang wajib dapat menjadi sunnah, apabila ada sebagian orang yang telah menjalankannya. Namun jika tidak ada yang menjalankannya, maka diwajibkan bagi siapa saja untuk menjalankannya.

Dan jika mengindahkannya, maka akan menjadi dosa besar. Contoh dari Fardhu Kifayah ini adalah Shalat Jenazah.

Shalat Sunnah

Shalat sunnah merupakan shalat yang dapat dilakukan, namun tidak diharuskan. Dalam pelaksanaannya, Sholat Sunnah terbagi menjadi dua. Yaitu:

  • Sunnah Muakkad, dikenal juga sebagai Fardhu Amali. Pengertiannya sendiri adalah, suatu pelaksanaan yang amalannya sama dengan Fardhu karena memiliki dalil, namun tetap berbeda, karena terdapat kesamaran. Contohnya adalah Shalat Witir dan Tarawih.
  • Sunnah Ghoiru Muakkad, disebut juga dengan Mandub dan Mustahab. Arti dari keduanya adalah, yang akan mendapatkan pahala apabila melakukannya, namun tidak berdosa jika meninggalkannya. Contohnya Shalat Rawatib, Tahajud dan lainnya.  

Makna Dan Manfaat Shalat Bagi Manusia

Banyak sekali makna dan manfaat shalat, yang dapat dirasakan oleh manusia, jika menjalaninya dengan keikhlasan. Beberapa diantaranya adalah:

Mengajarkan Akan Kebersihan

Setiap orang yang akan menjalankan shalat, harus memiliki hal-hal di bawah ini:

  • Membersihkan hatinya dari berbagai hal yang dapat mengotori hati nurani. Contohnya seperti kemarahan, kesombongan, rasa iri, dengki, dendam, dan kekotoran lainnya.
  • Selalu mengingat, untuk selalu membersihkan perutnya dari berbagai kotoran yang dapat menjadi racun. Contohnya adalah, memakan makanan dari hasil riba, memakan harta dan hak anak yatim, dan jenis kotoran lainnya.

Menerapkan Kesopanan

Bagi orang yang akan menjalankan shalat, akan selalu menjaga kesopanan, dengan cara:

  • Selalu menutupi aurat dengan pakaian yang bersih dan tebal.
  • Akan mematuhi segala tata cara, serta syarat dan ketentuan yang berlaku.

Menjaga Kesabaran

Saat sedang menjalankan ibadah shalat dan berdoa di hadapan Allah SWT, sebaiknya melakukan dengan kesabaran dan keikhlasan. Oleh karena itu, ingatlah akan semua hal di bawah ini:

  • Jangan tergesa-gesa dalam melakukan shalat dan doa, baik wajib maupun sunnah.
  • Lakukan dengan tuma’ninah, tenang, ikhlas  untuk khusyu.

Memiliki Kedamaian

Melaksanakan  ibada shalat, artinya akan berdoa kepada  Allah SWT. Dan saat itu terjadi, manusia akan mendapatkan perhatian dari Nya. Maka sejatinya, saat kedekatan itu terjadi, manusia akan merasakan kenyamanan, karena rasa damai dalam dirinya.

Hal Yang Membatalkan Shalat

Dalam melakukan Shalat Wajib maupun Shalat Sunnah, sejatinya harus mengikuti tata tertib yang telah ditetapkan, jika menjalaninya. Termasuk juga untuk menghindari semua kesalahan yang dapat membatalkan shalat

Hal tersebut sangat penting, agar shalat yang telah dilakukan menjadi sah, sehingga tidak perlu membatalkan shalat, saat kesalahan terjadi. 

Firman Allah SWT dalam Quran surat Al Baqarah ayat 238, mengatakan:

Qur'an Surah Al Baqarah Ayat 238 - Membatalkan Shalat
Surah Al Baqarah : 238

Berikut ini adalah beberapa hal dan kesalahan, yang dapat menjadi alasan untuk membatalkan shalat

  • Hadas kecil dan hadas besar
  • Tersentuh najis walaupun tidak sengaja, contohnya seperti kotoran binatang.
  • Aurat yang terbuka meskipun tidak sengaja, dan tidak langsung tertutup.
  • Berbicara.
  • Makan dan minum dengan sengaja.
  • Makan dalam jumlah banyak, meskipun tidak disengaja
  • Bergerak walaupun tanpa sengaja, sebanyak tiga kali berturut-turut.
  • Melakukan gerakan besar, seperti memukul, lompat dan berlari.
  • Terlambat dan mendahului gerakan imam, hingga dua rukun dan tanpa sebab. Contohnya, seperti saat  imam melakukan rukuk, namun makmum sudah ber-i’tidal. 
  • Tidak mengarah ke kiblat.
  • Tertawa keras, berdahak, dan melakukan batuk ringan secara sengaja, dan tanpa sebab. Namun jika hanya tersenyum kecil, shalat masih dianggap sah.
  • Merubah niat saat shalat sedang berjalan. Contohnya seperti niat ‘jika hujan saya segera mengangkat pakaian di jemuran’. Saat itu terucap menjadi niat, maka akan membatalkan shalat seketika.
  • Ada keragu-raguan untuk merubah nia. Contohnya seperti saat shalat teringat ada pesta yang harus dihadiri. Saat di dalam hati terbesit keraguan seolah ingin membatalkan atau tidak membatalkan shalat.
  • Terdapat niat untuk membatalkan shalat, namun dengan syarat tertentu. Contohnya  seperti saat shalat masih berjalan, isi hati mengatakan ‘ jika nanti ada tamu yang datang, maka aku akan membatalkan shalat’.
  • Tidak melakukan tahiyat, karena ingin mengurangi rukun shalat.
  • Menambah rukun dengan sengaja, selain dari Fatihah dan juga Tahiyat

Rukun Shalat dan Syaratnya

Rukun Shalat - Membatalkan Shalat
Rukun Shalat Dan Syaratnya

Shalat adalah ibadah wajib, yang harus diamalkan oleh umat muslim. Dan saat mendirikannya, setiap umat harus mengikuti syarat dan rukun yang berlaku, agar shalat dapat diterima dan sah di mata Allah SWT. Selain itu, juga dapat terhindar dari peristima membatalkan shalat.

Berikut ini adalah beberapa rukun dari shalat, yang wajib untuk dipahami dengan seksama, sebelum melaksanakan ibadahnya.

  • Niat
  • Berdiri tegak jika mampu, atau bila sedang sakit atau uzur, diperbolehkan sambil duduk maupun berbaring.
  • Mengucapkan Takbiratul Ihram
  • Membaca Al fatihah setiap rakaatnya
  • Ruku’
  • I’tidal
  • Sujud
  • Duduk di antara gerakan dua sujud
  • Duduk untuk Tasyahud Akhir
  • Melafalkan Tasyahud Akhir
  • Mengucapkan Shalawat Nabi
  • melakukan salam pertama
  • Tertib, dan dilaksanakan secara berurutan.

Sedangkan persyaratan lain yang harus dilaksanakan, sebelum menjalankan shalat adalah:

  • Beragama Islam.
  • Sudah masuk baligh.
  • Memiliki akal sehat.
  • Suci dari segala hadas dan juga najis.
  • Menghadap kiblat.
  • Mengetahui masuknya saat waktu shalat.
  • Mengerti syarat dan rukun, serta sunah salat.

Jika tidak memiliki salah satu persyaratan tersebut, maka ibadah yang dilakukan bersifat tidak sah, dan dapat membatalkan shalat.

Sebelum melakukan shalat, sebaiknya dapat mengetahui semua hal yang menjadi sunnah dari shalat. Yaitu:

  • Sebelum melakukan shalat, lakukan Adzan dan Iqomat.
  • Menyikat gigi
  • Mengangkat kedua belah tangan, hingga sebatas telinga.
  • Menyatukan dua pergelangan tangan, atau bersedekap.
  • Membaca Doa Iftitah.
  • Mengucapkan Ta’awudz atau ‘Audzubillahiminasyaitonirrojim’.
  • Menyerukan ‘Amin’, setelah membaca Al Fatihah.
  • Membaca  salah satu ayat Alquran, setelah Al Fatihah.
  • Mengucapkan tasbih sambil melakukan ruku dan bersujud.
  • Membaca doa saat posisi duduk antara dua sujud.
  • Mengumandangkan Tahiyat dan doa pada rakaat yang kedua.
  • Melagukan Doa Qunut.
  • Duduk di atas telapak kaki kiri dan kanan yang disatukan pada setiap rakaat, atau duduk Iftirasy.
  • Saat sujud di penghujung akhir Tahiyat, melakukan duduk dengan memajukan kaki kiri, dan menegakkan telapak kaki kanan. Atau yang biasa dikenal sebagai duduk Tawarruk.
  • Berdoa sebelum salam.
  • Melakukan salam kedua, setelah salam pertama selesai.
  • Berdoa setelah melakukan salam kedua.

Cara Shalat Dalam Kondisi Bencana 

Shalat Dalam Kondisi Bencana - Membatalkan Shalat
Shalat Dalam Situasi Bencana

Shalat merupakan tiang agama. Karena dengan menjalankannya, berarti sudah menjalankan perintah Allah SWT. Oleh karena itu, sejatinya kegiatan ibadah harus dapat dilakukan dengan segenap keikhlasan. Namun, bagaimanakah tata caranya, agar tidak perlu membatalkan shalat, dalam situasi darurat bencana ?

Saat seseorang sedang berada dalam kepungan situasi bencana, maka cara menjalankan ibadah shalat akan mendapatkan keringanan. Caranya, adalah dengan menjamak shalat tersebut.

Pelaksanaan untuk menjamak shalat, dapat berjalan dengan dua cara. Yaitu, Jamak Taqdim atau Jamak Takhir. Jika mengalami cedera, terluka maupun sakit, dapat melaksanakannya dengan cara duduk maupun berbaring.

Tata Cara Shalat Pada Saat Evakuasi Bencana 

Seseorang yang sedang terperangkap pada situasi evakuasi, maka kewajibannya untuk  menjalankan ibadah shalat wajib, tidaklah gugur. 

Sesungguhnya, shalat lima waktu merupakan kewajiban yang tidak boleh untuk digugurkan, kecuali karena beberapa alasan tertentu. Contohnya, seperti kehilangan akal sehat atau gila atau sejenisnya, sedang haid, dan  nifas bagi yang perempuan.

Dalam situasi darurat tersebut, ibadah shalat dapat dijalankan pada saat situasi telah aman terkendali, dan tidak membahayakannya. Namun, jika tertidur atau terlupa, seseorang diperbolehkan untuk tetap menjalankan shalat, ketika terbangun, atau saat telah mengingatnya.

Hilangnya waktu shalat akibat situasi evakuasi bencana, sama halnya dengan orang yang tertidur atau terlupa. Penyebabnya adalah, karena sesuatu yang tidak di sengaja.

Bolehkah Shalat Memakai Alas Kaki? 

Shalat Memakai Alas Kaki - Membatalkan Shalat
Shalat Dengan Alas kaki

Sholat adalah salah satu ibadah yang harus dilakukan dalam Islam. Terutama, shalat lima waktu yang wajib hukumnya, sehingga terlarang untuk meninggalkannya, atau dengan sengaja membatalkan shalat tersebut.

Secara lazim, setiap orang akan menutup auratnya, saat menjalankan shalat, dan hanya akan menampakkan kedua telapak tangan, serta bertelanjang kaki. Namun, apakah boleh melakukan shalat dengan memakai alas kaki? Dan apakah hal tersebut akan membatalkan shalat?

Ada hadis yang menjelaskan, bahwa diperbolehkan untuk shalat dengan memakai alas kaki, baik itu berupa sepatu, kaos kaki, dan sejenisnya. Terlebih lagi, jika dalam dalam perjalanan atau safar. 

Bahkan di beberapa negara Timur Tengah, banyak orang yang shalat dengan alas kaki, terutama saat musim dingin datang menghampiri. Dalam situasi kedinginan, mereka melakukan wudhu hanya dengan cara mengusap ujung alas kakinya saja.

Hukum Shalat Memakai Alas Kaki

Shalat dengan menggunakan alas kaki, merupakan hal yang biasa dilakukan, bahkan oleh Nabi Muhammad SAW. Bahkan, ada hadis yang secara istimewa memberikan perintah kepada umat muslim, untuk menjalankan shalat dengan mengenakan alas kaki.

Maksudnya adalah, agar tidak mengikuti  kebiasaan orang Yahudi. Secara tidak langsung, hal tersebut juga mengatakan sesuatu. Yaitu, bahwa menjalankan shalat dengan alas kaki, bukan karena Masjid beralaskan tanah, karena hal lain yang lebih besar.

Sedangkan mengenai kesucian dari alas kaki yang digunakan, tetaplah harus diperhatikan, agar tidak membatalkan shalat.Karena sesungguhnya, syarat suci saat bershalat, bukan hanya berlaku pada alas kaki, namun juga untuk semua anggota tubuh dan pakaian yang dikenakan. 

Penutup

Dalam mendirikan shalat, setiap umat islam sudah seharusnya untuk selalu  memperhatikan syarat dan rukun nya. Tujuannya adalah, agar dapat terhindar dari segala hal yang dapat membatalkan shalat tersebut.

Menjalankan shalat, juga akan menambah keimanan setiap manusia. Sejatinya, dirikanlah shalat kita, agar selalu menjadi lebih baik. Jauhkan juga, segala hal yang dapat membatalkan shalat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *