Nikah Syighar merupakan salah satu pernikahan yang terlarang. Masih ada lagi selain itu yang termasuk jenis pernikahan terlarang yaitu Tahlil.
Beritaku.Id – Berita Islami. Pernikahan adalah membangun maghligai penuh cinta untuk mendapat Ridho Allah. Sayangnya, saat ini sangat marak pernikahan Fiktif ataupun tak sesuai akidah.
Oleh Tika (Penulis Berita Islami)
Pengertian nikah syighar
Pernikahan dalam islam haruslah bermahar. Ada kewajiban dan hak sebagai suami dan istri. Ada pula wali yang menikahkan pihak perempuan.
Semua begitu teratur dalam Islam karena menghargai perempuan. Sayangnya seiring berkembangnya ilmu pengetahuan, muncullah aliran-aliran yang tidak sesuai tuntunan.
Salah satunya adalah nikah syighar. Rasulullah SAW melarang jenis pernikahan ini. Syekh Kamil menjelaskan pengertian dari pernikahan ini adalah ketika seseorang menikahkan anak perempuannya.
Pengertian lainnya menyebutkan bahwa pernikahan ini adalah suatu kondisi ketika seorang wali dari perempuan menikahkannya tanpa mahar kepada wali dari wanita lain. Kemudian wanita perwaliannya juga akan menikah dengan wali dari perempuan itu.
Syarat Nikah Syighar
Syarat dari pernikahan ini adalah:
- Masing-masing pihak memiliki puteri untuk saling menikahkan. Bapak si A dengan anak si B, demikian sebaliknya.
- Tidak wajib memberikan mas kawin. Boleh memberikan mas kawin bagi keduanya atau salah satu dari mereka. Boleh juga tidak memberikan mas kawin sama sekali.
Dalil Halal Haram Nikah Syighar
Abu Hurairah menyampaikan bahwa Rasulullah Sallahualaihiwassalam dengan tegas melarang nikah syighar. Pengertian pernikahan ini adalah saay seorang laki-laki berkata,
“Ijinkan aku menikahi anak perempuanmu maka kamu akan kunikahkan dengan anak perempuanku. Atau aku akan menikah dengan saudara perempuanmu dan kamu akan kunikahkan dengan saudara perempuanku”.
Maksud hal ini adalah pernikahan yang terjadi antara laki laki dan perempuan tanpa menggunakan mahar. Banyak yang menyebutnya dengan tukar anak. Imbalan dari tukar anak ini adalah saling menikahkan.
Baca juga beritaku: Ramalan Garis Pernikahan Bercabang, Penyebab Menikah Lebih Dari 1 Kali?
Apa Efek Negatif Dari Nikah Syighar Dalam Pandangan Budaya
Ketika Islam melarang tegas sesuatu, tentunya ada dampak negatif dalam hal tersebut. Salah satu contohnya adalah nikah syighar. Dampak negatif tersebut contohnya akan ada rasa menyesal terhadap dirinya.
Penyesalan itu lantaran syarat mengenai pernikahan tanpa mahar. Selain itu juga terkait hal yang menyangkut seseorang yang akan menikahkan putrinya dengan ayah dari puteri orang lain.
Pernikahan ini tergolong pernikahan Jahiliyah. Dampak negatifnya tentu lebih banyak.
Berbagai pendapat dari para ulama menghasilkan beberapa hasil terkait pernikahan dengan model barter seperti ini.
Menurut Asy-Syafi’i dan Al-Hadawiyah, pernikahan itu batal. Hal ini berdasarkan hadits larangan tersebut yang jelas menyebutkan batal.
Imam Malik berkata jika pernikahan itu telah batal baik sebelum maupun setelah akad.
Keduanya memiliki perbedaan pendapat tentang alasan larangan Nabi SAW terhadap hal itu.
Namun nabi bersabda, “Keduanya tidak menggunakan maskawin”. Inilah dasar alasan larangan Nabi.
Namun pengikut madzhab Hanafi serta kelompok ulama lainnya memiliki pendapat jika pernikahannya sah. Namun hal itu mengabaikan penjelasan atas dasar firman Allah Ta’ala.
Isi Al Qur’an Mengenai Pernikahan
Dalam Al Qur’an surah An Nisa’ ayat 3 tercantum firman Allah,“Maka nikahlah dengan wanita-wanita lain yang kamu senangi”. Ayat ini terbantahkan atas dasar pengecualian berdasarkan hadits larangan Nabi.
Para ulama sepakat jika sekalipun yang menikah bukan anak perempuan, Contohnya keponakan perempuan, saudari, sepupu perempuan, bibi, maupun budak perempuan, maka status hukumnya adalah sama dengan anak perempuan.
Sedangkan Syighar merupakan kondisi seseorang yang menikahkan wanita yang dengan hak kewaliannya. Wanita tersebut adalah anak wanita atau saudara wanita.
Mereka akan menikah dengan mas kawin yaitu seseorang dengan hak kewaliannya. Pernikahan ini tidak menggunakan mas kawin dalam akad keduanya. Pengecualian jika masing-masing BUDHU’.
Baca juga beritaku: Amalan Doa Berjima Agar Istri Selalu Ingin Berjima Dengan Suami
Definisi Nikah Tahlil
Ada pula jenis pernikahan lainnya yang tidak diperbolehkan dalam Islam yaitu nikah tahlil. Ketika perceraian terjadi (dalam Islam adalah talak 3) maka tidak ada lagi istilah rujuk, kecuali mantan istri telah menikah dengan orang lain.
Adapun definisi dari nikah tahlil adalah menikahi wanita yang telah mendapatkan talak tiga dari suaminya. Kemudian menikahinya setelah berakhir masa iddah.
Pada akhirnya menceraikan wanita itu agar dapat menikah kembali dengan mantan suaminya. Ini adalah sebuah dosa besar dan Allah akan melaknatnya.
Syarat Nikah Tahlil
Sama halnya seperti pernikahan pada umumnya, nikah tahlil juga memiliki beberapa syarat:
- Adanya mempelai pria dan wanita
- Terdapat wali atau wali hakim untuk mempelai wanita
- Adanya mas kawin atau mahar
- Terdapat saksi-saksi pernikahan
- Terjadinya akad nikah (Ijab Qabul)
Dalam pernikahan ini, mempelai wanita adalah janda yang telah berakhir masa iddahnya.
Dalil Tentang Nikah Tahlil
Rasulullah SAW bersabda yang kemudian diriwayatkan oleh At Tirmidzi dan dari ‘Abdullah bin Mas’ud Radhiyallahu anhu, Nabi melaknat muhallil dan muhallal lahu.
Muhallil adalah orang yang menikahi wanita yang telah tertalak tiga. Niatnya adalah menceraikannya setelah menyetubuhinya.
Tujuannya tentu saja supaya mantan suami yang mentalak tiga tersebut dapat menikahi mantan istrinya kembali. Nabi Muhammad SAW menyamakan orang yang melakukan perbuatan nikah tahlil sama dengan rusa pinjaman.
Ibnu Majah meriwayatkan dari Nabi Muhammad SAW bahwa Nabi bersabda: “Apakah kalian mau kutunjukkan sebuah contoh Rusa yang dipinjamkan?”. Orang-orang tersebut pun menjawab mau. Nabi pun melanjutkan:
“Rusa itu adalah muhallil. Semoga Allah melaknat muhallil dan muhallal lahu.”
Pengalaman nikah tahlil menurut At Tirmidzi merupakan pengalaman ulama-ulama dari kalangan sahabat Nabi. Mereka adalah ‘Ustman bin Affan, Umar bin Khatab, Abdullah Bin ‘Umar, Abdullah bin Affan, dan lainnya.
Pendapat lainnya mengatakan jika ini adalah mut’ah. Artinya pernikahan ini adalah tidak wajib.
Dalam khutbahnya, Nabi menyebutkan soal muhallil dan muhallal lahu yang mana Nabi akan merajam keduanya. Hal ini karena keduanya adalah pezina.
Pernikahan tahlil memiliki masa tertentu dengan adanya syarat sehingga menghalangi usia pernikahan. Hal ini sama dengan nikah mut’ah.
Dari Ibnu ‘Umar Radhiyallahu anhuma, terdapat seorang pria yang bertanya kepadanya perihal ia yang menikahi seorang wanita untuk menghalalkan wanita itu bagi mantan suaminya.
Namun calon istrinya tidak mengetahui hal ini. Maka jawabannya adalah tidak boleh, kecuali pernikahan yang wajar. Hal itu mencakup keinginan yang wajar serta rasa kagum. Sebaiknya mempertahankan pernikahan dengan rasa itu.
Ketika tidak suka, maka ceraikanlah. Pada masa Rasulullah hal ini merupakan perzinahan.
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullah pernah mendapat pertanyaan, apabila wanita yang tertalak itu telah bersetubuh dengan suaminya melalui dubur, apakah ia masih halal untuk suaminya?
Beliau menjawab jika ini adalah bathil. Perihal yang ada ini telah menyelisihi pendapat imam kaum muslimin.
Nabi mempertegas hal ini. Bahwa wanita dengan talak tiga lalu menikah dengan laki-laki lain demi untuk menikah kembali dengan suami pertamanya adalah tindakan tidak benar.
Dalam pernikahan, keduanya harus merasakan madu. Persetubuhan melalui dubur bukanlah madu.
Baca juga beritaku: Poligami: Syarat, Amalan dan, Doa Dan Contoh Kisahnya
Efek Negatif Nikah Tahlil Dalam Pandangan Adat
Pernikahan adalah separuh agama. Menurut kepercayaan, pernikahan itu sakral. Sebaiknya terjadi sekali dalam hidup.
Ketika pernikahan terjadi karena unsur-unsur tertentu yang tidak sesuai agama, maka hal itu tidaklah sah.
Contohnya terjadi pada pernikahan tahlil. Tentu tidak mungkin kedua mempelai memproklamasikan tujuan pernikahan mereka ke publik.
Namun pandangan masyarakat mengenai janda yang menikah lagi dalam waktu dekat adalah negatif.
Pihak yang dirugikan adalah wanita. Alasannya karena mereka yang akan menanggung label sebagai wanita yang murahan. Ia juga harus menanggung rasa sakit dari suaminya yang baru.
Atau tindakan semena-mena dari suaminya yang lama. Bagaikan bola yang oper kanan kiri. Bersetubuh dengan orang lain dan sebagainya.
Jadi, jika ingin masih memiliki label positif di tengah masyarakat sebaiknya tidak buru-buru nikah kembali. Sebaiknya juga tidak bercerai dalam tempo yang sesingkat-singkatnya.
Pernikahan Yang Dilarang Dalam Islam
Selain syighar dan tahlil, Islam juga melarang beberapa pernikahan.
a. Nikah Mut’ah
Nikah mut’ah adalah nikah sementara. Dewasa ini banyak orang menyebutnya nikah kontrak. Hal ini merupakan pernikahan antara seorang laki-laki dengan seorang wanita yang memiliki jangka waktu tertentu.
Para ulama menyebutkan pernikahan jenis ini adalah tidak sah dan batal. Islam juga mengharamkan jenis pernikahan mut’ah ini.
b. Menikah dalam masa iddah
Masa iddah adalah masa berkabung. Hari-hari iddah berlangsung kurang lebih 40 hari. Masa ini adalah masa setelah bercerai baik itu karena kematian suami ataupun karena perceraian cekcok lainnya.
Pernikahan menjadi batal apabila menikah sebelum masa iddah selesai. Wanita maupun laki-laki yang terlanjur menikah sebelum masa iddah selesai maka tidak akan mendapatkan warisan.
Suami tidak memiliki tanggung jawab memberikan nafkah atau mahar. Himbauan menikah setelah masa iddah selesai tercantum dalam Al Qur’an surah Al Baqarah:235. “Janganlah kamu melakukan akad nikah sebelum habis masa iddahnya.”
c. Menikah berbeda agama
Kondisi menikah dengan berbeda keyakinan sama dengan berzina. Al Qur’an juga melarang keras perilaku ini. Dalam surah Al Baqarah ayat 221 tertulis untuk tidak menikahi perempuan musyrik sebelum mereka beriman.
Bahkan diterangkan juga jika perempuan beriman yang merupakan budak atau hamba sahaya itu jauh lebih baik daripada perempuan musyrik .
Sekalipun perempuan musyrik itu lebih menarik hati. Jangan pula menikahkan laki-laki musyrik dengan perempuan beriman sebelum mereka beriman.
Sebenarnya hamba sahaya laki-laki beriman lebih baik daripada laki-laki musyrik. Walaupun laki-laki itu menarik hatimu.
Allah mengajak ke surga sementara mereka mengajak ke neraka dan ampunan dengan izin Nya. Allah telah menerangkan ayat-ayat Nya kepada manusia supaya mereka mengambil pelajaran.
Sungguh semua ini telah jelas dan rinci dalam Al Qur’an. Namun sayangnya pemaham manusia menghasilkan opini berbeda-beda. Ada baiknya menilik sisi positif dan negatif dari sesuatu.
Sekiranya banyak mudharatnya, sebaiknya meninggalkannya.
Demikian artikel mengenai nikah syighar dan tahlil. Semoga kita dapat mengambil manfaat atas ini. Ingatlah bahwa pernikahan adalah suci dan menyempurnakan iman. Hendaknya kita memegang teguh nilai-nilai itu.
Islam memberi batasan-batasan atas itu dan melindungi serta menghargai perempuan. Wallahu a’lam bisshawaab.
Baca juga beritaku: Ketika Istri Menggugat Cerai, Dan Suami Menolak