Bolos Kerja, Seorang Perwira Polisi Lebih Pilih Jadi Tukang Ojek
Iptu Triadi Saat menjalani Sidang

Bolos Kerja, Seorang Perwira Polisi Lebih Pilih Jadi Tukang Ojek

Diposting pada

BERITAKU.ID – Mengais rezeky bukan mencari sedikit banyaknya, ia hanya mencari kenyamanan dalam bekerja. Jadi Tukang Ojek

Seorang Perwira Polisi yang diketahui bernama Inspektur Polisi Satu (Iptu) Triadi itu direkomendasikan diberhentikan dengan tidak hormat lantaran tiba-tiba memutuskan jadi tukang ojek dan memilih tak masuk bertugas.

Diketahui, Iptu Triadi dikenal memiliki hubungan yang baik dan tak pernah punya masalah dengan anggota lainnya atau warga selama bertugas di Polres Kendari dan Polsek Wawonii.

Sebelum bolos selama 62 hari, Iptu Triadi sempat ditugaskan di Satuan Sabhara Polres Kendari. Sebelumnya, dia menjabat sebagai Wakapolsek Waworete dan Kanit Patroli di Polsek Wawoni.

Menurut pengakuan sejumlah anggota polisi disana, Triadi dikenal sebagai polisi humoris yang suka melucu.

Kabid Humas Polda Sultra, AKBP Goldenhardt mengatakan Iptu Triadi sudah menjalani sidang rekomendasi pemberhentian pada Jumat (9/8/2019). Sidang diigekar oleh Propam Polda Sultra.

“Pemecatan Triadi karena dia absen, setelah ditanya di dalam sidang kode etik yang digelar di Polda Sultra, ternyata dia sudah jadi tukang ojek,” kata AKBP Goldenhardt.

AKBP Goldenhardt mengungkapkan Triadi betah menjadi tukang ojek dengan penghasilan sekitar Rp30 sampai Rp50 ribu perhari seperti diakui di dalam sidang.

Gaji tersebut hanya secuil jika dibandingkan denagpangkat perwira. Di sisi lain, Triadi sudah berkeluarga dan memiliki anak yang harus dibiayai setiap hari.

Salah seorang anggota polisi di Polres Kendari mengatakan, Iptu Triadi adalah orang baik. Dia juga dikenal tak memiliki bisnis dan usaha selama bertugas di luar Kota Kendari.

Triadi sudah melanggar pasal 14 ayat 1 huruf a PP Nomor 1 Tahun 2003 dan pasal 7 ayat 1 huruf e Peraturan Kapolri nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode etik Profesi Polri secara sah.

Atas tindakan pelanggarannya ini, Triadi akan menunggu hasil pemeriksaan Propam Polda Sultra. Selanjutnya, usulan pemecatannya, menunggu keputusan Kapolda Sultra.

Hasil sebelumnya, majelis kode etik ptofesi Polri juga sudah memecat salah seorang perwira berpangkat lebih tinggi. Perwira tersebut diketahui bernama AKP Errents Geraldus.

Errents Geraldus dipecat karena ketahuan memakai narkoba jenis sabu. Hal ini terungkap dari tes urin yang dilakukan oleh Polda Sultra.

Dalam sidang yang dilakukan sebanyak 3 kali berturut-turut, Errents tak hadir di Polda Sultra. Alasannya, Errents sakit dan tak bisa keluar rumah.

Sebelumnya, Erren dipecat karena putusan inkrah PN Kendari nomor:404/pid.sus/2018/PN.kdi tanggal 28 November 2018. Saat itu, Errent dijatuhi hukuman 1,6 tahun.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *