Danny Tidak Terima 40 SK Mutasi Batal, Azwar Hasan: Mestinya Mengadu Langsung Ke Ditjen

Diposting pada

BERITAKU.ID, MAKASSAR – Azwar Hasan bereaksi.

Sebanyak 40 Surat Keputusan (SK) mutasi Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemkot Makassar yang diteken mantan Wali Kota Makassar.

Moh Ramdhan ‘Danny’ Pomanto, dibatalkan. Azwar Hasan

Adapun pembatalan tersebut melalui perintah surat Plt Ditjen OTDA Kemendagri RI Nomor 019.3/3692/OTDA tanggal 12 Juli 2019. Dan surat Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara nomor B-2237/KASN/7/2019 tanggal 10 Juli 2019.

Dalam surat itu, juga menginstruksikan Pejabat Wali Kota Makassar agar segera mengembalikan sekitar 1.228 pejabat struktural di lingkungan Pemerintah Kota Makassar ke kedudukannya semula.

Hal ini di klarifikasi Danny Pamanto melalui salah satu media dan menganggap bahwa keputusan PLT Ditjen OTDA keliru.

“Pertama, saya tak pernah merasa melanggar undang-undang. Undang-undang ASN mengatakan bahwa ASN eselon III dan IV itu haknya kepala daerah. Eselon II izin dan lelang. Kita sudah laksanakan semua itu,” kata Danny ditemui di rumahnya, Jl Amirullah, Makassar.

Danny juga mengatakan, ia tak perlu lagi izin ke Kemendagri saat melakukan izin waktu itu, karena statusnya bukan lagi sebagai calon di pilkada.

“Ada undang-undang politik mengatakan bahwa bagi kepala daerah yang mengikuti pilkada sebagai incumbent. Tak boleh melantik selama enam bulan, saya kan dibatalkan. Secara jelas oleh MA, dan pak Sonny Sumarsono (Dirjen Otoda) waktu itu bilang saya bukan lagi kandidat. Jadi saya tak perlu lagi izin,” tegasnya Azwar.

Reaksi yang dilakukan oleh Danny Pamanto mendapat tanggapan dari pakar pemerintahan yang menggap cara Danny Pamanto tidak tepat dalam menanggapi hal tersebut.

“Mestinya hal ini diselesaikan lewat jalur komunikasi organisasi, bukan melibatkan ruang publik. Karena keputusan yang dilakukan oleh PLT Ditjen OTODA sudah melalui tahap kajian.” pungkas Aswar Hasan saat di konfirmasi.

Lebih lanjut Aswar Hasan hal ini hanya membuat kegaduhan publik. Jika ada sanggahan sebaiknya langsung menyampaikan secara keorganisasian.

“Sebaiknya hal itu diselesaikan dengan komunikasi organisasi, dan tidak membuat kegaduhan ruang publik,” tutup Aswar Hasan.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *