Mahasiswa Hampir tidak mengetahui Cara Mengadukan Dosen Yang Mempersulit mereka Sementara terdapat 12 poin Kode etik, yang mengatur secara Hukum pelanggaran akademik tersebut, bagaimana caranya?
Beritaku.Id, Organisasi dan Komunikasi – Pada saat terlahir, manusia mengandalkan instingnya untuk bertahan hidup. Pada hirupan nafas pertama, manusia menangis. Dengan lantang menuntut perlindungan, kehangatan, dan air susu dari ibunda.
Oleh: Riska Ayu Eka Putri (Penulis Organisasi dan Komunikasi)
Pada saat terlahir, manusia mengandalkan instingnya untuk bertahan hidup. Pada hirupan nafas pertama, manusia menangis. Dengan lantang menuntut perlindungan, kehangatan, dan air susu dari ibunda.
Seiring helaan nafas, manusia bertumbuh. Raganya tak lagi kerangka berbalut kulit, jiwanya tak lagi hembusan nafas dan insting belaka.
Belajar, bertumbuh, manusia berkembang seiring pengajaran dari guru-guru kehidupan. Di awali dari orangtua yang mengajari tata krama dan keterampilan hidup dasar, kemudian di lanjutkan oleh insan bergelar guru.
Guru adalah petani. Bukan petani biasa, karena ia tak menanam cabai, beras, atau nanas. Ladangnya bukan tanah, tapi semen dan beton bernama institusi pendidikan.
Guru menanam makna pada kata, memberi pupuk pada jiwa, memanen kebijaksanaan, kemudian membawanya ke ambang pikiran.
Di tanah air tercinta, guru menyediakan pendidikan dasar selama 12 tahun. Jasanya kemudian di lanjutkan oleh dosen dan professor, para guru dengan pengetahuan dan kebijaksanaan lebih tinggi.
Menjadi guru, terlepas dengan gelar guru, kyai, dosen, atau professor, merupakan profesi yang mulia.
Sayangnya, guru hanyalah manusia. Manusia yang tidak dapat terlepas dari kungkungan ego dan emosi yang mengaburkan nurani.
Bahkan di institusi pendidikan tinggi, dosen yang mempersulit mahasiswa merupakan permasalahan yang telah lama eksis. Artikel ini akan menyelami lebih lanjut permasalahan tersebut.
Definisi Dosen oleh Para Ahli
Sebelum melangkah lebih lanjut, alangkah baiknya kita mengetahui terlebih dahulu tentang pengertian profesi dosen.
Menurut regulasi yang berlaku di Indonesia, dosen adalah:
“Pendidik profesional dan ilmuwan dengan tugas utama mentransformasikan, mengembangkan, dan menyebarluaskan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni melalui pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat”.
Untuk menjadi dosen, seorang insan manusia tidak bisa hanya memiliki kualifikasi pendidikan. Ia terutama harus memiliki bakat, minat, dan panggilan jiwa untuk mengajar.
Seorang dosen memiliki komitmen untuk meningkatkan mutu pendidikan, keimanan, ketakwaan, dan akhlak mulia. Membawa manusia ke tingkatan lebih tinggi, berkembang dan menjadi lebih baik.
Dosen mengajar di universitas, sebuah institusi pendidikan tinggi yang memiliki proses ajar berbeda dengan sekolah dasar.
Baca Juga Beritaku: Pengkaderan Mahasiswa Dalam Kampus, dengan 5 Lembaga Familiar
Peran Seorang Dosen Bagi Mahasiswa
Proses belajar di universitas bukan lagi seperti induk burung menyuapi anaknya. Mahasiswa, sebutan bagi individu yang belajar di universitas, di tuntut untuk mengasah kemampuan berpikirnya secara proaktif.
Oleh sebab itu, Mike Schmoker berpendapat:
“Seorang dosen mengasah kemampuan mahasiswa dengan membuat komunitas pembelajaran. Komunitas pembelajaran dibuat sebagai sarana memperbaiki instruksi pengajaran dan kinerja mahasiswa secara berkesinambungan”.
Pengejawantahan pendidikan yang di lakukan dosen, dengan hati-hati di kembangkan secara sistematis, efektif, dan efisien. Hal ini di lakukan untuk mengasah potensi mahasiswa, meliputi potensi fisik dan psikis.
Sementara menurut J. P. Guilford, seorang dosen adalah pendidik yang berperan mengembangkan kreativitas mahasiswa.
Kreativitas yang di maksud adalah kemampuan berpikir divergent (menyebar; tidak searah). Kemampuan ini bertujuan menjajaki bermacam-macam alternatif jawaban yang sama benarnya, untuk menyelesaikan suatu persoalan.
Secara akademis, seorang dosen memiliki kualifikasi:
- Minimal lulusan program magister untuk bisa mengajar di program diploma atau program sarjana.
- Lulusan program doktor untuk bisa mengajar di program pascasarjana.
Profesi dosen di naungi oleh Asosiasi Dosen Indonesia (ADI). Organisasi bersifat kepakaran dan kecendekiaan ini lahir pada tanggal 2 Mei 1998. Kesadaran akan besarnya tanggung jawab dalam pengembangan generasi penerus bangsa mendorong para dosen untuk mendirikan organisasi tersebut.
Organisasi ini memiliki ciri keilmuan, seni dan budaya, bercorak terbuka, mandiri, dan kekeluargaan.
Kode Etik Dosen
Kode Etik pada perguruan tinggi adalah pedoman sikap, tingkah laku, dan perbuatan yang harus di laksanakan oleh setiap dosen, mahasiswa, dan Sivitas Akademika di lingkungan institusi tersebut.
Menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia, setiap perguruan tinggi di tuntut merumuskan etika profesi dosen.
Tuntutan tersebut secara eksplisit di nyatakan melalui Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi nomor 16 tahun 2018 tentang Pedoman Tata Cara Penyusunan Statuta Perguran Tinggi Swasta (PTS).
Sedangkan bagi Perguruan Tinggi Negeri (PTN), meskipun tidak dinyatakan secara eksplisit, bukan berarti tuntutan yang sama tidak berlaku sama sekali.
Meskipun masing-masing perguruan tinggi memiliki otonomi dalam merumuskan Kode Etik Dosen, pelaksanaannya tetap di atur oleh Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi.
Kode Etik Dosen harus memuat nilai moral, kesusilaan, kejujuran, kaidah keilmuan dan profesi, serta juga memiliki disiplin dan integritas kepribadian dalam melaksanakan tugas.
Baca Juga Beritaku: Kalimat Penutup Islami: Pidato, Ceramah, 3 Organisasi Mahasiswa
Contoh Kode Etik Dosen Salah Satu Universitas
Sebagai contoh, berikut Kode Etik Dosen yang di sadur dari Surat Keputusan Rektor Universitas Islam Negeri Sulthan Thaha Saifuddin Jambi:
- Melaksanakan proses pendidikan dan pembelajaran dengan sikap tulus, ikhlas, kreatif, komunikatif, berpegang pada moral luhur dan profesionalisme;
- Memberi layanan akademik dengan cara terbaik menurut kemampuannya serta penuh dedikasi, disiplin, dan kearifan;
- Tidak bertindak diskriminatif atas dasar ras, warna kulit, keyakinan, jenis kelamin, suku bangsa, status perkawinan, kepercayaan agama, politik, keluarga, keturunan dan latar belakang sosial, serta budaya mahasiswa;
- Menjaga hubungan baik dengan bersikap dan bertindak adil terhadap mahasiswa;
- Membimbing dan memberi kesempatan kepada mahasiswa untuk mendapatkan, mengembangkan, dan mengamalkan ilmu pengetahuan, teknologi, dan kesenian sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
- Mengembangkan dan merangsang pemikiran kreatif dan inovatif mahasiswa;
- Memberikan penilaian dan menentukan kelulusan mahasiswa sesuai dengan kemampuan dan hasil prestasi mahasiswa secara obyektif;
- Berorientasi pada upaya peningkatan kualitas mahasiswa;
- Berinisiatif untuk meningkatkan kualitas pengetahuan, kemampuan, keterampilan, dan sikap para mahasiswa;
- Selalu berusaha untuk menjadi panutan (role mode) bagi mahasiswa;
- Menghindarkan diri dari penyalahgunaan mahasiswa untuk kepentingan pribadi, kelompok, atau golongan; dan
- Membantu mahasiswa dan melayani mereka secara adil.
Hukum untuk Dosen yang Mempersulit Mahasiswa
Pasal 60 Undang-undang No. 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen mengatur sejumlah kewajiban yang harus dipenuhi oleh dosen.
Kewajiban tersebut bersifat imperatif, yang artinya apabila tidak di laksanakan atau bahkan di langgar, dapat di kenakan sanksi sebagaimana ketentuan Pasal 78 ayat (1) dan (2) Undang-undang yang sama, sebagai berikut:
Pasal 78 UU No. 14 Tahun 2005
Rambut sama hitam, dalamnya hati bisa berbeda. Meskipun umumnya dosen merupakan sosok yang bijaksana dan berhati besar, ada kalanya ego mengambil alih.
Emosi duniawi bisa mengaburkan nalar, menghalangi kebijaksanaan, dan mengganti kebajikan dengan antik meresahkan jiwa.
Jika dari mulut seorang dosen terucap kata-kata ancaman yang menyulitkan mahasiswa, entah pada proses mengajar atau ujian skripsi, perlu di perhatikan apakah ancaman tersebut hanya omong belaka, atau benar-benar niatan dari lubuk hati terdalam.
Pada saat ancaman tersebut di laksanakan, atau oknum dosen tersebut menunjukkan gerak-gerik akan melaksanakan ancaman, maka ia dapat terjerat Pasal 368 ayat (1) KUHP yang berbunyi:
“Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa seseorang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk memberikan barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang itu atau orang lain, atau supaya membuat hutang maupun menghapuskan piutang, di ancam karena pemerasan, dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun”.
Selain pengancaman, hal lain yang menyulitkan mahasiswa, terutama wanita, adalah tindakan pelecehan seksual.
Pasal Yang Bisa Digunakan Oleh Mahasiswa Jika Menemui Dosen Yang Menyimpang
Meskipun berpendidikan tinggi, terkadang manusia tak lebih dari kulit dan daging yang membungkus naluri duniawi. Akal yang membedakan manusia dengan hewan, terkadang bisa di bisukan hasrat duniawi.
Jika menemui oknum dosen yang melakukan pelecehan, secara verbal maupun fisik, mahasiswa dapat melaporkannya dengan tuduhan perbuatan cabul, sesuai dengan Pasal 289 KUHP yang berbunyi:
“Barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seseorang untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul, diancam karena melakukan perbuatan yang menyerang kehormatan kesusilaan, dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun”.
Saat hubungan professional antara dosen dan mahasiswa terganggu oleh nafsu duniawi, maka mempertahankan martabat dan kehormatan diri adalah hak yang harus terpenuhi.
Cara Mengadukan Pelanggaran Dosen
Komunikasi merupakan kunci penyelesaian permasalahan. Oleh sebab itu, langkah pertama yang dapat dilakukan mahasiswa adalah mengkomunikasikan permasalahan dengan dosen bersangkutan.
Namun, ada kalanya telinga menjadi tuli, dan mata dibutakan ego mempertahankan martabat serta nama baik yang dicoreng ulah sendiri.
Saat hal itu terjadi, konfrontasi intelektual dapat dilakukan secara organisasi. Datangi dan luapkanlah ungkapan hati kepada Bagian Akademik universitas.
Serahkan keluh kesah pada mereka yang bertanggung jawab atas pelaksanaan Kode Etik Dosen, raihlah kembali martabat dan ketenangan jiwa secara sipil dan bermartabat.
Sertakan bukti-bukti untuk memperkuat gugatan, agar keresahan tak dianggap riuh gema tak bernada.
Jika keresahan hati dianggap bunyi sumbang belaka, maka ada Dekan dan Rektor yang siap menyediakan telinga untuk mendengar. Percayakan perdamaian pada mereka yang memiliki kewenangan tinggi di institusi pendidikan.
Namun, saat semua daya upaya tak membuahkan hasil, dan hati telah lelah memperjuangkan hak yang dilanggar, masih ada payung hukum untuk berlindung.
Kita bisa melayangkan laporan kepada instansi kepolisian dengan menyertakan kronologis dan bukti-bukti pelanggaran.
Berlindung pada intitusi penegak hukum, merupakan oasis dan upaya terakhir bagi pencari keadilan.
Baca Juga Beritaku: Karena Skorsing, Mahasiswa Vs 4 Petinggi UNCP Palopo
Penutup
Konflik adalah hal lumrah dalam kehidupan dan menyelesaikannya adalah tuntutan bagi manusia. Menempuh jalan kekeluargaan bisa jadi solusi terbaik untuk kasus tertentu, namun bisa jadi pilihan yang buruk untuk kasus berat seperti pelecehan seksual misalnya.
Saat ragu, mintalah konsultasi dan masukan kepada organisasi yang mampu melindungi kita seperti BEM, LSM, atau LBH (Lembaga Bantuan Hukum).
Percayalah ada banyak orang baik di luar sana yang akan membantu kita. Namun bersikap hati-hati dan penuh pertimbangan harus selalu diutamakan.
Daftar Pustaka
- Undang-undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.
- Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2009 tentang Dosen.
- Webb, Graham. 1994. Making the Most of Appraisal: Career and Professional Development Planning for Lecturers. London: Kogan Page Publishers.
- Schmoker, Mike. 2012. Menjadi Guru yang Efektif. Jakarta: Penerbit Erlangga.
- Prawira, Purwa Atmaja. 2014. Psikologi Pendidikan dalam Perspektif Baru. Yogyakarta: Ar-Ruzz Media.
- Surat Keputusan Rektor Universitas Islam Negeri Sulthan Thaha Saifuddin Jambi Nomor 1046 Tahun 2018 tentang Penetapan Kode Etik Dosen Universitas Islam Negeri Sulthan Thaha Saifuddin Jambi. Diakses pada 4 Januari 2021.