Skorsing Mahasiswa UNCP
Kegiatan Penyambutan Mahasiswa Baru UNCP Dengan Nama Moral (Sumber Gambar : https://www.uncp.ac.id/)

Karena Skorsing, Mahasiswa Vs 4 Petinggi UNCP Palopo

Diposting pada

Petinggi dari Kampus UNCP Palopo berhadapan dengan Mahasiswa Yang Di Skorsing

Beritaku.Id, Pendidikan – Setelah mendapatkan skors dari Univeristas Cokroaminoto Palopo (UNCP), 6 mahasiswa tersebut secara resmi melayangkan dua gugatan ke Pengadilan Negeri, Selasa (25/2/2020)

Untuk memenuhi rasa keadilan bagi mahasiswa yang oleh pihak kampus mengambil tindakan dengan skorsing tersebut. Besama dengan Tim Hukum Law Firm REI Associates.

Petinggi UNCP Palopo Digugat

Hal tersebut disampaikan oleh Tim Hukum Law Firm REI Associates, Adhi Puto Palaza saat dihubungi oleh wartawan.

“Gugatan kami di PTUN sudah diregister di PTUN dengan Nomor Perkara. 15/G/2020/PTUN MKS dan tinggal menunggu jadwal sidang” Jelas Adhi Puto kepada Beritaku.Id, Selasa (25/02/2020)

Adhi puto mengatakan, saat ini tim hukum yang di pimpin langsung Direktur FIRM REI Associates. Sedang merampungkan gugatan perdata untuk di daftarkan kembali di Pengadilan Negeri Palopo dalam waktu dekat.

“Pada intinya kami akan melakukan upaya-upaya hukum berdasarkan konstitusi yang berlaku. Agar para mahasiswa tersebut mendapatkan keadilan dan jaminan pendidikan” ujarnya

Selain itu, kata Adhi, amanat undang-undang sebagai warga Negara Indonesia. Berhak mendapatkan pendidikan adalah hak yang layak harus diberikan negara untuk masyarakatnya .

“Sesuai dengan bunyi pasal 31 ayat (1) UUD 1945 yang menyebutkan bahwa, “Setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan”. jelasnya

Ditambahkan, empat petinggi sebagai tergugat yakni Ketua Yayasan PT UNCP Palopo, Rektor UNCP. Dekan Faperta UNCP, dan Dekan FKIP UNCP kota Palopo.

Skorsing Mahasiswa UNCP
Tim Hukum Law Firm REI Associates, Adhi Puto Palaza

“Kami akan mengajukan gugatan dengan tuntutan pencabutan skors, permohonan maaf melalui media. Dan mengganti kerugian yang ditimbulkan oleh para tergugat kepada penggugat,” tukasnya

Selain itu, pihaknya juga meminta kepada Menristekdikti untuk memberikan sanksi kepada Universitas Cokroaminoto palopo (UNCP).

Penyebab Skorsing Mahasiswa UNCP

Sebelumnya, sejumlah mahasiswa yang diskors bermula saat mereka meminta ke pihak kampus. Untuk transparansi alokasi anggaran system pembayaran tunggal (SPT) atau biasa disebut (UKT).

Pada 29 November 2019 mahasiswa mengambil kesimpulan untuk melakukan aksi demonstrasi di depan rektorat UNCP. Aksi tersebut mengatas namakan Rakyat UNCP Bersatu (RAKUS).

Setelah itu, pada 16 Januari 2020 dikeluarkanlah sanksi berupa surat penyampaian skorsing. Kepada 17 Mahasiswa oleh dekan yang disetujui oleh Rektor Universitas Cokroaminoto Palopo.

Atas skorsing tersebut, sebanyak 6 mahasiswa tidak terima pemberhentian itu, mereka melakukan segala upaya agar mereka dapat kembali kuliah lagi.”TegasNya.

Sampai berita ini diturunkan, Beritaku.Id mempertanyakan kepada tergugat, melalui saluran pusat informasi Beritaku.Id di 628114121305 namun belum ada jawaban

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *