Mts Al Falah Arungkeke Jeneponto
Kepala Sekolah MTs Al Falah Arungkeke Kabupaten Jeneponto

MTs Al Falah Arungkeke Disebut Pungli, Apa Hukumnya Dalam Islam

Diposting pada

MTs atau Madrasah Tsanawiyah Al Falah di Arungkeke, Kabupaten Jeneponto. Menjadi berita viral dalam beberapa hari terakhir.

Beritaku.Id, Sorot Utama – Ditengah serangan media sosial yang telah banyak menggeser moralitas generasi dari Islam dan Sunnah Rasul. Menjadikan pendidikan dengan muatan agama menjadi idola baru dalam dekade terakhir.

Jika tahun-tahun sebelumnya Pesantren dan Madrasah Tsanawiyah, hanya dijadikan sebagai “buangan” anak yang kurang patuh. Atau pelarian karena tidak lulus di sekolah Negeri.

Kini faktanya telah bergeser, Pondok Pesantren maupun Madrasah Tsanawiyah (MTs) atau Madrasah Aliah (MA), bukan lagi sebagai sub domain pendidikan. Tapi telah menjadi domain (utama) menjadi tujuan.

Namun tidak sedikit masalah yang membelit pada sekolah-sekolah tersebut. Bahkan tidak sedikit yang terlibat dalam kasus pungutan liar. Termasuk berita mengenai Madrasah di Kabupaten Jeneponto.

Prahara Pembungkus Rapor MTs Al Falah Arungkeke

Facebook dan whatsapp berkontribusi dengan pemberitaan kasus pada MTs Al Falah di Arungkeke. Dugaan pungli disekolah dengan muatan Islami tersebut. Sehingga pihak Sekolah dan Yayasan melakukan klarifikasi.

Kepala Sekolah menegaskan bahwa tidak ada pungutan liar, yang hukumnya haram di MTs di bilangan Arungkeke tersebut.

Kasmawati selaku kepala sekolah menegaskan bahwa hal tersebut hanya pembelian sampul. Dan keputusan tersebut telah diambil setelah melaksanakan rapat bersama dengan orang tua dan pihak komite.

“Bukan pembelian rapor, sekali lagi tegaskan bahwa bukan pembelian rapor, tetapi sampul rapor. Pembelian sampul rapor itupun sudah disepakati bersama dengan orang tua siswa dan dihadiri oleh pihak komite” Jelasnya sambil tersenyum.

“Tepatnya, saat sosialiasi ujian nasional sejak tahun lalu. Bagi siswa yang berkeinginan mendapatkan sampul rapor. Maka bisa membeli di koperasi pontren yayasan Al Falah. Sesuai kesepakatan orangtua siswa itu sendiri. Saya tegaskan, Bukan pada pihak sekolah MTs Al Falah Arungkeke tetapi koprasi Yayasan” Tegas Kasmawati, dengan mata yang meyakinkan.

Ia juga menambahkan bahwa pembelian tersebut berlandaskan karena juknis penggunaan dana bos 2019. Tidak memperbolehkan untuk pembelian barang diluar inventaris apalagi harus menganggarkan apa yang tidak tercantum dalam penganggaran.

Yayasan: Dia Kepala Sekolah Yang Berprestasi

Kepala sekolah yang pernah mendapatkan penghargaan adiwiyata kabupaten dan provinsi. Serta kepala madrasah berprestasi secara nasional ini mengatakan bahwa tuduhan pungli terkait dengan pembayaran ijazah itu tidak benar.

“Soal tuduhan, pungli pembayaran ijazah. Dalam kesempatan ini saya ingin menyampaikan bahwa. Itu bukan pembayaran ijazah tetapi sumbangan alumni kepada sekolah. Sehingga, jumlah uang yang terkumpul berpariasi. Itupun sudah dibicarakan oleh pihak sekolah dengan alumni dan orang tua siswa. Dengan pernyataan secara tertulis dan ditandatangani oleh mereka” katanya.
Tanggapan wakil ketua yayasan

Wakil kepala sekolah MTs Al Falah juga mengatakan bahwa tuduhan yang diarahkan ke kepala sekolah yang sudah 10 tahun mengabdi. Dengan prestasi yang luarbiasa itu tidaklah benar adanya.

“Kepala sekolah yang dituduh tersebut, sudah mengabdi 10 tahun. Selama itu, kepala sekolah MTs Al Falah belum pernah saya dengar memiliki permasalahan dalam hal apapun itu. Bahkan, selama beliau memimpin sekolah tersebut, kemajuan terlihat dan bahkan menjadi sekolah berprestasi” Wakil Ketua yayasan Kr. awing.

Mendengar pemberitaan tersebut mewakili orang tua siswa mengatakan bahwa pembelian sampul rapor ini didalamnya tidak ada unsur paksaan.

Tanggapan Orangtua Siswa Dan Alumni

Terhadap pemberitaan yang mengatakan kepala sekolah yang sudah memberikan banyak hal positif terhadap MTs Al Falah.

“Soal pembelian sampul rapor, tidak ada unsur paksaan. Karena sudah disepakati dari awal. Bersama orang tua siswa dan pihak sekolah.Sampul rapor tersebut. Didapatkan di koprasi yayasan dengan kebijakan bisa dibayar secara beransur” Ungkap Santi, salah satu orang tua siswa.

Diketahui juga bahwa salah seorang alumni dari MTs Al Falah merasa kecewa terhadap pemberitaan. Yang mengatakan kepala sekolah yang sudah memberikan banyak hal positif.

“Jujur, kami sangat kecewa dengan tuduhan pungli tersebut. Sebagai alumni, perlu diketahui bahwa, uang yang kami sumbangkan bukan merupakan paksaaan dari pihak sekolah. Sehingga, didaftar sumbangan dengan jumlah bervariasi” ungkap Nurhidayatul Qasrah selaku alumni.

Hukum Fitnah Dalam Islam

Adapun soal fitnah dan tuduhan tidak benar memiliki hukum dalam AlQuran, bahwa haram untuk memfitnah orang lain.

Dan semua kita dilarang mengikuti orang-orang yang gemar menfitnah, termasuk larangan menyebarkan berita hoax.

Sebagaimana dalam Al-Quran, Allah SWT berfirman:

Surat Al Qalam, Ayat

.وَلا تُطِعْ كُلَّ حَلافٍ مَهِينٍ. هَمَّازٍ مَشَّاءٍ بِنَمِيمٍ

Artinya:

Dan janganlah kamu ikuti setiap orang yang banyak bersumpah lagi hina, yang banyak mencela, yang kian ke mari menghambur fitnah,

Ayat ini sekaligus peringatan, bukan hanya yang membuat fitnah tapi juga yang ikut serta didalamnya dalam menyebarkan fitnah tersebut.

Beritaku Islami: Bohong Yang Disuka Allah, Benar dan Salah Dalam Perkara Dunia

Dalam sebuah hadits Riwayat Abu Dawud, Rasulullah Muhammad SAW bersabda:

“Umatku ini dirahmati Allah dan tidak akan disiksa di akhirat, tetapi siksaan terhadap mereka di dunia berupa fitnah-fitnah, gempa bumi, peperangan dan musibah-musibah. (HR. Abu Dawud)”

Fitnah pada hakikatnya sedang tidur, dan dosa besar bagi siapapun didunia yang membangkitkannya.

Semoga kita termasuk yang mendapat lindungan dari Allah SWT, dan kesabaran bagi para guru MTs Arungkeke.

Serta orangtua siswa yang ikhlas memberi, Alumni serta masyarakat umum. Semoga yang maha kuasa mengangkat derajat bagi orang-orang yang sabar.

Beritaku Tentang Jeneponto: Jeneponto Miliki 18 Keindahan Destinasi Wisata, Berikut Daftarnya!