Ika Shakira Guru Cantik
Ika Shakira, Profesi Guru Yang Menyita Perhatian Siswa

Organisasi Profesi Guru, Definisi, Sejarah, Golongan & Kode Etik

Diposting pada

Profesi guru laiknya profesi yang lain, mengorganisir diri dalam sebuah organisasi untuk berhimpun dan terus mengembangkan diri.

Oleh: Riska Putri (Penulis Organisasi & Komunikasi)

Beritaku.id, Organisasi dan Komunikasi – Sejak awal sejarah peradaban manusia, guru ibarat oasis di tengah masyarakat.

Ia melegakan dahaga orang-orang yang haus akan ilmu sekaligus menghidupkan jiwa-jiwa yang gersang dan hampa.

Karena perannya yang penting, guru menempati posisi mulia dan luhur.

Sebelum mengenal sekolah formal, siapapun yang kita anggap memiliki ilmu dan mau mengajarkannya kepada orang lain.

Maka ia kita sebut sebagai guru sehingga peran guru tidak terbatas di ruang kelas semata.

Seiring perkembangan jaman, guru pun berevolusi menjadi sebuah profesi formal yang menuntut adanya pelatihan khusus serta uji kelayakan (sertifikasi).

Guna menyokong profesi ini, guru pun berserikat dalam sebuah organisasi yang pada akhirnya mendorong kemajuan pendidikan.

Adalah profesi yang memiliki organisasi tersendiri untuk mengatur internal mereka.

Bagaimana sejarah perkembangan organisasi profesi guru di Indonesia? Dan apa sajakah aturan etis yang harus menjadi panduan untuk guru dalam menjalankan profesinya? Mari kita bahas.

Guru di Luar Negeri
Kegiatan Belajar Mengajar Di Luar Negeri (Foto: Gema.Id)

Definisi Profesi Guru

Danin (2002) mendefinisikan profesi sebagai pekerjaan yang mengharuskan pelakunya menempuh pendidikan tinggi.

Seorang profesional juga harus memiliki pengetahuan teoritis sebagai dasar melakukan perbuatan praktis dan bukan pekerjaan manual.

Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) mempatri pengertian profesi keguruan sebagai suatu bidang pengabdian kepada kepentingan peserta didik dalam perkembangannya menuju kesempurnaan manusiawi.

Definisi yang luhur ini menjadikan profesi guru tidak hanya mata pencaharian untuk memenuhi kebutuhan duniawi semata.

Profesi ini seyogyanya juga bersifat pengabdian yang bertujuan menjadikan setiap manusia menjadi versi terbaik kepribadiannya.

Dari kedua pengertian di atas, maka profesi guru dapat kita artikan sebagai pekerjaan yang mengharuskan pendidikan tinggi, penguasaan pengetahuan teoritis.

Dan mendedikasikannya untuk kepentingan anak didik agar menjadi pribadi yang lebih baik.

Sejarah Profesi Keguruan

Missionaris asal Portugis bernama Franciscus Xaverius adalah pelopor berdirinya sekolah di Indonesia. Pelajaran pertama untuk para murid antara lain membaca, menulis, berhitung, dan ajaran agama Katolik.

Sekolah sekaligus seminari ini pertama hadir di wilayah Ternate, Ambon, dan Solor.

Pekerjaan Profesi Guru
Kegiatan Belajar Mengajar Guru Dengan Siswa (Foto: Guratgarut)

Setelah Portugis hengkang dari bumi Pertiwi, Belanda juga mendirikan sekolah di berbagai wilayah.

Hal ini Belanda lakukan untuk membendung perkembangan agama Katolik dan menggantinya dengan ajaran Protestan.

Pemerintah Belanda mengimpor guru-guru dari Negeri Tulip untuk mengajar di Hindia Belanda.

Nasution (1995) menjelaskan, fokus utama pendidikan di sekolah pada masa itu adalah memupuk rasa takut terhadap Tuhan, tata cara ibadah di gereja, kewajiban mematuhi orang tua, penguasa, dan guru.

Mulai tahun 1848, pemerintah Kolonial Belanda berkomitmen serius untuk peningkatan pendidikan bagi pribumi dengan menggelontorkan dana sebesar 25.000 gulden.

Akhirnya guru pun mulai mendapatkan tanda jasa berupa gaji bulanan.

Seiring meningkatnya kebutuhan akan guru berkualitas, Belanda kemudian mendirikan sekolah keguruan (Kweek School) pertama di Solo pada tahun 1852.

Sebelumnya, profesi ini tidak menyaratkan kualifikasi apapun. Makanya kegiatan belajar mengajar seringkali tidak ideal karena guru tidak cakap, murid terlalu banyak. Sarana prasarana buruk, dan berbagai kendala lainnya.

Golongan Guru

Sayangnya hanya segelintir orang yang tertarik untuk masuk sekolah guru. Pada periode 1887-1892, sekolah itu hanya mencetak 200 lulusan saja.

Rendahnya daya tarik profesi guru membuat pemerintah Belanda terus memutar otak.

Maka dalam rangka mendongkrak popularitas profesi guru, pemerintah Kolonial menyelenggarakan ujian guru mulai tahun 1892.

Program ini memungkinkan siapa saja yang lulus ujian dapat menjadi guru tanpa harus mengenyam bangku Kweek School.

Maka sejak saat itu, terdapat 5 golongan guru:

  1. Guru Berwenang Penuh      : guru lulusan sekolah guru
  2. Guru yang bukan lulusan sekolah guru, tetapi lulus ujian profesi guru
  3. Guru bantu                             : mereka yang lulus ujian sebagai guru bantu
  4. Guru magang                         : calon guru yang mempelajari tata cara mengajar
  5. Guru daruruat                       : diangkat karena keadaan mendesak dan berasal dari warga yang pernah mengecap pendidikan
Insentifikasi Guru

Pamor profesi guru meningkat drastis setelah pemerintah Belanda menaikkan gaji Guru Berwenang yang semula f. 30-f. 50 menjadi f. 75-f. 150.

Selain itu, pemerintah juga menetapkan pangkat Mantri Guru yang mendapatkan hak istimewa.

Untuk tampil di depan umum sambil di payungi, di beri tombak, tikar, seperangkat buah pinah, dan uang untuk biaya 4 orang pengiring. Fasilitas istimewa itu sebagai tanda penghormatan bagi guru.

Pemberian gelar Mantri Guru berikut atribut kepriyayian, dengan maksud untuk mengikat loyalitas para guru terhadap pemerintah.

Dengan begitu, para murid juga akan otomatis takluk kepada penguasa Belanda.

Pengistimewaan profesi guru ini menyebabkan strata sosial mereka di dalam masyarakat Hindia Belanda mengalami kenaikan. Salam takzim dari kaum ningrat pun mereka dapatkan.  

Organisasi Profesi Guru
Pekerjaan Profesi Sebagai Seorang Guru (Foto: Glints)

Kemudian pada tahun 1871, kurikulum Kweek School bertambah dengan pelajaran lainnya, yaitu:

  1. Bahasa daerah,
  2. Geometri elementer,
  3. Geografi,
  4. Sejarah,
  5. Ilmu alam,
  6. Menggambar,
  7. Pedagogik, dan
  8. Bernyanyi.

Para siswa juga menikmati fasilitas eksklusif seperti asrama serta uang saku bulanan untuk membeli makanan dan pakaian.

Program ini menjadi eskalator terbaik bagi masyarakat kalangan bawah untuk naik derajat.

Maka di era Kolonial, guru tidak hanya berperan sebagai pendidik di dalam kelas, namun juga penyebar ajaran agama dan agen propaganda untuk meningkatkan loyalitas kaum pribumi terhadap pemerintah Belanda.

Kode Etik Profesi Keguruan

Pada tahun 1973, Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) menyelenggarakan Kongres PGRI XIII di Jakarta dan berhasil menelurkan Kode Etik Guru.

Isinya adalah sebagai berikut:

  1. Guru berbakti membimbing anak didik seutuhnya untuk membentuk manusia pembangunan yang ber-Pancasila.
  2. Guru memiliki kejujuran profesional dalam menerapkan kurikulum sesuai dengan kebutuhan anak didik masing-masing.
  3. Guru berusaha memperoleh informasi tentang peserta didik sebagai bahan melakukan bimbingan dan pembinaan.
  4. Guru menciptakan suasana sekolah sebaik-baiknya yang menunjang berhasilnya proses belajar mengajar.
  5. Guru memelihara hubungan baik dengan orang tua murid dan masyarakat sekitarnya untuk membina peran serta dan tanggung jawab bersama terhadap pendidikan.
  6. Guru secara pribadi dan secara bersama-sama mengembangkan dan meningkatkan mutu dan martabat profesinya.
  7. Guru memelihara hubungan profesi semangat kekeluargaan dan kesetiakawanan nasional.
  8. Guru secara bersama-sama memelihara dan meningkatkan mutu organisasi profesi guru sebagai sarana perjuangan dan pengabdian.
  9. Guru melaksanakan segala kebijakan pemerintah di bidang pendidikan.

Kode etik ini merupakan asas yang melandasi pelaksanaan profesi guru sekaligus pedoman bersikap dan berperilaku sebagai tenaga pendidik.

Dengan harapan mematuhi norma ini, guru dapat menjaga profesionalitas dan martabatnya sebagai bagian penting dari masyarakat.

Guruuku Cantik Guruku Sayang
“Guruku Cantik, Guruku Sayang” (Foto: Indozone)

Tujuan Profesi Keguruan

Daoed Joesoep menjabarkan tiga fungsi guru antara lain fungsi profesional, fungsi kemanusiaan, dan fungsi civic mission.

Secara fungsi professional, guru dituntut menyampaikan ilmu pengetahuan yang dikuasainya kepada peserta didiknya.

Fungsi kemanusiaan berarti guru berperan dalam mengembangkan potensi dan bakat pada diri muridnya sekaligus membimbing mereka agar menjadi pribadi yang baik.

Sementara fungsi civic mission menempatkan guru sebagai pembentuk jiwa patriotisme, semangat kebangsaan, dan ketaatan terhadap peraturan hukum yang ada.

Sejalan dengan fungsi profesi guru tersebut, maka dapat kita simpulkan tujuan profesi mulia ini adalah mendidik, melatih, dan membentuk peserta didiknya agar bermanfaat bagi masyarakat.

Selain itu, profesi guru juga bertujuan meningkatkan kualitas pendidikan nasional yang bermuara pada tercetaknya insan yang berguna bagi nusa dan bangsa.

Baja Juga Beritaku: Guru Honorer mengajar 8 Jam Perhari, Penampilan Tegar, Pada Hati Yang Menangis

Organisasi Profesi Guru

Sejak era Kolonial, para guru memiliki semangat yang tinggi untuk berserikat dan memperjuangkan pendidikan di Indonesia. Hal ini terbukti dengan terbentuknya Persatuan Guru Hindia Belanda (PGHB) pada 1912.

Anggota organisasi tersebut adalah Guru Bantu, Guru Desa, Kepala Sekolah, dan Penilik Sekolah yang berasal dari berbagai daerah dengan latar belakang yang berbeda.

Akibat kesenjangan sosial antara satu guru dengan guru lainnya, maka mulai tumbuhlah banyak organisasi lain di luar PGHB seperti Persatuan Guru Bantu (PGB), Perserikatan Guru Desa (PGD), hristelijke Onderwijs Vereneging (COV), dan lainnya.

Seiring bergulirnya roda revolusi, para guru pribumi terdorong untuk memperjuangkan persamaan hak dan strata sosial dengan guru Belanda.

Setelah perjuangan panjang, kepala HIS yang semula selalu di jabat orang Belanda, satu per satu di genggam oleh warga pribumi.

Fokus perjuangan guru pun berubah dari sekedar memperjuangkan nasib sendiri menjadi memperjuangkan kemerdekaan bangsa.

Hal ini di simbolkan secara jelas dengan perubahan nama organisasi Persatuan Guru Hindia Belanda (PGHB) menjadi Persatuan Guru Indonesia (PGI).

Tindakan berani ini tentu saja tidak di sukai oleh pemerintah Kolonial. Peralihan kekuasaan dari Belanda ke Jepang menghantam keras pendidikan di Hindia Belanda.

Selama menduduki Indonesia, pemerintah Nippon menutup sekolah-sekolah dan melarang segala aktifitas PGI.

Proklamasi Dan Kemerdekaan PGRI

Titik terang mulai terlihat kala Proklamasi terproklamirkan pada 1945. Akhirnya PGRI bangkit kembali dan segera menyelenggarakan Kongres Guru Indonesia pertamanya pada 24-25 November 1945 di Surakarta.

Pada hajatan besar inilah Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) terdeklarasikan.

Di tengah gonjang ganjing perpolitikan Indonesia pasca proklamasi, para guru berikrar untuk mengisi kemerdekaan dengan tujuan:

  1. Mempertahankan dan menyempurnakan Republik Indonesia.
  2. Meningkatkan pendidikan dan pengajaran Indonesia sesuai dengan dasar-dasar kerakyatan.
  3. Membela hak dan nasib buruh, khususnya guru.

Kini PGRI telah terkenal di dunia internasional dengan menjadi anggota Education International dan berafiliasi dengan ASEAN Council of Teachers (ACT).

Organisasi ini juga di lengkapi dengan lembaga konsultasi dan bantuan hukum bagi para anggotanya, lembaga kajian kebijakan pendidikan, dan perangkat lainnya untuk menunjang profesi guru.

Organisasi ini juga aktif memberikan bantuan kepada guru di daerah 3T, memberikan pendidikan berbagai isu bagi masyarakat.

Menyelenggarakan event yang mengasah bakat dan kompetensi siswa, serta program-program lainnya yang bermanfaat bagi masyarakat.

Baca juga: Berbagai Jenis dan 5 Bentuk Organisasi Terbaru 2020

Fungsi Organisasi Profesi Keguruan

Pasal 41 Undang-undang nomor 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen menyatakan fungsi organisasi profesi keguruan sebagai:

“Guru membentuk organisasi profesi yang bersifat independent dan berfungsi untuk memajukan profesi, meningkatkan kompetensi, karier, wawasan kependidikan, perlindungan profesi, kesejahteraan dan pengabdian kepada masyarakat.”

Selain yang amanat oleh aturan Perundangan, fungsi organisasi profesi keguruan dapat terjabarkan pula sebagai berikut:

Fungsi Pemersatu

Dengan berserikat dan menyatukan kekuatan, guru diharapkan dapat memiliki kewibawaan. Dan power untuk mengarahkan kebijakan yang berkaitan dengan profesinya.

Selain itu, dengan bersatu, guru dapat melindungi dan memperjuangkan kepentingan sesamanya serta masyarakat pengguna jasa keguruan.

Fungsi Peningkatan Kompetensi Profesional

Hal ini secara eksplisit terjabarkan dalam PP No. 38 tahun 1992, pasal 61 yang berbunyi:

“Tenaga kependidikan dapat membentuk ikatan profesi sebagai wadah untuk meningkatkan dan mengembangkan karier, kemampuan, kewenangan profesional, martabat, dan kesejahteraan tenaga kependidikan”.

Berlandaskan penjelasan di atas, maka bisa kita simpulkan organisasi. Bahwa profesi keguruan kita harapkan tidak hanya berfungsi sebagai kendaraan untuk memajukan profesi guru. Namun juga berkontribusi positif bagi masyarakat melalui berbagai program.

Daftar Pustaka
  1. Nasution. 1995. Sejarah Pendidikan Indonesia. Jakarta: Bumi Aksara
  2. Salindri, Dewi. 2015. Peranan Guru Pada Masa Kolonial Belanda. Jember: Historia Jurnal Ilmu Sejarah Vol. 9 Nomor 1 (Juni 2015)
  3. Hasyim. 2014. Penerapan Fungsi Guru Dalam Proses Pembelajaran. Makassar: Jurnal Auladuna, Vol. 1 No. 2 (Desember 2014)
  4. Sejarah PGRI dan Kode Etik Guru. http://pgri.or.id. Diakses pada 19 Desember 2020.
  5. Organisasi Profesi Guru Dan Dosen, Dan Syarat Sertifikasi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *