Temuan Pungli, Adik Bupati Jeneponto Dicopot dari Jabatan Kadishub Sulsel
Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Sulsel, Ilyas Iskandar

Temuan Pungli, Adik Bupati Dicopot dari Jabatan Kadishub Sulsel

Diposting pada

BERITAKU.ID, SULSEL – Kebenaran berdasarkan kenyataan, dari tatapan kekasih hati, selepas semua problematika yang telah dilewati, tajamnya duri kini tak lagi terasa, Sulsel, Sabtu (20/7/2019). Temuan Pungli

Dapat rekomendasi dari Inspektorat Sulsel atas adanya Temuan Pungli, Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Sulsel, Ilyas Iskandar akhirnya resmi dicopot dari jabatannya, surat keputusan (SK) pencopotan di keluarkan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sulsel.

Pencopotan dilakukan setelah adanya rekomendasi dari Inspektorat Sulsel atas adanya temuan pungutan liar (pungli) rekomendasi 60 unit mobil pembuatan plat kuning yang di lakukan pejabat dishub kepada salah satu vendor.

“Pencopotan ini setelah ada LHP Inspektorat bahwa beliau melakukan pelanggaran-pelanggaran yang tak bisa ditolerir,” kata Kepala BKD Sulsel, Asri Sahrun.

Kepala Bidang dan Kepala Seksi (kasi) internal dishub juga dianggap ada sangkut pautnya. Namun, Ilyas Iskandar rupanya dianggap sebagai orang yang ikut bertanggung jawab selaku Kepala Dinas.

Sementara itu, Sekretaris daerah (sekda) Sulsel, Abdul Hayat membenarkan SK Pencopotan itu telah diserahkan bersamaan dengan SK pencopotan Kepala Seksi dan Kepala Bidang Lalulintas Dishub Sulsel

“Sudah di serahkan, pak kadis, kepala seksi, kepala bidang, tadi saya serahkan. Pak sekdisnya jadi Plt,” kata Hayat di rumah jabatan Gubernur Sulsel. Jumat (19/7/2019) malam.

Diketahui, pejabat yang terlibat pungli tersebut akan mendapat sanksi. Khusus, pegawai eselon III (Kabid) diturunkan menjadi eselon VI, pejabat Kepala Seksi tidak akan mendapat kenaikan pangkat selama 3 tahun.

Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Sulsel Ilyas Iskandar tersebut merupakan adik kandung dari Bupati Jeneponto, Ikhsan Iskandar. (*)

Editor: Dciky Minion

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *