Hal YanG membatalkan Sholat
Seorang wanita Berdoa Setelah Sholat (Foto: Webmuslimah.com)

Yang Membatalkan Sholat, Ada 7 Hal, Disengaja Maupun Tidak Disengaja

Diposting pada

Sebagai rukun Islam yang kedua “Dirikan Sholat” adalah kewajiban, berikut beberapa hal yang membatalkan Sholat. Sehingga perlu menghindari agar tidak rugi.

Beritaku.id, Berita Islami – Sholat merupakan suatu keharusan yang mereka laksanakan, tanpa batasan apapun halangan yang ada. Bepergian, sakit dan sebagainya. Sholat adalah keharusan.

Namun beberapa hal yang membuat sholat batal, artikel ini merangkum tentang hal-hal yang membatalkan shalat.

Yang Membatalkan Pelaksanaan Sholat

Shalat seseorang dinyatakan batal karena melakukan salah satu yang ada berikut ini:

1. Makan dan minum

Selama proses pelaksanaan sholat, maka tidak boleh mengunyah ataupun minum.

Sesuai dengan sabda Rasulullah SAW:

(ﻪﻴﻠﻋ ﻖﻔﺘﻣ) ًﻼ ﻐ ﺸ َﻟ ِة َﻼ ﺼ ﻟ ا ﻲِﻓ ﱠن إ

“Sesungguhnya di dalam shalat itu ada kesibukan tertentu.”(Muttafaq‘alaih)

Larangan makan dan minum, sangat jelas dalam hadits bahwa pelaksanaan dari Sholat baik fardhu maupun sunnah merupakan suatu kesibukan tertentu. Yang harus tertunaikan.

2. Berbicara Tidak Untuk Kepentingan Sholat

Berbicara sendiri atau berdiskui yang mereka lakukan dengan sengaja secara verbal (mulut), kecuali untuk kepentingan pelaksanaan shalat.

“Dari Zaid bin Arqam RA, ia berkata, ’Dahulu kami berbicara di waktu melaksanakan sholat. Salah seorang dari kami berbicara kepada teman lain yang berada di sampingnya sampai turun ayat. ‘Dan hendaklah kamu berdiri karena Allah (didalam sholatmu) dengan khusyu’. Maka kami pun diperintahkan untuk diam dan dilarang berbicara.” (Muttafaq ‘alaih)

Sebagaimana Hadist Rasulullah Shallallaahu alaihi wa Salam yang berbunyi:

(ﻢﻠﺴﻣ ﻩاور) ِس ﺎ ﻨ ﻟ ا ِم َﻼ َآ ْﻦ ﻣ ٌء ﻲ ﺷ ﺎَﻬْﻴِﻓ ُﺢ ُﻠ ﺼ ﻳ َﻻ َة َﻼ ﺼ ﻟ ا ِﻩ ِﺬ َه ﱠن إ

“Sesungguhnya (saat melaksanakan) shalat ini tidak pantas ada di dalamnya percakapan manusia sedikit pun.” (HR. Muslim)

Adapun ucapan verbal yang maksudnya untuk membenarkan pelaksanaan shalat. Maka hal itu tidak membatalkan Sholat.

Misalnya, membetulkan bacaan (Al-Qur’an) imam. Atau imam setelah memberi salam sebagai akhir sholat. Kemudian bertanya apakah shalatnya sudah sempurna. Kemudian makmum menjawab “belum”, Maka dia harus menyempurnakan sholatnya.

Apabila kekurangan 1 rakaat, maka ia melaksanakan satu rakaat tersebut. Untuk menyempurnakan.

Kisah Rasulullah

Dalam sebuah kisah terjadi pada Rasulullah Shallallaahu alaihi wa Salam. kemudian Dzul Bijadain bertanya kepada beliau

‘Apakah Anda lupa ataukah sengaja meng-qashar shalat, wahai Nabi Allah?’ Kemudian Rasulullah SAW Salam menjawab, ‘Aku tidak lupa dan aku pun tidak bermaksud mengqashar shalatku.’

Kemudian Dzul Bijadain berkata, ‘Kalau begitu Anda telah lupa wahai Rasulullah.’

Lalu Beliau bersabda, ‘Apakah yang Dzul Yadain katakan itu betul?’ Para sahabat menjawab, ‘Benar.’

Maka beliau pun (melanjutkan) menambah shalatnya dua rakaat lagi, kemudian melakukan sujud sahwi dua kali (memohon ampun). (Muttafaq ‘alaih)

3. Meninggalkan Salah Satu Rukun

Berbeda dengan bagian tersebut, jika rukun yang kita lupakan. Maka Sholat tidak sah. Tidak untuk disempurnakan.

Sebagaimana sabda Rasulullah Muhammad SAW:

(ﻪﻴﻠﻋ ﻖﻔﺘﻣ) ﱢﻞ ﺼ ُﺗ ْﻢ ﻟ َﻚ ﻧ ِﺈ َﻓ ﻞ َﺼ َﻓ ﻊ ِﺟ ر ِا

“Kembalilah kamu (ulangi) melaksanakan shalat, sesungguhnya kamu belum melaksanakan (batal) shalat.” (Muttafaq ‘alaih)

Disebabkan orang itu tidak melaksanakan tuma’ninah dan i’tidal. Padahal kedua hal itu termasuk rukun.

4. Melakukan Gerakan Tambahan

Banyak melakukan gerakan tambahan yang tidak berhubungan dengan Sholat. Karena hal itu bertentangan dari pelaksanaan sholat dan membuat hati dan anggota melakukan kesibukan selain dari ibadah.

Gerakan seperti menggaruk secara pelan. Ataupun membetulkan pakaian, dan gerakan ringan lainnya. Tidaklah membatalkan Sholat.

Atau misalnya pada shaf depan kosong, maka yang bagian belakang boleh melangkah kedepan. Hal itu tidaklah membatalkan sholat meskipun sedang sholat. Sebab yang mereka lakukan adalah untuk kepentingan sholat berjamaah.

Gerakan tambahan yang membatalkan sholat adalah mencolek (bermain) dengan orang lain. Hal itu gerakan yang membatalkan.

5. Tertawa Terbahak

Pada kasus tertawa terbahak-bahak, bukan hanya Sholat yang batal, tapi wudhu juga batal.

Berita lengkapnya mengenai batalnya sholat dan wudhu dibahas disini: Hal Yang Membatalkan Wudhu, Diantaranya Ketawa Terbahak Bahak

Para ulama menjelaskan bahwa tertawa adalah membatalkan dari sholat. Adapun jika tersenyum, maka kebanyakan ulama berkesimpulan bahwa hal itu tidaklah merusak shalat seseorang.

Meskipun ada pula ulama yang menyatakan bahwa tersenyum termasuk membatalkan (jumlah kecil).

6. Berhadas

Baik ketika sedang sholat maupun sebelumnya. Dalam keadaaan disengaja atau lupa. Hadast kecil ataupun hadast besar.

Najis, baik dibadan maupun dipakaian, membatalkan sholat. Disengaja ataupun lupa.

Namun jika ragu telah mengeluarkan hadas dari pembuangan (angin), maka jangan terburu-buru untuk menyatakan sholat batal. Sebelum meyakini bahwa benar-benar telah membuang angin atau yang lainnya.

7. Terbukanya Aurat

Secara sengaja meskipun seketika itu ditutupi pula. Membatalkan Sholat. Atau jika terbukanya aurat karena lupa dan kekhilafan. Namun tidak bersegera menutupinya. Hal itu membatalkan ibadah.

Tetapi jika kelupaan atau khilaf dan segera menutupnya, maka itu tidak membatalkan.

Demikian beberapa hal dapat menyebabkan batalnya pelaksanaan sholat.