Gagal Nikah Pelaku Sebar Video Korban
Fery Setiawan, Gagal Nikah Pelaku Sebar Video Korban (Foto: Detik.Com)

Gagal Nikah, Pria Ini Posting Video Gareddo Korbannya

Diposting pada


Beritaku.Id, Kriminal – Seorang pria bernama Ferry Setiawan umur 20 tahun menyebarkan Posting video dan foto saat gareddo. (hubungan suami istri) di media sosial, Selasa (25/2/2020).

Lelaki tersebut tidak menerima diputuskan oleh korban sehinggal gagal nikah dengan korban.

Gagal Nikah,Pria Ini Posting Video

Setelah mengetahui bahwa dirinya gagal menikah dengan korban, pelaku mengatur siasat utuk bertemu disuatu tempat.

Mereka bertemu disuatu tempat, ditempat tersebut, pelaku menjalankan aksinya dengan merampas telpon genggam korban. Kemudian mengeluarkan kartu memori dalam seluler tersebut.

Korban melawan dengan merebut kembali handphone tersebut, namun gagal karena Ferry yang dengan segala kekuatannya mengambil barang pribadi korban.

Setelah mendapatkan sim card, kemudian menggantinya dengan sim card pelaku yang berisi memori video gareddo.

Untuk menjalankan aksi selanjutnya, pelaku masuk ke akun facebook korban dan mengunggah video terlarang tersebut yang menjijikkan.

“Tak hanya itu, setelah mengunggah video itu, pelaku juga mengambil tangkapan layar (screenshot). Status Facebook yang diunggah tadi untuk dijadikan status WhatsApp dengan berbagai caption yang menjijikkan.” papar Harun saat konferensi pers di Mapolres Lamongan, beberapa waktu lalu.

Dengan tontonan video mesum gratis, seluruh pengguna media sosial dengan cepat membagikan dan menjadi perbincangan warga yang ada disekitar.

Termasuk tetangga korban, yang iba melihat kroban diperlakukan seperti itu. Menyampaikan kepada korban bahwa dirinya ditonton oleh pengguna medsos dengan video bersama pelaku.

Strategi Pelaku Gagal

Dalam pikiran pelaku, dengan video tersebut korban akan memintanya untu menghapus, dan ingin menikah, namun ternyata strategi tersebut gagal total.

Bukannya menemui pelaku, korban kekantor polisi untuk melaporkan kasus hukum tersebut.

Karena korban tidak menerima telah dipermalukan didepan umum oleh pelaku yang bejat tersebut.

Polisi bergerak dengan cepat, saat sedang melintas di jalan Desa Tambakboyo Kecamatan Tikung. Polisi langsung meringkusnya dan tangan korban di borgol untuk dibawa ke meja penyidikan polres, jelasHarun.

Pasal berlapis menunggu pelaku, untuk mempertanggung jawabkan perbuatan : perampasan milik korban. Menyebarkan dan mempublikasikan video porno dan pelanggarannya diatur dalam undang-undang.

“Pelaku akan dijerat dengan Pasal 45 ayat (1) dan ayat (3) UU RI Nomor 19 Tahun 2016, tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Dan atau Pasal 29 atau Pasal 32 UU RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang pornografi” Jelas Harun

“Ancaman hukuman minimal 6 bulan penjara maksimal 12 tahun penjara. Tersangka juga akan dijerat dengan Pasal 368 ayat (1) KUHP tentang perampasan” Tutupnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *