Shalat

Tindakan Yang Membatalkan Shalat dan Wudhu Serta Penjelasannya

Diposting pada

Tindakan Yang Membatalkan Shalat dan Wudhu memanglah banyak dan ada penjelasannya dalam Alquran dan Hadits. Tindakan-tindakan ini yang menjadikan Shalat dan Wudhu seseorang menjadi tidak sah

Beritaku.id, Berita Islami – Berwudhu merupakan cara mensucikan diri dari hadas besar dan hadas kecil dengan air yang mengalir.

Oleh: Ulfiana (Penulis Berita Islami)

Definisi Berwudhu

Wudhu menjaga diri agar tetap dalam kondisi yang suci. Baik secara fisik maupun secara hati.  Biasanya berwudhu di laksanakan sebelum memulai ibadah wajib seperti shalat. Shalat tidak akan sah jika seseorang belum berwudhu.

Di dalam Al-Quran surat Al – Maidah ayat 6, Allah menyebutkan kewajiban berwudhu sebelum sholat untuk orang mukmin yaitu:

“Wahai orang-orang yang beriman. Apabila kamu hendak melaksanakan shalat, maka basuhlah wajahmu dan tanganmu sampai ke siku. Sapulah kepalamu dan (basuh) kedua kakimu sampai ke kedua mata kaki. Jika kamu junub, maka mandilah. Dan jika kamu sakit atau dalam perjalanan atau kembali dari tempat buang air (kakus) atau menyentuh perempuan, maka jika kamu tidak memperoleh air, maka bertayamumlah dengan debu yang baik (suci). Usaplah wajahmu dan tanganmu dengan (debu) itu. Allah tidak ingin menyulitkan kamu, tetapi Dia hendak membersihkan kamu dan menyempurnakan nikmat-Nya bagimu, agar kamu bersyukur.”

Wudhu Ada 2 Cara

Dari ayat di atas juga di sebutkan bahwa wudhu bisa di lakukan dengan 2 cara. Utamanya adalah menggunakan air yang mengalir. Jika tidak terdapat air sama sekali atau dalam kondisi darurat, maka di anjurkan bertayamum. Tayamum adalah mensucikan diri dari hadas baik kecil maupun besar dengan medium debu yang suci.

Saat berwudhu terdapat tata cara yang harus di lakukan. Pertama adalah niat, membasuh wajah / muka, kemudian membasahi tangan hingga siku, mengusap kulit kepala, dan membasuh kaki hingga ke sela-sela. Itu  semua merupakan rukun wudhu yang harus di laksanakan secara berurutan agar wudhunya menjadi sah.

Apabila seseorang masih memiliki wudhu, maka ia bisa shalat kembali ketika memasuki waktu shalat selanjutnya. Namun, ketika wudhu seseorang telah batal, ia wajib untuk melakukan wudhu kembali agar bisa shalat. Berwudhu juga sering di jadikan sunnah untuk memulai ibadah lainnya seperti membaca Al-Quran dan thawaf. Berwudhu menjadi begitu sering di lakukan utamanya oleh seseorang yang akan melaksanakan shalat wajib.

Perintah Shalat Untuk Umat Islam

Ketika Rasulullah SAW melaksanakan peristiwa Miraj, Allah menghadiahkan perintah shalat untuk disampaikan. Sejak saat itu Allah mewajibkan shalat lima waktu bagi umat islam yang beriman.

Selain shalat lima waktu yang menjadi kewajiban, terdapat shalat yang hukumnya sunnah untuk dikerjakan. Contoh sholat sunnah itu seperti sholat tahajud, shalat dhuha, shalat rawatib dan sholat lainnya yang biasa kita temui di kehidupan sehari-hari.

Shalat begitu dekat dengan kehidupan umat muslim terutama shalat lima waktu. Namun, ada beberapa keadaan yang membuat seseorang tidak melaksanakannya / tidak sengaja meninggalkannya. Keadaan itu seperti sedang dalam perjalanan, tertidur maupun lupa.

Darisana muncul pertanyaan apakah shalat yang tak sengaja di tinggalkan itu bisa di ganti. Pertanyaan itu muncul seiring dengan kesadaran tak ingin kehilangan pahala shalat fardhu. Juga, keinginan untuk taat menjalankan perintah Allah SWT dan menebus kesalahan sebelumnya.

Sebelum itu mari kita bahas beberapa hal yang perlu di perhatikan sebelum shalat. Salah satunya adalah hal-hal yang bisa membatalkan wudhu. Ada juga hal-hal yang tak boleh di lakukan saat shalat karena dapat membatalkannya. Hal-hal tersebut adalah:

Baca Juga Beritaku: Sholat Fardhu Kifayah, Pengertian, Macam Dan 4 Cara

Tindakan yang Membatalkan Shalat dan Wudhu

Tindakan yang Membatalkan Shalat Dan Wudhu
Berbagai Hal Yang Membatalkan Wudhu

Hal Yang Membatalkan Wudhu

Terdapat hal-hal yang membatalkan wudlu antara lain:

Jika sesuatu keluar dari dua lubang

Wudhu seseorang akan batal jika keluar sesuatu dari lubang kubul maupun dubur. Sesuatu itu bisa berupa benda padat, cairan maupun dalam bentuk gas.

Benda padat itu seperti feses atau kotoran. Sedangkan benda cair dapat berupa urine, mani, wadi, darah dan benda cair lainnya yang keluar dari tubuh melalui lubang tersebut. Contoh gas yang keluar adalah gas sisa metabolisme atau di sebut kentut. Semua hal itu bisa membatalkan wudlu.

Tertidur dalam kondisi tidak duduk rapat

Jika seorang telah tidur bukan dalam kondisi duduk rapat, baik itu terlentang atau mengkurap maka wudhunya batal. Hal ini di sebabkan karena saat tidur, kondisi seseorang adalah tidak sadar. Ia tidak akan sadar apakah ia telah mengeluarkan angin atau belum.

Jika ia tidur dalam kondisi duduk, maka ia akan sadar jika ada angin yang akan di keluarkan. Hal ini juga di dasarkan pada hadis yang di riwayatkan oleh Anas Bin Malik:

“Para sahabat Rasulullah tidur lalu shalat tanpa berwudlu” (H.R Muslim)

Kondisi hilang akal

Orang yang berada dalam kondisi hilang akal seperti sedang mabuk maupun pingsan, maka wudlu nya batal. Kondisi hilang akal ini termasuk seseorang yang penyakit gila nya sedang kambuh, maka wudhlu nya batal.

Bersentuhan dengan bukan mahram

Jika seseorang bersentuhan kulit dengan yang bukan mahromnya maka wudhunya di anggap batal. Yang di anggap bersentuhan kulit adalah jika terjadi tanpa adanya kain penghalang. Hal ini sesuai dengan pendapat Madzab Syafii dan Hanbali. Namun, ada beberapa pendapat yang mengatakan bahwa batasan batalnya wudhu karena bersentuhan adalah jika terjadi jima’. Pendapat tersebut berasal dari Madzab Hanafi. Sedangkan dari Madzab Maliki, bersentuhan kulit yang membatalkan wudhu adalah jika dalam sentuhan itu menimbulkan syahwat.

Menyentuh kubul atau dubur

Seorang yang menyentuh kubul atau kemaluannya tanpa ada kain yang menghalangi maka wudhunya batal. Hal itu juga berlaku jika seseorang menyentuh dubur tanpa ada kain atau benda lain sebagai pembatas.

Menurut hadis yang di riwayatkan oleh Ahmad dan Tirmidzi, Rasulullah SAW bersabda:

“Siapa yang menyentuh kemaluan nya maka ia harus berwudlu”

Itulah sebabnya, orang yang telah melakukan hal itu harus bersegera mengambil air wudhu kembali.

Hal-hal di atas adalah  yang akan membatalkan wudhu. Selain itu, perlu di perhatikan juga ada hal-hal yang bisa menyebabkan batalnya sholat. Berikut adalah hal-hal yang bisa membatalkan shalat:

Baca Juga Beritaku: Jenis Sholat Hajat Malam Untuk Melunasi Hutang, 10 Adab Piutang

Tindakan Hal yang membatalkan shalat

Ada beberapa hal yang menyebabkan batalnya Wudhu, yakni

Tindakan Yang Membatalkan Shalat: Makan dan minum dengan sengaja Ataupun Ngobrol

Pembicaraan seperti ngobrol atau hal-hal yang tak berkaitan dengan shalat akan membatalkan sholat. Menurut hadis yang di riwayatkan oleh Muslim, Rasulullah SAW bersabda:

“Sesungguhnya shalat ini tak pantas di dalamnya ada percakapan manusia sedikitpun”

Sedangkan perkataan yang di perbolehkan selain bacaan shalat ketika shalat adalah perbaikan bacaan imam. Juga isyarat untuk membetulkan gerakan imam ketika lupa rakaat misalnya.

Tindakan Yang Membatalkan Shalat: Melakukan banyak gerakan selain gerakan shalat

Gerakan yang di sengaja dan tak tergolong darurat untuk di lakukan, akan membatalkan shalat. Ada yang menyebutkan bahwa batas gerakan yang di bolehkan maksimal 3 kali. Ada pula yang mengatakan bisa lebih dari 3 kali.

Tindakan Yang Membatalkan Shalat: Tertawa terbahak-bahak dalam shalat

Seseorang yang tertawa sampai tebahak-bahak dalam shalatnya akan membatalkan shalatnya. Jika hanya sebatas tersenyum maka hal itu tidak membatalkan shalat.

Tindakan Yang Membatalkan Shalat: Membelakangi kiblat

Seseorang yang shalat dengan sengaja membelakangi kiblat maka shalatnya akan batal. Hal itu di sebabkan karena tak sesuai dengan ketentuan shalat.

Membayar Hutang Shalat 5 Waktu, Hukum Alasan dan Cara

Ilustrasi Sholat
Membayar Hutang Shalat

Setelah mengetahui hal-hal yang membatalkan shalat dan wudhu, seseorang akan lebih berhati-hati lagi. Namun, ada kalanya seseorang juga pernah berada dalam kondisi khilaf.  Kondisi khilaf itu seperti pernah meninggalkan shalat fardhu. Shalat yang secara sengaja maupun tak sengaja di tinggalkan itu ternyata bisa di bayar dengan menggantinya.  

Hukum dan Hadist Membayar Hutang Shalat

Dasar yang di ambil untuk membayar hutang shalat adalah saat peristiwa yang pernah terjadi pada Rasulullah SAW. Peristiwa tersebut adalah saat terjadi perang Khandaq dan juga setelah kepulangan dari perang Khaibar.

Dalam perang khandaq Rasulullah mengganti 4 waktu shalat yaitu sholat Dhuhur, Ashar, Magrib dan Isya. Hal itu di sebabkan karena saat itu perang Khandaq sedang berlangsung sehingga terpaksa meninggalkan 4 waktu shalat. Dari Nafi’ bin Abi Ubaidah telah berkata Abdullah :

“Sesungguhnya orang-orang musyrik telah menyibukkan Rasulullah SAW sehingga beliau tidak bisa mengerjakan 4 shalat saat perang khandaq hingga malam telah sangat gelap. Rasulullah kemudian memerintahkan Bilal untuk adzan dan dilanjutkan iqamah. Maka Rasulullah mengerjakan shalat Dhuhur. Kemudian iqomah lagi dan mengerjakan shalat Ashar. lalu iqamah lagi dan beliau mengerjakan shalat Magrib. Kemudian iqomah lagi dan beliau mengerjakan shalat Isya”.

Dalam kesempatan lain Nabi Muhammad SAW juga pernah mengganti shalat saat perjalanan pulang setelah perang Khaibar. Saat itu Rasulullah SAW sedang bersama rombongannya termasuk Bilal. Rombongan itu menawarkan ke Rasulullah untuk beristirahat sebentar.  Bilal yang akan terjaga untuk membangunkan mereka jika waktu shalat subuh telah tiba. Namun, Bilal juga ikut tertidur sehingga ketika mereka terbangun matahari telah meninggi.  Rasulullah SAW kemudian bersabda:

 ” Wahai Bilal, berdirilah dan adzanlah (umumkan) kepada orang-orang untuk shalat. Kemudian beliau berwudhu, ketika matahari tampak tinggi dan tampak sinar putihnya, beliaupun berdiri melaksanakan shalat” (H.R Al Bukhari)

Dari dua kisah tersebut menegaskan bahwa membayar hutang shalat itu perlu dilakukan. Hal ini disebabkan karena Rasulullah SAW telah mencontohkan. Mengenai hal ini, para Ulama berijma bahwa mengqhodo shalat yang ditinggalkan tetap wajib dilaksanakan. Meskipun yang melatarbelakangi hal itu adalah sesuatu yang syarii ataupun tidak, kewajibannya tetap sama pada tiap orang.

Alasan Mengganti Shalat

Dalam hal ini beberapa berpendapat bahwa shalat yang ditinggalkan itu ibarat hutang. Hutang kepada manusia saja wajib dipenuhi. Apalagi hutang kepada Allah SWT. Meskipun Allah Maha pengampun dan Maha pengasih lagi Maha penyayang, penggantian shalat ini ibarat ikhtiar kita untuk memohon ampun kepadaNya.

Shalat yang ditinggalkan baik secara sengaja maupun tidak sengaja adalah bentuk kelalaian. Meskipun alasannya adalah alasan syarii, seperti dalam perjalanan, kondisi sakit, atau karena perang. Sebenarnya shalat dapat dilakukan dalam berbagai kondisi. Tak harus berdiri jika tak memungkinkan. Shalat bisa dilakukan dengan duduk, berbaring, maupun isyarat mata dan tubuh. Allah telah memudahkan pelaksanaan shalat. Karena pada intinya shalat itu sebagai sarana untuk selalu mengingat Allah SWT. Itu sebabnya seharusnya tidak memberatkan.

Bentuk penggantian itu semata-mata adalah bentuk tobat atas kelalaian yang terjadi. Asalkan berjanji tidak melakukannya lagi, maka Allah Maha mengampuni hambaNya. 

Baca Juga Beritaku: Dzikir Setelah Sholat Dhuha, Untuk Mendapatkan Rezeki

Cara Mengganti Shalat

Cara mengganti shalat adalah dilakukan pada saat orang itu teringat. Begitu ia mengingat shalat yang belum dilakukan, ia segera menunaikannya. Tidak menundanya dan langsung menggantinya. Jika shalat yang tertinggal adalah shalat fardu, maka tidak perlu menunggu sampai waktu shalatnya tiba. Melainkan dikerjakan secara berturut-turut pada saat mengingatnya. Hal itu dilakukan berkaca dari shalat yang Rasulullah SAW lakukan saat perang Khandaq. Rasululullah mengganti shalat yang beliau lewatkan secara sekaligus. Beliau shalat saat itu juga.

Dalam pelaksanaan shalat dengan niat mengqadha, tata caranya sama persis dengan shalat fardhu biasa. Dalam hal niat, tidak disebutkan ada niat khusus yang di lafalkan untuk shalat tersebut. Asalkan rukun shalatnya terpenuhi maka ia bisa segera menunaikan shalat. 

Shalat yang dilakukan jumlah rakaatnya sama dengan yang ia tinggalkan. Jika ia meninggalkan 2 waktu shalat maka ia akan mengejakan shalat tersebut secara berurutan.

Itulah tadi cara mengganti shalat yang terlewat. Semoga kita selalu dijaga oleh Allah untuk tetap berada dalam ketaatan. Juga tetap terjaga dalam shalatnya.

Sumber:

https://www.suara.com/lifestyle/2020/10/30/071500/rukun-shalat-dan-bacaannya-menurut-mazhab-syafii
https://galamedia.pikiran-rakyat.com/humaniora/pr-35988233/ini-4-hal-yang-membatalkan-wudhu-dan-larangan-bagi-yang-tak-memiliki-wudhu-yang-wajib-diketahui
https://tirto.id/hal-yang-membatalkan-wudhu-dan-tata-cara-bersuci-dari-hadas-kecil-fWKp
https://www.liputan6.com/citizen6/read/3876145/cara-mengqodho-sholat-fardhu-yang-benar-harus-langsung-dikerjakan-secepatnya
https://islam.nu.or.id/post/read/14654/bagaimana-membayar-hutang-shalat-kita

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *