BPUPKI & PPKI: Pembentukan, Keanggotaan, Hasil 2 Sidang

Diposting pada

BPUPKI merupakan lembaga yang dibentuk Jepang dan menjadi cikal bakal gerakan kemerdekaan Indonesia. Dalam proses pembentukan hingga keanggotaannya masih ada campur tangan pihak Jepang. Tugas dan hasil sidang hingga sejarah perkembangannya menjadi PPKI akan dijelaskan dalam tulisan ini.

Beritaku.id, Pendidikan – Bung Karno pernah berkata “Barangsiapa ingin mutiara, harus berani terjun di lautan yang dalam”. Perkataan ini sangat mencerminkan bagaimana para pahlawan berjuang demi menggapai keinginan yang sama yaitu kemerdekaan. Walaupun terasa sulit dan tidak mungkin, tetapi para pahlawan membuktikan bahwa setiap keinginan harus beriringan dengan usaha dan juga keberanian.

Oleh: Riska Putri(Penulis Pendidikan)

Tugas kita sebagai generasi penerus bangsa tidak lagi berperang melawan penjajah, tetapi berjuang menghadapi bangsa sendiri. Pernah sekali Bung Karno berkata “Jangan pernah melupakan sejarah, ini akan membuat dan mengubah siapa diri kita”.

Untuk itu, kita para pemuda, perlu mengingat sejarah Indonesia agar nilai-nilai Pancasila dan ideologi bangsa tidak luntur dan berubah arah. Dengan membaca tulisan ini, akan menjadi salah satu upaya agar para pemuda tidak melupakan sejarah bangsanya sendiri.

Pendirian BPUPKI

Kekalahan Jepang dalam perang Pasifik mengawali pembentukan BPUPKI. Jepang kemudian mencari siasat agar tentara Sekutu.

Jepang bisa di sambut hangat oleh rakyat Indonesia, pada tanggal 7 September 1944 Jepang kemudian mengumumkan bahwa sesudah memenangkan perang Asia Timur Raya, Jepang akan memerdekakan Indonesia.

Dengan demikian pada tanggal 1 Maret 1945 pimpinan pemerintah pendudukan militer Jepang di Jawa, yaitu Jenderal Kumakichi Harada.

Mengumumkan pembentukan suatu lembaga khusus yang bernama BPUPKI (Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia) atau dalam bahasa Jepang istilahnya adalah Dokuritsu Junbi Cosakai.

Dokuritsu Junbi Cosakai atau BPUPKI (Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia) sendiri resmi berdiri pada tanggal 29 April 1945.

Yang kemudian bertujuan untuk menyelidiki hal-hal yang penting sekaligus menyusun rencana mengenai persiapan kemerdekaan Indonesia.

Hal ini tercantum dalam Maklumat Gunseikan (kepala pemerintahan militer merangkap kepala staf) nomor 23.

Sekitar satu bulan setelahnya, tepatnya tanggal 28 Mei 1945 BPUPKI resmi berdiri dengan upacara pelantikan dan pembukaan masa persidangan pertama. Peresmian ini terjadi di Gedung Cuo Sangi In jalan Pejambon 6, Jakarta.

Susunan Pengurus dan Keanggotaan BPUPKI

BPUPKI
Sosok dari DR. Radjiman Wediodiningrat yang merupakan Ketua BPUPKI

Dr. Kanjeng Raden Tumenggung (K.R.T.) Radjiman Wedyodiningrat dari golongan nasionalis tua menjabat sebagai ketua BPUPKI dan dua ketua muda, yaitu Raden Pandji Soeroso dan Ichibangase Yosio (orang Jepang).

Selain menjadi ketua muda Raden Pandji Soeroso juga merangkap menjadi kepala kantor tata usaha BPUPKI dibantu Masuda Toyokiho dan Mr. Abdoel Gafar Pringgodigdo.

BPUPKI sendiri beranggotakan sebanyak 67 orang yang terdiri dari 60 orang Indonesia dan 7 di antaranya orang Jepang yang bertugas mengawasi.

Tugas BPUPKI

Tugas utama BPUPKI yaitu mempelajari dan menyelidiki hal penting yang berhubungan dengan berbagai hal yang menyangkut pembentukan Negara Indonesia. Selain tugas utama BPUPKI juga memiliki beberapa tugas lain antara lain yaitu:

  1. Bertugas membahas mengenai Dasar Negara
  2. Sesudah sidang pertama, BPUPKI membentuk reses (masa istirahat dari kegiatan sidang) selama satu bulan
  3. Bertugas membentuk Panitia Kecil (panitia delapan) yang bertugas untuk menampung saran-saran dan konsepsi dari para anggota
  4. Bertugas untuk membantu Panitia Sembilan bersama Panitia Kecil
  5. Panitia Sembilan mampu menghasilkan Jakarta Charter atau Piagam Jakarta

Baca Juga Beritaku: Organisasi Semi Militer, Masa Pendudukan Jepang, Tujuan Dan Misi

Persidangan BPUPKI dan Hasilnya

BPUPKI
Suasana dalam sidang BPUPKI

Sidang Pertama

Sidang yang pada tanggal 28 Mei 1945 dengan upacara pelantikan dan pembukaan masa persidangan di Gedung Cuo Sangi In jalan Pejambon 6, Jakarta.

Untuk masa sidang pertama ini berlangsung dari tanggal 29 Mei 1945 hingga 1 Juni 1945. Sidang pertama ini bertujuan untuk merumuskan dasar negara Indonesia seta membahas bentuk negara Indonesia dan filsafat negara.

Agenda sidang membahas pandangan mengenai bentuk negara Indonesia, yang kemudian para anggota sepakat bentuk negara Indonesia adalah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Agenda sidang selanjutnya membahas konstitusi Negara Kesatuan Republik Indonesia. Agar dapat merumuskan dasar negara yang tepat.

Agenda dalam masa persidangan BPUPKI yang pertama ini adalah mendengarkan pidato dari tiga tokoh utama pergerakan nasional Indonesia, sebagai berikut:

  1. Sidang tanggal 29 Mei 1945, Mr. Prof. Mohammad Yamin, S.H. berpidato gagasan mengenai rumusan lima asas dasar negeri Republik Indonesia, yaitu “Peri Kebangsaan, Peri Kemanusiaan, Peri Ketuhanan, Peri Kerakyatan, dan Kesejahteraan Rakyat.”
  2. Sidang tanggal 31 Maret 1945, Prof. Mr. Dr. Soepomo berpidato gagasan mengenai rumusan lima prinsip dasar negara Republik Indonesia. Beliau menamankannya “Dasar Negara Indonesia Merdeka”, yaitu “Persatuan, Kekeluargaan, Keseimbangan lahir batin, Musyawarah, dan Keadilan Sosial.”
  3. Sidang tanggal 1 Juni 1945, Ir. Soekarno berpidato gagasan mengenai lima sila dasar negara Repbulik Indonesia. Beliau menamakannya “Pancasila”, yaitu “Kebangsaan Indonesia, Internasionalisme dan Peri Kemanusiaan, Mufakat atau Demokrasi, Kesejahteraan Sosial, dan Ketuhanan Yang Maha Esa.”

Gagasan mengenai rumusan lima sila dasar negara Republik Indonesia yang dikemukakan oleh Ir. Soekarno tersebut dikenal sebagai “Pancasila” atau juga Lima Sila.

Menurut beliau apabila diperlukan gagasan ini bisa dipangkas menjadi “Trisila” atau Tiga Sila, yaitu “Sosionalisme, Sosiodemokrasi, dan Ketuhanan Yang Berkebudayaan.” 

Bahkan menurut beliau jika perlu dipangkas lagi menjadi “Ekasila” atau Satu Sila, yaitu “Gotong-Royong.” Hingga akhirnya tanggal 1 Juni menjadi hari lahirnya Pancasila dan sekaligus mengakhiri masa persidangan BPUPKI yang pertama.

Masa antara sidang resmi pertama dan sidang resmi kedua

Dalam sidang ini terjadi pembentukan panitia baru, yaitu “Panitia Sembilan” yang bertujuan untuk mematangkan konsep-konsep yang telah di usulkan dalam sidang pertama. Panitia Sembilan beranggotakan:

  1. Ir. Soekarno (ketua)
  2. Drs. Mohammad Hatta (wakil ketua)
  3. Mr. Raden Achmad Soebardjo Djojoadisoerjo (anggota)
  4. Mr. Prof. Mohammad Yamin, S.H. (anggota)
  5. K.H Abdul Wahid Hasjim (anggota)
  6. Abdoel Kahar Moezakir (anggota)
  7. Raden Abikusno Tjokrosoejoso (anggota)
  8. Haji Agus Salim (anggota)
  9. Mr. Alexander Andries Maramis (anggota)

Sidang yang berlangsung pada tanggal 22 Juni 1945 ini kemudian menghasilkan rumusan dasar negera Republik Indonesia yang dikenal dengan “Piagam Jakarta.”

Kemudian Ir Soekarno melaporkan Piagam Jakarta ini kepada anggota BPUPKI. Berdasarkan dokumen tersebut dasar negara Republik Indonesia adalah sebagai berikut:

  1. Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan Syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya
  2. Kemanusiaan yang adil dan beradab
  3. Persatuan Indonesia
  4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan
  5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia

Sidang Kedua

Sidang kedua ini berlangsung dari tanggal 10 Juli 1945 hingga 17 Juli 1945. Agenda sidang kedua ini membahas tentang wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Kewarganegaraan Indonesia, rancangan Undang-Undang Dasar, ekonomi, dan keuangan, pembelaan negara, serta pendidikan dan pengajaran.

Persidangan kedua ini membentuk Panitia Kecil, yaitu Panitia Perancang Undang-Undang Dasar (Ir. Soekarno sebagai ketua), Panitia Pembela Tanah Air (Raden Abikusno Tjokrosoejoso sebagai ketua), dan juga Panitia Ekonomi dan Keuangan (Drs. Mohammad Hatta sebagai ketua).

Pada tanggal 11 Juli 145, panitia perancang Undang-Undang Dasar, melakukan sidan yang membahas pembentukan lagi panitia kecil di bawahnya, yang bertugas khusus untuk merancang isi dari Undang-Undang Dasar yang terdiri dari 7 anggota, yaitu:

  1. Prof. Mr. Dr. Soepomo (ketua panitia kecil)
  2. Mr. KRMT Wongsonegoro (anggota)
  3. Mr. Raden Achmad Soebardjo Djojoadisoerjo (anggota)
  4. Mr. Alexander Andries Maramis (anggota)
  5. Mr. Raden Panji Singgih (anggota)
  6. Haji Agus Salim (anggota)
  7. Dr. Soekiman Wirjosandjojo (anggota)

Pada tanggal 14 Juli 1945, sidang pleno BPUPKI menerima laporan panitia Perancang Undang-Undang Dasar yang berisi tiga masalah pokok, yaitu:

  1. Pernyataan tentang Indonesia Merdeka
  2. Pembukaan Undang-Undang Dasar
  3. Batang tubuh Undang-Undang dasar yang kemudian dinamakan “Undang-Undang Dasar 1945” yang berisi:
  4. Wilayah negara Indonesia adalah sama dengan bekas wilayah Hindia-Belanda dahulu, ditambah dengan Malaya, Borneo Utara, Papua, Timor-Portugis, dan pulau-pulau di sekitarnya
  5. Bentuk negara Indonesia adalah Negara Kesatuan
  6. Bentuk pemerintahan Indonesia adalah Republik
  7. Bendera nasional Indonesia adalah Sang Saka Merah Putih
  8. Bahasa nasional Indonesia adalah Bahasa Indonesia

Hampir seluruh isi Undang-Undang Dasar diambil dari alinea keempat Piagam Jakarta. Namun, ada beberapa poin dalam Piagam Jakarta yang masih menjadi perdebatan dan kemudian akan dikaji ulang dalam sidang PPKI pertama.

Baca Juga Beritaku: Keibodan dan Seinendan: Pengertian Hingga Tujuan Didirikan

Kemunculan PPKI

PPKI
Foto para anggota PPKI, termausk IR. Soekarno di dalamnya

Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) atau dalam bahasa Jepangdisebut Dokuritsu Junbi Inkai terbentuk karena keinginan rakyat Indonesia untuk merdeka semakin memuncak.

Saat itu, golongan muda menghendaki agar kemerdekaan Indonesia diproklamasikan tanpa kerjasama dari pihak pemerintah pendudukan militer Jepang, termasuk proklamasi kemerdekaan dalam sidang PPKI.

Tetapi cepat atau lambatnya kemerdekaan Indonesia tergantung pada hasil kerja dari PPKI itu sendiri.

Hingga akhirnya, Jendral Terauchi menyampaikan keputusan pemerintah pendudukan militer Jepang bahwa kemerdekaan Indonesia akan diberikan pada tanggal 24 Agustus 1945.

Di mana seluruh persiapan pelaksanaan kemerdekaan Indonesia diserahkan sepenuhnya kepada PPKI.

Tugas PPKI

Adapun tugas dari PPKI, yaitu:

  1. Meresmikan pembukaan serta batang tubuh Undang-Undang Dasar 1945
  2. Melanjutkan hasil kerja BPUPKI
  3. Mempersiapkan pemindahan kekuasaan dari pihak pemerintah pendudukan militer Jepang kepada bangsa Indonesia
  4. Mempersiapkan segala sesuatu yang menyangkut masalah ketatanegaraan bagi negara Indonesia baru

Susunan Pengurus dan Keanggotaan PPKI

Anggota PPKI terdiri dari 21 orang tokoh utama pergerakan nasional Indonesia, yaitu 12 orang dari Jawa, 3 orang dari Sumatra, 2 orang dari Sulawesi, 1 orang dari Kalimantan, 1 orang dari Nusa Tenggara, 1 orang dari Maluku, 1 orang dari golongan Tionghoa. Susunan pengurusnya, yaitu:

  1. Ir. Soekarno (Ketua)
  2. Drs. Moh. Hatta (wakil Ketua)
  3. Prof. Mr. Dr. Soepomo (anggota)
  4. K.R.T. Radjiman Wedyodiningrat (anggota)
  5. R. P. Soeroso (anggota)
  6. Soetardjo Karthohadikoesoemo (anggota)
  7. Abdoel Wachid Hasjim (anggota)
  8. Ki Bagus Hadikusumo (anggota)
  9. Otto Iskandardinata (anggota)
  10. Abdoel Kadir (anggota)
  11. Pangeran Soerjohamidjojo (anggota)
  12. Pangeran Poeroebojo (anggota)
  13. Dr. Mohammad Amir (anggota)
  14. Mr. Abdul Abbas (anggota)
  15. Teuku Mohammad Hasan (anggota)
  16. GSSJ Ratulagi(anggota)
  17. Andi Pangerang (anggota)
  18. A.A. Hamidhan (anggota)
  19. I Goesti Ketoet Poedja (anggota)
  20. Mr. Johannes Latuharhary (anggota)
  21. Yap Tjwan Bing (anggota)

Baca Juga Beritaku: Pahlawan Perawat, Emmy Saelan Yang Mati Di Ujung Peluru Belanda

Persidangan dan Hasilnya

PPKI
Piagam Jakarta yang juga merupakan cikal bakal dari UUD 1945

Sidang 18 Agustus 1945

Dalam sidang ini terjadi kesepakatan dan kompromi dari pihak kaum keagamaan yang beragama non-Muslim serta pihak kaum keagamaan yang menganut ajaran kebatinan (pihak Nasionalis).

Kemudian juga di ikuti oleh pihak kaum kebangsaan untuk melunakan hati para tokoh-tokoh keagamaan Islam guna menghapuskan “tujuh kata” dalam Piagam Jakarta.

Kemudian terjadilah 4 perubahan hasil dari kesepakatan dan kompromi tersebut. Hasil perubahan yang kemudian di sepakati sebagai “pembukaan” dan batang tubuh Undang-Undang Dasar 1945, yaitu:

  1. Kata “Mukaddimah”, yang berasal dari bahasa Arab (Muqaddimah), berganti menjadi “pembukaan”
  2. Anak kalimat “Piagam Jakarta” yang menjadi pembukaan Undang-Undang Dasar 1945, diganti dengan “Negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa”
  3. Kalimat yang menyebutkan “Presiden ialah orang Indonesia asli dan beragama Islam” seperti yang tertulis dalam pasal 6 ayat 1, diganti dengan menghilangkan kata-kata “dan beragama Islam”
  4. Terkait perubahan poin kedua, maka pasal 29 ayat 1 yang semula berbunyi “Negara berdasarkan atas Ketuhanan, dengan kewajiban menjalankan Syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya” diganti menjadi “Negara berdasarkan atas Ketuhanan Yang Maha Esa”

 Selain menghasilkan 4 perubahan tersebut, hasil dari sidang PPKI tanggal 18 Agustus 1945, yaitu:

  1. Mengesahkan Undang-Undang Dasar 1945
  2. Memilih dan mengangkat Soekarno sebagai Presiden dan Drs. Mohammad Hatta sebagai Wakil Presiden
  3. Tugas Presiden sementara dibantu oleh Komite Nasional Indonesia Pusat sebelum dibantuknya MPR dan DPR

Sidang 19 Agustus 1945

Hasil dari sidang kedua PPKI, yaitu:

  1. Membentuk 12 Kementrian dan 4 Menteri Negara
  2. Membentuk Pemerintahan Daerah, yaitu membagi Indonesia menjadi 8 provinsi yang dipimpin oleh seorang Gubernur

Sidang 22 Agustus 1945

Hasil dari sidang ketiga PPKI, yaitu:

  1. Membetuk Komite Nasional Indonesia
  2. Membentuk Partai Nasional Indonesia
  3. Membentuk Badan Keamanan Rakyat

Daftar Pustaka

  1. Nailufar Nada Nibras. 2020. Pembentukan BPUPKI dan PPKI.
  2. Raditya N Iswara. 2019. Sejarah Hari Lahir Pancasila: Peran BPUPKI dan PPKI
  3. Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia
  4. Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia
  5. Ilyas, I. (2020) ‘Islam dan Kebangsaan: Pergumulan dalam BPUPKI, PPKI, dan Piagam Jakarta’, Buletin Al-Turas, 26(1), pp. 19–35. doi: 10.15408/bat.v26i1.13921.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *