Siswa Aniaya Siswi
Screen Siswa Tendang Siswi di SMP Muhammadiyah Purworedjo

Purworejo, 3 Siswa Tendang Siswi Berikut 4 Faktanya

Diposting pada

Beritaku.Id, Pendidikan – Kejadian Siswa tendang Siswi di SMP Muhammadiyah Purworejo, menjadi perhatian publik, Kamis (13/2/2020)

Semua mata tertuju kepada Video yang diunggah di media sosial tersebut, dengan perasaaan sedih dan geram menyaksikan 3 lelaki memukuli seorang siswi dalam kelas.

Kadang Melompat Sambil Mengarahkan Tendangan

Seperti sebuah Film action, 3 siswa tersebut secara bergantian memukul kepala korban, sesekali melompat dan menendang korban.

Yang lainnya merekam dan tertawa, melihat korban yang kesakitan tersebut, dan membiarkan kekerasan itu terjadi.

Kejadian Dalam Kelas Belajar

Kekerasan terjadi dalam kelas, ketika waktu istirahat.

Siswi tersebut tidak berdaya menghadapi perlakuan 3 siswa yang dengan bertubi-tubi melancarkan serangan pada dirinya.

Seakan bebas melakukan kekerasan tanpa kontrol, sebab disekolah swasta Muhammadiyah tersebut, lagi tidak ada proses belajar.

Pelaku adalah seriang memalak siswa lainnya, kejadian itu dilaporkan oleh korban karena dianggap meresahkan.

Gubernur Bereaksi

Gubernur Ganjar Pranowo telah mendapatkan tag dari para nitizen di Twitter mengenai kejadian tersebut.

Gubernur Beraksi Atas Kekerasan Siswa Tendang Siswi
Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo Beraksi Atas Kekerasan Siswa Tendang Siswi

Tidak menunggu lama, Gubernur langsung menghubungi Bupati Purworejo dan juga Kepala Sekola Muhammadiyah tempat kejadian perkara.

Namun diakhir tulisan Ganjar, menuliskan untuk meminta pendapat “Tapi pelaku ini anak-anak, apakah ada saran?”

Gubernur memahami bahwa pelaku dan korban adalah anak dibawah umur sehingga proses penegakan hukum memerlukan kehati-hatian.

Siswa Pelaku Ditangkap Polres Purworejo

Kasat Reskrim Polres Purworejo, AKP Haryo Seto, mengatakan bahwa 3 pelaku tersebut mendapatkan ancaman hukuman penjara 3,5 tahun, meski di bawah umur.
Kepada Kumparan.Com Haryo menjelaskan, ancaman penjara tersebut bisa terjadi bila dari hasil pemeriksaan, keterangan pelaku memenuhi Pasal 80 Undang-undang Perlindungan Anak.

“Itu kan perundungan terhadap anak, bisa dijerat Pasal 80 UU Perlindungan Anak,” kata Haryo saat dihubungi, Kamis (13/2).

“Aturan tetap mendahulukan upaya preventif, artinya pembinaan-pembinaan dilakukan tetapi proses hukum berjalan. Mereka bisa dipenjara 3 tahun 6 bulan,” lanjutnya

Kini kasus tersebut telah ditangani dengan koordinasi pihak sekolah dan pihak berwajib.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *