Sah Atau Makruh Hukum Ciuman Suami-Istri di Siang Hari Pada Saat Puasa?

Diposting pada

BERITAKU.ID, MAKASSAR- Alhamdulillah Sebentar lagi umat Muslim akan bergembira menyambut datangnya bulan suci Ramadan pada awal Mei 2019 nanti. Ciuman Suami-Istri.

Bulan Ramadan nantinya akan menjadi bulan penuh alaman bagi umat muslim, salah satunya ibadah puasa.

Saat berpuasa ada banyak hal yang harus dijaga, termasuk nafsu.

Dilansir oleh Muhammadiyah.or.id, ada beberapa hal yang harus dijauhi selama berpuasa di bulan Ramadan.

Salah satunya adalah mencium pasangan baik istri maupun suami di tengah hari saat berpuasa.

Berikut ini hadist yang mendasari soal mencium suami atau istri saat tengah berpuasa di bulan Ramadan.

Dari Aisyah radhiallahu ‘anha, beliau mengatakan:

كان رَسُولُ اللهِ صلى الله عليه وسلم يُقَبِّلُ وهُو صَائِمٌ وَيُباشِر وَهُو صَائِمٌ ولَكِنَّه كَان أَملَكَكُم لأَرَبِه

“Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah mencium dan bercumbu dengan istrinya ketika puasa, namun beliau adalah orang yang paling kuat menahan nafsunya.” (HR. Al Bukhari dan Muslim)

Sementara dilansir oleh nu.or.id, para ulama menggolongkan ciuman dimakruhkan dalam puasa apabila bisa membangkitkan syahwat.

Kalau tidak membangkitkan syahwat, ciuman tidak dipermasalahkan, tetapi lebih baik tetap dihindari. (Al-Majmu’ Syarh Muhaddzab, VI. 354, Mughni al-Muhtaj, I, 431-436).

Sedangkan pendapat makruh adalah makruh tahrim yakni meskipun makruh (yang definisi dasarnya tak mengapa jika dilakukan) jika dilakukan juga maka si pelaku mendapat dosa.

Saat ditentukan soal interaksi seksual langsung hingga menyebabkan ejakulasi karena melakukan persentuhan kulit maka membatalkan puasa.

Serta perbuatan-perbuatan yang menimbulkan syahwat berlebih juga harus dihindari.(WK*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *