Tindak Pidana Penipuan, Penulis Buku Polisikan Kadis Pendidikan Pangkep

Diposting pada

BERITAKU.ID, PANGKEP – Seorang guru sekaligus penulis buku muatan lokal di Kabupaten Pangkep, Hj. Masna Sari melaporkan tindak pidana penipuan yang dilakukan sejak bulan Juli tahun 2017. Pelakunya adalah Drs. Muhammad Idris, MM yang juga menjabat sebagai Kepala Dinas Pendidikan di daerah tersebut.

Laporan resmi sendiri sudah diterbitkan polisi dengan nomor LP/273/XII/2018/SPKT/ dengan tuduhan tindak pidana penipuan. Diketahui buku muatan lokal yang sudah tersebar diseluruh Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah di Kabupaten Pangkep tersebut diproduksi tahun 2017, dengan total biaya mencapai Rp135 juta.

Hj Masna Sari mengakui, dirinya diminta untuk menulis buku pelajaran muatan lokal dan dijanjikan royalti sebesar Rp5.000 per eksamplar. Namun, hingga hari ini tak satu sen pun apa yang dijanjikannya tak diterima.

“Berbagai upaya sudah saya lakukan untuk mendapatkan hak tersebut, tapi sampai saat ini tidak berhasil. Parahnya, kemarin ada pertemuan untuk membahas itu tapi malah beliau (Muhammad Idris-red) meminta jatah Rp2.000 per eksamplar. Itu saya sempat mengiyakan dengan syarat diselesaikan hari ini juga tapi tetap tdk ada kesepakatan. Akhirnya saya melapor karena sudah tidak tahu lewat jalan mana lagi bisa saya tempuh untuk mendapatkan hak saya,” ungkapnya, pagi ini.

Ditambahkannya, ada 9 buku muatan lokal yang dibuatnya untuk Kls 1 SD hingga Kls IX SMP dengan total 18 ribu ditingkat SD dan 9 ribu ditingkat SMP. Hingga berita ini, Kadis bersangkutan belum bisa dimintai keterangannya.

Editor: Sy

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *