BERITAKU.ID, JENEPONTO – Hilang entah kemana, Telah kau ambil sebuah intan harapanku, harapan yang dulu kau berikan, aku tak mengerti apa yang engkau mau.
Misteri Pansus untuk RSUD Lanto Daeng Pasewang Jeneponto entah kemana.
Pansus tersebut sengaja dibatasi oleh Pimpinan DPRD, Sekwan dan Muh. Karim, atau anggota Pansus yang tidak melaksanakan tugasnya dengan baik?.
Hal ini menjadi pertanyaan besar, pasalnya pada tanggal 23 Mei 2019 lalu dalam hal ini Pihak DPRD sepakat untuk mengadakan pansus sesuai dengan hasil badan musyawarah, namun pihak Pimpinan tidak mau menandaa tangani SK Pansus, sehingga nama-nama anggota pansus tidak menjalankan tugasnya.
Edi Subarga, selaku Ketua Koalisi Parlemen Pemuda Jeneponto mengatakan menerima telpon daru Ketua DPRD Kab. Jeneponto, Kaharuddin Mustamu katanya pansus tersebut sudah ditandatangani namun tanggal dan waktunya tidak diketahui pasti.
“Dia telpon saya, katanya SK pansus sudah ditanda tangani tapi tidak tau kapan,” ujar Edi Subarga, Selasa (20/8/2019).
Edi kemudian mengonfirmasi hal tersebut kepada anggota pansus, namun ternyata SK tersebut belum ditandatangani.
“Setelah saya komfir ke Aspriyanto dan Andi baso sugiarto, mereka mengatakan belum ada TTD di SK, sehingga menjadi tanda tanya besar kapan SK ini sebenarnya keluar dan ditanda tangani,” jelas Edi.
“Bahasanya kakak Aspriyanto dan ABS, kalau pihak sekretariat DPRD dalam hal ini Sekretaris Dewan dan Kabag Persidangan tidak memebritahukan ke 9 anggota Pansus kalau SK sudah ditanda tangani,” tambahnya.
Edi juga menanyakan hal yang sama kepada Ketua DPRD Jeneponto, Kaharuddin Mustamu dan Sekretaris dewan (Sekwan) DPRD Kabupaten jeneponto, Muhammad Asrul.
“Tadi juga saya tanya pak Sekwan, katanya belum, SK itu belum tersampaikan,” kata Edi.
“Saya tanya Kr. Muang, Dia bilang tunggu dulu,” ujarnya.
Aspriyanto selaku anggota Pansus memaparkan kepada Edi, bahwa SK tersebut dibuat tanggal 13 Juni lalu namun baru ditandatangi oleh Ketua DPRD Jneponto, Kaharuddin Mustamu beberapa hari lalu sehingga ruang gerak anggota pansus seolah-olah dibatasi.
“Jadi ceritanya seperti ini dinda, ini SK dibuat pertanggal 13 Juni, tapi pak Ketua tidak langsung tanda tangan, nanti di dua atau tiga hari yang lalu baru dia tanda tangan, jadi seakan-akan pimpinan memang sengaja untuk menutup ruang gerak anggota pansus,” papar Aspriyanto.
Lanjutnya, Aspriyanto menyebut Kabag Perisdangan, Karim tidak menjalankan tugasnya sebagai fasilitator.
“Terus Kabag Persidangan, SK sudah ditanda tangani sama pimpinan tapi dia tidak menyampaikan atau tidak menindak lanjuti SK dari pimpinan selaku Fasilitator Administrasi DPR di Sekretariat,”
Sementara itu, dari tindak lanjut dari permasalah pansus yang seolah-olah dipimpong tersebut, Edi Subarga, Ketua Koalisi Pemuda Parlemen Jeneponto akan melakukam aksi menolak dilantikanya kembali kaharuddin Mustamu sebagai Ketua DPRD Kab. Jeneponto.
“Tadi saya kasih masuk surat pemberitahuan aksi untuk menolak Kaharuddin Mustamu Kr. muang untuk dilantik kembali karena tidak mendukung pansus,” ujar Edi.
“KPP Jeneponto akan terus mendesak pansus untuk di jalankan, dan apabila pimpinan terbukti menbatasi gerakan pansus makan KPP aksi untuk menolak Kaharuddin Nustamu untuk dilantik kembali menjadi wakil rakyat serta sekwan dan pak karim harus bertanggung jawab,” ujar Edhy.
“Tapi apabila 9 anggota Pansus yang sengaja tidak menjalankan tugasnya sebagai anggota Pansus, maka harus dikenakan sanksi keanggotaan Dewannya sesuai aturan yang berlaku,” tutup Edhy.