Cabuli 2 Siswi di Kelas, Oknum Guru di Badung Ditangkap

Diposting pada

Cabuli 2 Siswi, Prilaku Guru Dianggap Bejat

Beritaku.Id-Kriminal – Guru yang seharusnya menjadi panutan, namun bagaimana jika guru sebagai pelaku pencabulan? kejadian ini terjadi di Badung, Rabu (22/1/2020)

Entah kalau keseringan menonton film porno, Seorang oknum guru SD di Badung (tepatnya Mengwi) berinisal AAKW, 50 ditangkap oleh satuan polres Badung.

Mengorbankan status sebagai pegawai negeri sipil (PNS) ini pelaku pencabulan dua siswinya, yakni TF umur 11 tahun dan KPP umur 12 tahun.
Kasat Reskrim Polres Badung, AKP Laurens Rajamangapul Heselo membenarkan dengan penangkapan oknum guru tersebut.

Dijelaskan, dari hasil penangkapan, pelaku mengaku mengkeddaki (mensetubuhi) kedua korban di dalam ruangan kelas.

“Modusnya, siswa sekolah diajak les (ekstra kurikuler) olahraga kriket. Di luar jam sekolah, kemudian korban dilecehkan di dalam kelas sekolah,” terangnya, Selasa (21/1/2020).

Tindakan asusila itu lanjut Laurens dilakukan oknum guru tersebut pada pertengahan tahun (bulan Juni) 2018 dan awal tahu (bulan Januari) 2019 lalu.

Untuk menutupi perbuatan oknum guru tersebut, mengancam korban, dengan memberikan nilai rendah, dan tidak akan naik kelas.

Oknum Guru Melakukan Pencabulan Siswi Di Kelas
Ilustrasi : Oknum Guru Melakukan Pencabulan Siswi Di Kelas (Foto: Beritaku.Id)

Cabuli 2 Siswi Terungkap Guru SMP

Kejadian yang menimpa kedua korban hampir tidak terungkap, tapi salahs atu pelaku mengiris tangannya, yakni KPP yang saat ini telah duduk di bangku SMP.

Melihat tangannya teriris, guru SMP mempertanyakan hal tersebut, rupanya guru SD pelaku pencabulan tersebut, kecanduan melakukan perbuatan gareddo (begitu-begitu) dengan korban.

Sementara sisi lain, KPP merasa tertetekan telah menjadi korban pemaksaan gareddo dari pelaku.

Korban KPP yang mengalami trauma psikologis dengan kejadian tersebut, hingga dirinya jujur mengakui masalah kepada guru SMP.

Sang oknum guru cabul selalu mencarinya, dan membuntutinya, untuk mengajaknya baku sikedda, hal tersebut membuat korban tidak tahan.

Setelah guru SMP mengetahui, maka selanjutnya menyampaikan kepada orangtua korban, selanjutnya Orangtua korban melaporkan hal ini ke Polsek Mengwi, Senin malam.

Selasa siang pukul 14.00 Wita. Oknum guru pelaku pencabulan ini kemudian diamankan ke Mapolres Badung di Desa Mengwi.

Siswi Korban Mengungkap Korban Lain di Kelas

Dalam penyidikan KKP, kata Ipto Oka Bawa, ternyata bukan hanya dia yang menjadi korban pelampiasan nafsu bejat sang oknum guru olahraga.

Masih ada satu korban lagi yang juga diduga pernah disetubuhi oknum guru berinisial AA KW tersebut, yakni TF.

Setelah dikonfirmasi, korban TF yang kini masih duduk di bangku SD membenarkan pernah dikeddaki AA KW, bahkan sampai 9 kali.

Kepada polisi, korban TF mengaku pertama kali dikeddaki oleh oknum guru bejat pada Juni 2018 sekitar pukul 15.00 Wita.

Sore itu, korban TF dan siswa lainnya kebetulan mengikuti ekstrakurikuler olahraga.

Saat itu, siswa disuruh satu-satu masuk ke ruangan kelas, dengan alasan akan diajari sendiri olahraga oleh sang oknum guru cabul.

Nah, setelah berada di dalam kelas, korban TF bukannya diajari olahraga, tapi malah diajak melakukan persetubuhan.

Korban diancam akan diberi nilai jelek hingga tidak naik kelas, bila menolak layani nafsu bejat AA KW.

“Korban TF bahkan mengaku sudah sampai 9 kali dicabuli oknum gurunya itu,” terang Iptu Oka Bawa.

Pelaku AA KW terancam dijerat Pasal 81 Jo Pasal 76D UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.

Reaksi Kadis Dengan DiTangkapnya Oknum Guru Cabul

Reaksi Kepala Kadisdikpora Kabupaten Badung, I Ketut Widia Astika, mengaku sudah mendengar terkait kasus duaan pencabulan siswa yang dilakukan oleh oknum guru olahraga tersebut.

“Kalau memang benar terjadi, jelas itu tidak dibenarkan. Tindakannya tak bisa ditoleransi. Ini sangat mencoreng integritas guru. Bagaimana pun, guru wajib jadi panutan,”

jelas Widia Astika saat kepada NusaBali

“Sanksinya seperti apa, keputusan ada di pimpinan. Tapi, biasanya kalau kasus begini, sanksi terberat adalah pemecatan,” tegas mantan Kepala Sekolah (Kasek) SMKN 1 Kuta Selatan ini.

Kasus Serupa di Probolinggo

Seorang guru honorer, AY (35) asal Kecamatan Maron, Kabupaten Probolinggo, tega ‘menggauli’ salah satu siswinya yang masih duduk di bangku sekolah dasar (SD).

Perbuatan bejat itu, dilakukan AY di ruang kelas saat jam istirahat atau jam kosong belajar.

Aksi biadab oknum guru itu, dilakukan sejak 2017 lalu. Ia melakukan berbagai cara untuk merayu korban, dalam melampiaskan nafsunya.

Mulanya korban menolak dan berupaya melarikan diri, saat keduanya berada di dalam kelas.

Tak hanya dirayu, korban pun kerap diancam untuk mengikuti permintaannya.

Perlakuan cabul sang oknum guru itu, dilakukan selama sekitar 3 tahun. Atau sejak siswi malang itu duduk di bangku SD kelas 4 hingga kelas 6.

Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Probolinggo, Bripka. Isyana Reni Antasari mengatakan, sejak kelas 4 SD korban tak berani mengungkap kejadian yang menimpanya.

Hingga korban duduk di kelas 6, aksi bejat nafsu gareddo tersangka semakin menggila.

“Tak hanya dicabuli lagi, tapi disetubuhi. Terbukti dari visum yang kami lakukan,” ujarnya, Kamis (16/01/2020).

Reni menambahkan, saat masih kelas 4 SD, korban hanya dicabuli. Tetapi ketika di kelas 6, tersangka justru menyetubuhi korban hingga 4 kali.

“Persetubuhan itu dilakukan di ruang kelas saat jam kosong,” imbuhnya.

Cabuli 2 Siswi, Diungkap Guru Lain

Kondisi korban yang selalu murung dan mengalami perubahan mental, membuat salah seorang guru menanyakan keadaannya. Korban lalu mengakui jika dirinya telah diperlakukan tak senonoh, hingga akhirnya kasus ini terungkap.

“Saat ditanyakan salah satu guru, korban baru berani bercerita. Hingga akhirnya keluarga korban melaporkannya ke polisi,” tutup Reni.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *