Eksploitasi Tenaga Perawat, Saat Menunggu Solidaritas
Pembahasan di DPRD Kota Makassat Untuk Mencegah Eksploitasi Tenaga Keperawatan

Menunggu Solidaritas Perawat, Keberanian PPNI Terhadap Eksploitasi

Diposting pada

Eksploitasi adalah musuh bagi tenaga kerja. Pemecatan sepihak adalah pelanggaran Undang-undang ketenagakerjaan. Saatnya menunggu dan juga menantang Solidaritas Perawat, Dan Sikap Dengan Keberanian PPNI

Beritaku.Id, Kesehatan – Kasus perawat dan petugas kesehatan serta gugus tugas “dipecat” telah terjadi disebuah Rumah Sakit di sekitar jalan Pettarani Makassar. Dengan melakukan tindakan sepihak bagi para tenaga kerja kesehatan. Mereka para pekerja yang terhitung tahunan. Di sebuah rumah sakit swasta tersebut.

Gemuruh solidaritas perawat terjadi pada akhir mei ketika petugas kesehatan mendapat tekanan publik. Mengenai kasus penguburan pasien yang diduga covid-19. Namun belakangan ternyata negatif.

Beritaku: Eksploitasi Tenaga Keperawatan Adalah Dosa Kemanusiaan

Solidaritas Perawat Tidak Menunggu Lama Pada Kasus Sebelumnya

Pada kasus yang viral antara keluarga pasien dengan petugas kesehatan terjadi. Karena komplain warga mengenai sistem protokol covid-19 yang dianggap merugikan. Dan pada akhirnya protokol tersebut ditinjau ulang oleh Gubernur Sulsel. Dan diakui ada hal yang perlu diperbaiki.

Atas sikap dan solidaritas mereka, sesuatu yang perlu diberikan apresiasi. Jika korsa (Semangat korps) yang membara. Satu diserang yang lain ikut merasakan pedihnya. Jiwa korsa tertanam seperti itu.

Melirik kasus pemecatan yang terjadi dengan 157 orang petugas kesehatan “di rumahkan” tanpa kejelasan kapan akan dipanggil kembali. Adalah juga kasus yang tidak bisa dipandang sebelah mata.

Mereka yang di rumahkan (halusnya dipecat sementara). Tidak mendapatkan kejelasan, kapan kembali dipanggil untuk bekerja. Dan juga tidak jelas bagaimana penggajian mereka.

Jiwa korsa kembali dipanggil untuk mereka yang meradang karena kasus tersebut.

Bagaimana Sikap Keberanian PPNI?

Kita menunggu sikap keberanian PPNI untuk menangani kasus ini. Sebagai bentuk advokasi terhadap seluruh anggota.

Dalam data yang disebutkan bahwa terdapat beberapa pelanggaran yang terjadi. Diantaranya menghentikan pekerja dengan status pegawai tetap dalam kondisi hamil.

Pemecatan dan eksploitasi adalah pelanggaran undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenaga Kerjaan. Pun juga pelanggaran terhadap Undang-undang No 38 Tahun 2014 Tentang Keperawatan.

Melanggar tatanan keprofesian yang dijunjung tinggi, dan melanggar hak asasi manusia bagi tenaga kerja.

PPNI Hadir Untuk Membela Anggota

Jabatan adalah pengabdian. Tidak pada posisi like or dislike. Anggota profesi yang dalam posisi haknya “direnggut” adalah amanah perjuangan.

Bagaimana sikap keberanian DPK PPNI di Rumah Sakit Swasta tersebut? Jelas bisa dibayangkan bahwa mereka dibawah tekanan yang berat. Untuk hal itu dibutuhkan power dari DPD PPNI Kota Makassar, DPW PPNI Sulsel dan DPP PPNI.

73 orang perawat (Dari 157 yang dipecat) adalah anggota yang membutuhkan uluran tangan. Dalam catatan lain pula, mereka juga menjadi garda terdepan dalam gugus tugas covid-19. Dan mereka aktif didalamnya.

Masihkah ada ruang solidaritas, serta masih pantaskan kita menunggu gemuruh perawat yang bersatu memperjuangkan nasib sejawatnya?

Ataukah slogan perjuangan kini mulai terurai dengan rasionalisasi yang ngambang.

Jangan tiarap, jangan ketakutan. Sebab yang diberikan amanah harus berani berjuang untuk anggotanya. Anggota yang tertib membayar iuran setiap bulan dengan potongan gaji langsung di rumah sakit.

Sementara merekapun digaji jauh dibawah Upah Minimum Provinsi. Tapi merasa memiliki kewajiban terhadap profesi (bayar iuran). Dan sekarang mereka menuntut haknya sebagai anggota.

Solidaritas Profesi Perawat, Akan kita lihat dengan merasa tidak nyaman pada ketidak nyamanan anggota lain (yang dipecat).

Selamat Berjuang, Pahlawan Mahkota Putih Yang Dicoret Dari Daftar Karyawan. Pengabdi yang didoktrin ikhlas, meski kerap menjadi lahan eksploitasi.

Tidak melakukan sublimasi atau proyeksi masalah. Kita tunggu Pengurus PPNI, apakah bertindak merasa tidak nyaman terhadap “Pemecatan Sementara” anggota. Ataukah tidak nyaman ketika diminta untuk memperjuangkan hak anggota.

Baca Sumber Lain Mengenai eksploitasi: Kompas.com