Pengadaan Pupuk Organik
Pengadaan Pupuk Organik

Diduga Bagi-Bagi Proyek Pengadaan Pupuk Organik senilai 2 M, ULP Sulsel Dikecam

Diposting pada

BERITAKU.ID, SULSEL – Panas mentari tidak bisa hentikan, hujan deras tak bisa memadamkan, semangat dari permainan nomor satu di dunia, gairah dari permaianan semua insan di di muka bumi (Anonym). Sejauh mana pemanan anda tentang mekanismePengadaan Pupuk?

Dugaan indikasi lakukan bagi-bagi proyek dalam proses pelelangan tender pengadaan pupuk organik oleh Kelompok Kerja (Pokja) Unit Layanan Pengadaan (ULP) Pemerintahan Provinsi Sulawesi Selatan dikecam oleh beberapa pihak CV.

Salah satunya pemilik CV. Tiara Syam, Syamsuddin Malik yang menilai adanya syarat Kolusi, Korupsi dan Nepotisme (KKN), dalam hal Pengadaan Pupuk Organik.

Pasalnya, proses lelang proyek pupuk organik yang dilakukan Pokja III UKPBJ Sulsel, dalam hal ini proses tender pengadaan pupuk organik kegiatan perluasan tanaman pala dilakukan di tujuh Kabupaten dan Kota di Sulsel telah melabrak ketentuan prosedur para peserta.

“Ini agak janggal, karena dimana perusahaan milik saya itu berada pada urutan kedua dalam pelelangan, apalagi sebelumnya cv kami telah dinyatakan lolos, namun saat sampai ke tahap akhir (teknis) itu dinyatakan ditolak,” ujar Syamsuddin Malik, Sabtu (27/07/2019).

Rekanan Pengadaan Pupuk, Tidak adil

Syamsuddin Malik mengaku saat proses pelelangan dengan harga penawaran, pihaknya berada di posisi kedua setelah urutan pertama saat itu di posisikan CV Putra Jentak.

“Inikan tidak afdal, artinya apa, ini salah satu indikasi permainan yang dilakukan oknum tak bertanggung jawab di dalam, dalam hal ini panita penyelenggara, harusnya pengadaan pupuk dilaksanakan sesuai aturan” ujar Syamsuddin Malik.

Diketahui, Tiara Syam memasok harga penawaran itu senilai Rp. 891.000.000,00. Sementara itu, rekanan dari CV. Putra Jentak Rp. 871.884.000,00. Dan sementara itu, para pemenang tender bersifat sementara itu yakni datang dari CV. Ali Akbar Jaya, CV. Flying Fox, dan CV. Ais Pratama yang ketiganya diketahui berada di peringkat 03, 05, dan, 06 dalam proses nomor uratan peserta pelelalangan tender.

Ketiga CV tersebut diduga telah melakukan rekayasa data saat proses pelelangan. Pasalnya ketiganya masing-masing mamatok harga penawaran senilai, Rp. 923.076.000,00 (CV. Flying Fox), Rp. 983.340.000,00 (Al Kautsar), dan CV Ali Akbar sendiri Rp. 994.356.000,00.

“Itu sudah jelas, data tersebut jauh dari harga penawaran yang kami ajukan ke panitia penyelanggara lelang tender pupuk, dan ini sifatnya sudah tidak sesuai prosedur,” paparnya.

Ia mengatakan perusahaannya digugurkan oleh Pokja dengan alasan uji efektivitas pupuk organik.

“Saya akui uji efekitivitas pupuk organik memang betul, memang untuk tanaman pangan seperti, Padi, Jagung, Kedelai dan Kacang-kacangan dll,” imbuh Syamsuddin.

Syamsuddi menganggap Pokja tidak melakukan eveluasi dokumen secara detail yang bersifat merugikan dan juga telah melakukan pelanggaran hukum, dengan menyatakan dokumen uji efektivitas yang di uploud pihaknya tidak memenuhi persyaratan sehingga meminta kepada panitia penyelanggara dalam hal ini Pokja III memanggil seluruh rekanan peserta tender agar mengedepankan asas transparansi dan mengumumkan di depan rekanan peserta.

“Sepengetahuan saya, di Sulawesi Selatan belum ada produsen atau distributor pupuk organik yang mempunyai uji efektivitas perkebunan khususnya tanaman Pala, kami minta untuk dipanggil semua rekanan dan terbuka untuk memperilhatkan datanya didepan seluruh rekanan” imbuhnya.

Ia mengatakan para produsen atau distributor di Sulsel hanya memiliki uju efektivitas tanaman pangan.

“Rata rata produsen atau Distributor pupuk organik di Sulsel hanya memiliki uji efektivitas tanaman pangan, untuk mempercepat keluarnya izin dari Kementerian Pertanian. Jika uji efekvititas Perkebunan khusus pala, maka izin dari Kementerian pertanian, sangat sulit untuk dikeluarkan,” tambahnya lagi.

Dari hal itu, pihaknya menilai Pokja tidak transparam dalam menjalan tugas wewenangnya sebagai panitia penyelenggara. Di sisi lain Pokja melanggar Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah sehingga pihaknya meminta pihak Pokja agar lebih transparan memperlihatkan dokumen uji efektivitas perkebunan khususnya tanaman pala yang dimiliki pihak pemenang tender tersebut.

Pihaknya juga mengecam keras proses tender berdalih tidak tranpsaran itu telah menyampaikan surat sanggahan kepada Gubernur Sulsel, Kejaksaan Tinggi Sulsel, PPK Perkebunan, PA/KPA Perkebunan, Inspektorat Daerah Provinsi Sulsel, dan juga Ombudsman RI Provinsi Sulsel.

Pengadaan Pupuk Organik
Contoh Pupuk Organik

“Terkait pengadaan pupuk organik ini, Kami minta transparansi-nya bagi penyelanggara, ini merugikan kami, dan menciderai pemerintahan eranya Gubernur yang dianggap bersih oleh masyarakat. Jika permintaan nantinya kami tidak diindahkan, terpaksa kami tempuh jalur hukum dan melaporkan ke Dit Reskrimsus Polda Sulsel,” tutupnya. (*)

Editor: Dicky Minion

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *