KPU Tunda 3 Tahapan Pilkada 2020
Komisioner KPU Viryan Azis, Menyebutkan KPU Tunda 3 Tahapan Pilkada 2020

Efek Corona, 3 Tahapan Pilkada 2020 Di Tunda Oleh KPU

Diposting pada

Beritaku.Id, Nasional – Tahapan Pilkada di Tunda Tahun 2020. Efek Corona yang meluas, dan penanganan batas waktu yang tidak menentu, membuat KPU mengambil keputusan dengan di tundanya 3 tahapa Pilkada 2020.

Tahapan Pilkada di Tunda Tahun 2020, sebagai langkah antisipasi.

Semual langkah penundaan tersebut dilakukan untuk pencegaha terhadap penyebaran virus Corona COVID-19.
“Menunda 3 tahapan penyelenggaraan pilkada,” ujar Komisioner KPU Viryan Aziz saat dihubungi, Sabtu (21/3/2020).

Tahapan Pilkada 2020 Yang Di tunda

Dirinya menyebutkan adapun ketiga tahapan dimaksud yang dilakukan penundaan adalah; Pelantikan panitia pemungutan suara (PPS), verifikasi faktual (pencocokan data KTP silon dan lapangan) bakal calon perseorangan Rekrutmen PPDP, dan pencocokan dan penelitian (coklit) data pemilih yang dilakukan dari sumah kerumah.

“(Di tunda tahapan pilkada 2020) sampai waktu yang akan ditentukan kemudian dengan pertimbangan tersebut,” Jelasnya tanpa penjelasan kapan akan dilanjutkan setelah penundaan tersebut.

Namun untuk waktu pemungutan suara, belum diputuskan ditunda atau tidak. “Belum tentu, kita melihat perkembangan COVID-19,” ujar Viryan.

Sebelumnya, Bawaslu akan membahas aturan kampanye di Pilkada 2020 yang disesuaikan dengan kondisi merebaknya virus Corona.

Beberapa hal tahapan pilkada yang dinilai menjadi masalah berhubungan dengan persebaran Corona, yakni kampanye program dan visi mis kandidat.

Dimana kegiatan tersebut mendatangkan banyak orang, yang menyebabkan terjadinya peningkatan kotak fisik. Sementara virus corona terjadi disebabkan oleh kontak secara fisik.

“Termasuk bagaimana mengatur mekanisme kampanye (terbuka dan mendatangkan banyak orang) jika nanti situasinya tak seperti yang diharapkan (Belum ada langkah penanganan), misalnya masa dimana penyebaran virus itu makin panjang (tidak terkendali)” Jelas Komisioner Bawaslu Mochammad Afifuddin di kantornya yang disiarkan di akun Facebook Rumah Pemilu, Rabu beberapa hari lalu (18/3).

Daerah Yang Terkena Efek Corona

Efek corona meluas, tidak hanya mempengaruhi maskapai penerbangan, tapi juga sampai pada penudaan tahapan pilkada 2020.

Efek Corona Virus
Dengan Efek Corona, Sejumlah Maskapai Terancam Bangkrut Termasuk Korean Air, Jika Wabah Meluas

Terhitung 270 Kabupaten Kota dan Provinsi yang melaksanakan kegiatan Pilkada 2020, dengan pembagian sebagai berikut : 224 Kabupaten, 37 Kota dan 9 Provinsi.

Adapun jadwal pemilihan yakni 27 September 2020, dengan tahapan diantaranya adalah: Pendaftaran pasangan 16-18 Juli 2020, Kampanye 11 Juli – 19 September 2020, atau 71 hari masa kampanye (terbuka atau tertutup) yang akan diatur kemudian oleh KPUD Kabupaten Kota/Provinsi, mengenai pembagian wilayah perpasangan kandidat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *