Eksploitasi Tenaga Perawat, Saat Menunggu Solidaritas
Pembahasan di DPRD Kota Makassat Untuk Mencegah Eksploitasi Tenaga Keperawatan

Eksploitasi Tenaga Keperawatan Adalah Dosa Kemanusiaan

Diposting pada

Tenaga Keperawatan Yang bekerja Pada Instansi Pelayanan Maupun Pendidikan, Kini Menjadi Korban Eksploitasi Oleh Beberapa Pengusaha

Abdul Haris Awie (Ketua Gema Nusa Foundation)

Beritaku.Id, Opini – Logika kemanusiaan apa yang dipakai oleh pimpinan institusi kesehatan baik negeri maupun swasta yang memperkejakan perawat tanpa memberikan mereka upah?

Rasionalisasi apa yang pantas pada kebijakan mempekerjakan perawat atau tenaga keperawatan dengan tidak menghargai nilai-nilai kemanusiaan mereka dengan melakukan eksploitasi?

Undang-Undang Anti Eksploitasi Tenaga Keperawatan

Undang-undang yang merupakan sumber dan atau landasan aturan berlaku bagi semua warga Negara Indonesia yang bermukim dinegara ini. Maka Undang-undang Ketenagakerjaan juga berlaku bagi semua pekerja yang mengabdikan diri diseluruh nusantara, termasuk perawat.

Pekerjaan perawat adalah profesi dan dalam hal melaksanakan pekerjaannya di instansi-instansi pelayanan kesehatan atau instansi manapun berhak untuk mendapatkan perlindungan hukum Negara.

Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan Pasal 1 ayat 2: Tenaga kerja adalah setiap orang yang mampu melakukan pekerjaan guna menghasilkan barang dan/atau jasa baik untuk memenuhi kebutuhan sendiri maupun untuk masyarakat.

Baca juga : Mengurai Pengangguran Profesi Keperawatan Indonesia

Pada pasal ini menjelaskan bahwa perawat berhak memakai sebagai landasan dalam hal melaksanakan pekerjaan, sebab pekerjaan profesi perawat adalah merupakan produk jasa pelayanan kesehatan yang diberikan kepada klien, dengan Asuhan Keperawatan yang dijalankannya berdasarkan standar yang telah ditetapkan.

Karena kekurang pahaman atau karena faktor lain sehingga banyak perawat yang mengalami kerugian dengan aktifitas yang dikerjakannya, sementara Negara telah membuat serangkaian aturan untuk melindungi penduduknya termasuk perawat.

Undang-undang perburuhan merupakan referensi hukum yang berhak untuk dipergunakan dengan berbagai mekanisme yang ada didalamnya. Sehingga perawat tidak hanya mengeluh tanpa bisa mengambil jalan keluar dari permasalahan yang dialaminya termasuk ketidakadilan dalam hal kesejahteraan sebagai pekerja profesional.

Teori Kebutuhan Tenaga

Teori kebutuhan dalam hal pekerjaan memberikan gambaran bahwa semakin tinggi kebutuhan tenaga kerja.

Sementara tenaga kerja kurang maka semakin tinggi nilai/upah tenaga kerja.

Eksploitasi Tenaga Keperawatan
Pembahasan di DPRD Kota Makassat Untuk Mencegah Eksploitasi Tenaga Keperawatan

Dan kondisi yang ada sekarang, dimana jumlah tenaga pencari kerja perawat jauh lebih banyak daripada lapangan kerja.

Namun harus disadari, bahwa semakin banyak tenaga kerja keperawatan yang diserap dan tidak memberikan mereka upah yang sesuai dengan harapan mereka.

Maka semakin beresiko persoalan akan masuk dalam kajian hukum.

Mereka para perawat yang ada pada saat ini, menjadi perawat bukanlah tanpa pengorbanan yang ringan.

Baik materil maupun non materil, bahwa mereka rata-rata dari golongan ekonomi menengah kebawah, yang bermakna bahwa mereka melanjutkan pendidikan untuk berharap perbaikan nasib, dan bukan bekerja tanpa diberikan imbalan yang sesuai atau dalam pengertian hak hidup dasar mereka tidak dipenuhi sebagai bentuk pelanggaran terhadap undang-undang atau peraturan yang ada.

Tapi, Rumah Sakit, Puskesmas atau Klinik bukan perusahaan, bagaimana bisa dijerat hukum ketenagakerjaan?

Baca UU No 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan

Pasal 1 Ayat 6 Perusahaan adalah:

  1. Setiap bentuk usaha yang berbadan hukum atau tidak, milik orang perseorangan, milik persekutuan, atau milik badan hukum, baik milik swasta maupun milik negara yang mempekerjakan pekerja/buruh dengan membayar upah atau imbalan dalam bentuk lain;
  2. Usaha-usaha sosial dan usaha-usaha lain yang mempunyai pengurus dan mempekerjakan orang lain dengan membayar upah atau imbalan dalam bentuk lain.

Dalam butir tersebut diatas, menyebutkan bahwa milik Negara ataupun swasta yang mempekerjakan buruh/tenaga kerja.

Sehingga semua instanasi pelayanan kesehatan memenuhi syarat untuk perundang-undangan tersebut, dan tidak bisa dilakukan pengecualian bahwa karena perawat adalah profesi atau pekerja kesehatan dan bukan buruh.

Sekali lagi penyebutan kata tenaga kerja dan ataupun buruh pada kontensktualnya adalah semua pekerja yang ada diinstansi baik instansi miliki Negara maupun Swasta.

Hanya saja memang pada masyarakat umum, konotasi buruh diartikan sebagai pekerjaan-pekerjaan kasar seperti buruh bangunan, buruh pelabuhan, buruh pabrik, atau singkatnya adalah buruh kasar.

Akan tetapi, buruh dan tenaga kerja (pekerja) dalam peraturan ini ditempatkan sama dalam hal pengertian dan atau hak-haknya dalam melaksanakan pekerjaannya.

Pemahaman ini pula, menjadikan perawat menjauhkan diri dari undang-undang ketenagakerjaan tersebut, demi menjaga wibawa keprofesian. Tetapi kondisi menjadi pekerja sebagai orang profesional di instansi pelayanan tanpa mendapatkan upah yang sesuai, justru malah menurunkan citra keperawatan.

Teori Abraham Maslow

Bukankah mereka telah diajarkan tentang teori Abraham Maslow dalam hal Hierarky kebutuhan dasar manusia yang sistematis dibahas dalam buku-buku perkuliahan, baik buku Kebutuhan Dasar Manusia (KDM), Keperawatan Profesional, Konsep Dasar Keperawatan (KDK) ataupun buku-buku lainnya.

Bahwa hal utama menjadi dasar dari semua kebutuhan manusia menurut Maslow adalah kebutuhan Fisiologis Kebutuhan fisiologis tersebut mencakup : 1) Kebutuhan oksigen, 2) Kebutuhan cairan dan elektrolit, 3) Kebutuhan nutrisi/makanan, 4) Kebutuhan eliminasi (urine/alvi), 5) Kebutuhan istirahat dan tidur, 6) Kebutuhan aktivitas, 7) Kebutuhan kesehatan temperature tubuh dan 8) Kebutuhan seksual.

 Bahwa semua manusia harus terpenuhi kebutuhan fisilogisnya sebelum kepemenuhan kebutahan berikutnya yang mencakup kesematanan dan keamananan, memiliki dan dimiliki, harga diri serta aktualiasasi diri. Bagaimana bisa perawat tersenyum melayani jika hak hidup dasar mereka tidak jelas?

Seharusnya kajian teori ini yang dipelajari oleh perawat, tidak hanya untuk kepentingan klien dalam hal penarikan diagnosis keperawatan, tetapi juga termasuk memikirkan nasib dan hidupnya untuk keberlangsungan hidup yang dijalankannya.

Tenaga sukarela bukanlah suka mengabdi dan rela tidak diberikan upah yang sesuai, sebab pengabdian mereka diintansi pelayanan kesehatan bukanlah pengadian seperti mengabdi dalam tatanan pengabdian kegiatan sosial.

Jika pimpinan institusi menganggap tidak mampu membayar upah sesuai dengan ketentuan, maka jangan pernah menerima tenaga kerja perawat dan melanggar undang-undang yang beresiko untuk dipidanakan, sebagai ketentuan hukum dan amanat undang-undang yang dijalankan.

Bahwa semua warga Negara memiliki hak yang sama di Negara kesatuan Republik Indonesia, termasuk persamaan hak perawat untuk mendapatkan kehidupan yang layak dan memperbaiki taraf kehidupan mereka. Salam Pita Biru. #Alamat FB : Abdul Haris Awie

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *