Kadis Perindag dan Kahumas Pemprov Sulsel
Kadis Perindag dan Kahumas Pemprov Sulsel Blunder Dalam Statemen

Kadis Dan Kahumas Pemprov Sulsel, Ikuti Jejak Blundernya Nurdin Abdullah

Diposting pada

Plt Kadis Perdagangan Sulsel dan Kahumas, memberikan pernyataan keliru. Soal Pembelaan Gubernur Kepada Toko Agung

Beritaku.id, Peristiwa – Polemik toko agung yang dianggap mendapatkan perlakuan khusus dan pembelaan dari Gubernur Sulsel. Nurdin Abdullah. Kini semakin di perkeruh dengan pernyataan Kepala Dinas (plt) Perdagangan Sulsel. Indrajaya Saputra.

Seperti dalam tulisan sebelumnya : Gubernur Sulsel, Professor Yang Tidak Paham Aturan PSBB

Kadis Dan Kahumas Tidak Paham Aturan Covid-19

“Aktifitas ekonomi tetap berjalan dimasa pembatasan sosial berskala besar (PSBB) pandemi covid-19” Jelas Indrajaya

Memberikan izin Toko Agung tetap buka. Sebagai bentuk pembelaan pengusaha bandel di Jalan Ratulangi tersebut. Dengan alibi akan melakukan PHK jika di tutup.

Pernyataan kepala dinas tersebut disambung dan dibenarkan oleh Kahumas Pemprov Sulsel.

“Toko diizinkan tetap beroperasi dengan protokol kesehatan yang ditetapkan. Hal ini bertujuan agar supaya ekonomi masyarakat tetap berjalan. Dan pengangguran tidak lagi bertambah akibat dari pandemi yang kita hadapi saat ini.” Kepala Bidang Humas. Informasi dan Komunikasi Publik Dinas Kominfo SP Sulsel, Erwin Werianto

“Pada setiap toko itu punya perlakuan berbeda terhadap karyawan. Ada yang digaji per hari, per minggu, ada juga per bulan. Kalau tokonya tutup, bagaimana nasib mereka,” Lanjut Indra Membela kesalahan Gubernur Sulsel Prof. Nurdin Abdullah.

Entah mereka telah membaca aturan mengenai PSBB atau belum. Dan pernyataan kedua pejabat di Sulsel ini mengikuti kesalahan besar yang dilakukan oleh Nurdin Abdullah sebelumnya.

Kondisi realistis yang ada dilapangan, memberikan kesempatan Toko Agung tetap beroperasi sebagai sebuah langkah yang keliru oleh Prof. Nurdin Abdullah.

Istimewa dan Kongkalikong, Akan Jadi Pertanyaan Publik

Apa alasan fundamental bagi pihak pemerintah provinsi Sulsel, membela Toko Agung dan mempermalukan “bawahan”. Yakni Satpol dan Plt Walikota Makassar di muka publik.

Jika alasan pernyataan bahwa, ekonomi tetap berjalan (Toko Agung tetap buka). Apa bedanya dengan toko-toko lainnya.

Dan kenapa Mall ditutup, Hotel ditutup. Disana jauh lebih banyak jumlah karyawan yang dipekerjakan.

Sikap tegas di masa sebelumnya dengan menutup Toko lain, Mall, Hotel sampai Masjid. Namun disisi berbeda Toko Agung diizinkan dibuka.

Maka Pejabat di Sulsel telah melakukan pelanggaran besar pada aturan Covid 19, yakni

Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020 ini mengatur tentang Pedoman Pembatasan sosial Berskala Besar. Dalam rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Pasal 9

(1) Penetapan Pembatasan Sosial Berskala Besar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) dilakukan atas dasar:

  1. peningkatan jumlah kasus secara bermakna dalam kurun waktu tertentu;
  2. terjadi penyebaran kasus secara cepat di wilayah lain dalam kurun waktu tertentu; dan
  3. ada bukti terjadi transmisi lokal.

(2) Selain berdasarkan pada ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), penetapan Pembatasan Sosial Berskala Besar. Juga mempertimbangkan kesiapan daerah dalam hal-hal yang terkait dengan ketersediaan kebutuhan hidup dasar rakyat. Ketersediaan sarana dan prasarana kesehatan, ketersediaan anggaran dan operasionalisasi jaring pengaman sosial untuk rakyat terdampak, dan aspek keamanan.

Kemudian pada Bab III, diatur soal pelaksanaan PSBB. Seperti diatur dalam pasal 13 pelaksaaan PSBB meliputi:

  1. peliburan sekolah dan tempat kerja;
  2. pembatasan kegiatan keagamaan;
  3. pembatasan kegiatan di tempat atau fasilitas umum;
  4. pembatasan kegiatan sosial dan budaya;
  5. pembatasan moda transportasi;

Pasal 13 PSBB “Peliburan Sekolah dan Tempat Kerja” sangat jelas dengan aturan tersebut. Kecuali pada pasal lain mengatur. Bahwa toko yang diperbolehkan terbuka adalah Toko penyedia logistik (sembako) dan sebagainya.

Toko Agung adalah Toko Alat Tulis Kantor. Hal mana akan menjadi urgensi tetap dibukanya Toko ini? Apakah Alat Tulis Kantor, masuk dalam kategori Perdagangan Makanan dimata Kadis Perdagangan dan KaHumas Pemprov?

Nurdin Abdullah, Gubernur Sulsel tebang pilih. Agung Istimewa dimata Gubernur. Pengusaha lain atau bahkan rakyat kecil tidak bermakna di mata professor.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *