Kegadisan hilang di Tangan Paman Bejat
Ilustrasi : Kesedihan Wanita yang telah dirusak Kegadisannya oleh lelaki tidak bertanggung jawab

Kegadisan Hilang Di Jari Paman Bejat, 9 Faktanya

Diposting pada

Beritaku.Id, Kriminal, Kegadisan hilang oleh GkeLelaki Aco (55 thn) seorang pria paruh baya di Kab.Maros, tega merusak kegadisan keponakannya sendiri, Selasa (11/2/2020)

Berikut Faktanya :

Pertama, Pelaku Adalah Paman Korban

Aco telah dikuasai oleh Setan, berusaha untuk Rhopaks (memperkosa) korban, namun usahanya tersebut gagal.

Korban berinisial B (15 thn) yang saat ini masih tercatat duduk di bangku SMP, harus menerima nasib kehilangan keperawanannya, karena tangan pamannya telah masuk kedalam smurp (alat kelamin perempuan).

Kedua, Kakak Korban Tiba-Tiba Datang

Ketika sedang asyik menindis tubuh korban, Aco memainkan tangannya, namun tiba-tiba datang kakak korban.

Setelah menjalankan aksinya tersebut, pelaku lalu melarikan diri dan bersembunyi.

Ketiga, Pelaku Di Amankan di Makassar

“Pelaku kami amankan di tempat persembunyian. Dia berada di Sudiang Makassar. Pelaku ini adalah keluarga korban,” kata AKBP Musa Tampubolon, saat menggelar press rilis kronologi kasus tersebut di kantor Mapolres Maros, Jl. Ahmad Yani, Kecamatan Turikale. Senin (10/2/2020).

Kronologis kejadian dijelaskan oleh Musa, bahwa kasus tersebut berawal saat korban mandi di sumur yang berjarak sekitar 50 meter dari rumahnya.

Keempat, Korban Mandi Disumur

Saat itu pelaku sedang keluar dan melihat korban lagi mandi, dan saat itu korban mandi dengan menggunakan sarung.

Aco memperhatikan tubuh ponakannya tersebut, saat mandi, sehingga lekukan tubuhnya sangat jelas kelihatan

Kelima, Pelaku Mengakali Kakak Korban

Selanjutnya, korban lalu pulang ke rumahnya. Saat itu pelaku membuntutinya hingga ke kediamannya, Sesampainya di rumah, kakak korban langsung disuruh oleh pelaku untuk membeli rokok di toko.

Saat kakak korban berangkat, pelaku mulai menjalankan aksi bejatnya. Korban diiikuti sampai ke dalam kamar. Pelaku masuk ke dalam kamar, saat korban hendak mengganti pakaiannya.

“Saat itu mereka hanya berdua di rumah. Pelaku masuk ke kamar dan memeluk korban dari belakang. Saat itu kakak korban sedang membeli rokok karena disuruh Aco,” katanya

Keenam, Korban Diancam

Saat dipeluk, korban melawan dan sempat berontak. Tapi pelaku mengancam korban akan membunuhnya, jika kemauannya tidak dituruti. Hal itu membuat korban takut dan hanya bisa pasrah.

Jari Tangan Paman Kegadisan Hilang

Kemudian, kata Kapolres Maros, pelaku Aco lalu memasukan jari-jarinya ke alat kelamin korban yang sedang ketakutan.

Kegadisan korban diglacang (dilecehkan), oleh pelaku, dengan memainkan jarinya kedalam kelamin gadis tersebut, maka hilang kesucian anak tersebut.

Setelah puas “bermain jari”, pelaku bergegas untuk melakukan hubungan intim. Untuk menikmati kegadisan ponakannya tersebut.

Dengan posisi bernafsu, dan gadis tersebut telah berbaring, tiba-tiba kakak korban membuka pintu.
Suara pintu rumah yang dibuka kakak korban tak pelak membuat pelaku urung melancarkan nafsu bejadnya.

Lalu korban lari meninggalkan kamar. Disusul pelaku juga keluar kamar disaksikan oleh kakak korban.Korban masih mengenakan sarung. Hanya bisa menangis tak berdaya dengan ulah bejat pelaku.

Kedelapan, Nyaris Tidak Terungkap

Ironisnya, peristiwa tersebut nyaris tidak terungkap. Soalnya, korban takut menceritakan hal itu ke orangtua dan kakaknya sendiri.
Kasus ini terkuak, saat korban bercerita ke salah satu teman sekolahnya. Teman sekolah tersebut kemudian menyampaikan ke orangtua korban.

“Korban takut dan trauma. Makanya dia menceritakan apa yang dialaminya. Dia baru menceritakan kejadian yang dialaminya, sama teman kelasnya, selang dua minggu,” katanya.

Kesembilan, Orangtua Melapor Polisi

Setelah orangtua korban mengetahui, ia langsung melapor ke polisi. Polisi dari Polres Maros kemudian menyita barang bukti berupa sarung.

Hasil visum juga menunjukkan, kemaluan korban lecet. Saat kejadian, orangtua saat itu sedang berada di luar rumah dan tengah beraktivitas.
Atas kejadian tersebut, tersangka berhasil ditangkap dan ditahan di ruang tahanan Polres Maros.

“Tersangka dijerat dengan pasal 28 ayat 1 Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, dengan ancaman maksimal 17 tahun penjara.” ucap Kapolres Maros mengakhiri

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *