Oknum Polisi SA Bersama JU
Oknum Polisi SA Bersama JU (Foto:Suaralidik)

Oknum Polisi AS Bantaeng Selingkuhi Istri Orang Hamil

Diposting pada

Sahabat Merusak Rumah Tangga Orang Lain, Polisi Di Bantaeng Berulah

Beritaku.Id, Kriminal – Polisi adalah pengayom masyarakat, namun bagaimana jika Oknum Polisi Selingkuh dengan istri orang? Jumat (24/1/2020).

Kasus perselingkuhan yang melibatkan polisi berinisial AS di kabupaten Bantaeng, menggegerkan banyak warga Pajukukang dan Sekitarnya.

Bagaimana tidak, seorang anggota polisi aktif berpangkat Bripka yang bertugas di Polsek Pajukukang Bantaeng berinisial AS. Sedang berduaan di dalam kamar bersama JU.

Polisi AS tersebut menjadi pniki (pengganggu bini/laki orang), dan diduga kuat melakukan perzinahan.

Polisi Bantaeng Ditangkap Basah

Menurut pengakuan suami JU, dirinya memergoki AS dan JU di dalam kamar di rumahnya siang sekitar pukul 13:00 wita.

“Saat itu saya pergi beli tali di toko. Pulang dari toko, kemudian saya masuk ke dalam kamar ternyata ada AS di kamar bersama istri saya.” Kesal SA

SA tambah kesal saat melihat AS sedang memakai kembali pakaian dalamnya (celana dalam) sehingga sempat terjadi perkelahian dalam ruangan itu.

Diduga kuat, JU dan AS telah selesai skeke (begitu-begitu), dengan 2 kenyataan, yakni berdua dikamar dan JU memakai celana dalam.

Atas dasar apa sehingga harus masuk kekamar dan kejadian apa sehingga JU memakai celana dalamnya kembali didepan AS.

Apakah alibi siapa yang menjadi saksi perzinahan (sedang berlangsung) akan dipakai dalam kasus ini, sebagai upaya untuk membebaskan pelaku?

Kita akan lihat nanti kejelasan kasusnya.

Korban Melapor

Atas kejadian itu, SA langsung melaporkan polisi AS ke Polres Bantaeng dengan Nomor: TBL/13/1/2020/SPK.

Selain itu, SA juga melaporkan AS ke Propan Polres Bantaeng No. STPL/01/1/2020.

Hingga berita ini diterbitkan, AS dan JU sudah berada dalam tahanan Polres Bantaeng.

Kapolres Bantaeng, AKBP Wawan Sumantri memastikan oknum anggota Polres Bantaeng yang berbuat tindakan asusila ditangani sesuai proses hukum yang berlaku.

“Anggotanya saya tangani, sesuai dengan proses hukum. Proses disiplin ditangani dan ditahan, cuma kalau secara pidana kalau kasus dugaan perzinahan itu gak boleh ditahan. Karena cuma sembilan bulan ancamannya. Namun demikian itu saya tanganin,” kata Kapolres Bantaeng, AKBP Wawan Sumantri saat dihubungi Tagar Sabtu 25 Januari 2020.

Sementara itu Kapolda Sulsel Irjen Pol Mas Guntur Laupe menegaskan oknum anggota Polri yang diduga terlibat perzinaan. Dengan seorang ibu rumah tangga di Kabupaten Bantaeng, Sulsel, kini telah menjalani pemeriksaan untuk sanksi kode etik.

“Saat ini sementara proses kode etik. Dan untuk sanksi terberatnya yaitu pemecatan,” tegas Mas Guntur.

Hamil 7 Bulan

Belum sampai pada teka-teki anak siapa yang ada dalam kandungan JU

Terkait kondisi JU, polisi mengatakan akan lebih berhati-hati dalam penanganan kasus mesum tersebut. Baik Bripka AS dan J kini sama-sama berada di Mapolres Bantaeng.

“Cuma ada pertimbangan si perempuan ini hamil 7 bulan. Jadi cukup tertekan. Dia ndak pulang ke sana (ke rumah), tapi tidurnya di kantor sini,” ujar Kapolres Bantaeng AKBP Wawan Sumantri. Saat dimintai konfirmasi, Senin Kepada Detik.News (27/1/2020)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *