Gempa Megathurst
Postingan Nitizen tentang : Gempa Megathurst 9/1/2020 di Sebuah Group (Foto: Screen)

Postingan Grup : Waspada Gempa Megathurst Intai Sulsel, Benarkah?

Diposting pada

Beritaku.Id, Lingkungan – Ditengah was-wasnya warga dengan informasi Angin Monsun Barat, dalam sebuah group media sosial, muncul postingan informasi gempa megathurst, Sabtu (11/1/2020).

Postingan tersebut dari akun pribadi Tajuddin dimasukkan kedalam group oleh Andi Tho, isi postingan bergambar diambil dari Makassar-Info “Gempa megathurst intai Sulawesi, Kepala Pusat Studi Kebencanaan Unhas : untuk wilayah sulawesi, titik megathurst skalanya bisa diatas 8 skala Richter (SR) yang menghasilkan tsunami dengan ketinggian 10 meter lebih”

Kontan postingan tersebut di reshare oleh anggota grup lainnya, dan menimbulkan rasa cemas bagi warga lain.

Reshare juga terhadap beberapa grup lain, sehingga kecemasan warga Sulsel makin bertambah.

Beberepa komentar kecemasan muncul atas postingan tersebut :

“Ya Allah lindungi kami”

” Wah ngeri ini tapi kita mau bagaimana lagi kalau ini sudah kehendak Allah maka kita cuman bisa pasrah dan berdoa semoga kita bisa ttp bahagia dunia bakhirat”

“Semoga di jauhkan dari bencana Aamiin Aamiin Aamiin”

Beberapa komentar, mengingatkan kepada penulis status bahwa itu berita hoax, namun yang bersangkutan tidak mengindahkan.

Mungkin yang bersangkutan mereshare berita tanpa melakukan tela’ah lebih dulu.

Gempa Megathurst
Postingan Hoax Nitizen lain mengenai Gempa Megathurst (Sumber : Screen Grup)

Kebenaran Berita Gempa Megathurst

Berita Gempa Megathurst adalah berita lama pada bulan Agustus 2019 lalu, yang dirilis oleh Fajar, baca lengkap disini.

Prediksi cuaca tersebut benar adanya pada tahun lalu, namun jika di reshare untuk saat ini sudah dianggap Hoax, karena waktu prakiraannya telah lewat.

Hukuman Bagi Penyebar Hoax

Dari hukum Online.Com

Istilah hoax/hoaks tidak dikenal dalam peraturan perundang-undangan Indonesia.Tetapi ada beberapa peraturan yang mengatur mengenai berita hoax atau berita bohong ini. Berikut penjelasannya:

Pertama, Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (“UU ITE”) sebagaimana yang telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (“UU 19/2016”) mengatur mengenai penyebaran berita bohong di media elektronik (termasuk sosial media) menyatakan:

Setiap Orang dengan sengaja, dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik.

Jika melanggar ketentuan Pasal 28 UU ITE ini dapat dikenakan sanksi sebagaimana diatur dalam Pasal 45A ayat (1) UU 19/2016, yaitu:

Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar.

Perbuatan yang diatur dalam Pasal 28 ayat (1) UU ITE merupakan salah satu perbuatan yang dilarang dalam UU ITE. UU ITE tidak menjelaskan apa yang dimaksud dengan “berita bohong dan menyesatkan”. Tetapi, jika dicermati lagi UU ITE dan perubahannya khushs mengatur mengenai hoax (berita bohong) yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik.

Stop Hoax dan Stop menyebar berita hoax Gempa Megathurst, jangan menciptakan kepanikan warga.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *