Hukum Sholat Jenazah Fardhu Kifayah
Sholat Jenazah Ani Yudoyono (Foto: Republika)

Sholat Fardhu Kifayah, Pengertian, Macam Dan 4 Cara

Diposting pada

Ibadah sholat dalam islam terbagi atas Fardhu ‘Ain dan Fardhu Kifayah. Keduanya memiliki pengertian yang berbeda. Adapun macamnya dan tata cara pelaksanaannya pun berbeda.

Beritaku.id, Berita Islami – Sholat merupakan tiang agama. Sholat merupakan amalan pertama yang Allah hisab. Ada sholat yang dibebankan pada individu dan ada yang tidak. Sholat apakah itu?

Oleh Tika (Penulis Berita Islami)

Dalam hal Sholat terdapat hukum wajib dan sunnah, dengan beberapa pembagian lagi di dalamnya.

Pengertian Fardhu Kifayah

Hukum-hukum dalam islam memiliki beberapa tingkatan dan makna. Islam mengajarkan secara hal hingga detail.

Beberapa perintah bersifat individu dan lainnya bersifat gotng royong. Adapun hukum-hukum dalam Islam, yakni:

  • Hukum fardhu adalah wajib. Ketika meninggalkannya akan mendapat dosa dan melaksanakannya akan mendapat pahala. Sholat fardhu.
  • Ada pula hukum sunnah. Ketika mengerjakannya memperoleh pahala dan ketika meninggalkannya tidak apa-apa. Sholat Tarawih dan Witir.
  • Makruh adalah ketika mengerjakannya tidak mendapat pahala dan ketika meninggalkannya juga tidak apa-apa. Berkumur saat bulan puasa.
  • Mubah adalah ketika mengerjakannya tidak mendapat apa-apa sedangkan ketika meninggalkannya mendapat pahala. Contohnya memakan petai.
  • Haram adalah ketika meninggalkannya mendapat pahala dan ketika mengerjakannya justru mendapat dosa. Contohnya adalah mencuri.

Fardhu atau wajib memiliki pembagian tersendiri berbeda dengan hukum-hukum lainnya, yakni fardhu ‘ain dan kifayah.

Pelaksanaan Sholat Mayit
Sholat Mayit (Foto: Metode Rubaiyat)

Fardhu ‘ain merupakan ibadah wajib yang mana pahalanya merupakan tanggung jawab individu masing-masing. Ketika ia meninggalkannya maka ia akan berdosa. Demikian sebaliknya. Contohnya adalah sholat lima waktu.

Namun ada pula jenis Fardhu lainnya yaitu Fardhu Kifayah. Ini merupakan suatu keadaan yang apabila ada satu (sekelompok) orang yang mengerjakannya maka seluruh individu mendapatkan pahala. Contohnya adalah sholat jenazah.

Jadi jika ada individu yang tidak mengerjakan suatu perintah dengan hukum Fardhu Kifayah, ia tidak akan mendapat dosa. Kecuali jika tidak ada satu pun yang mewakilkan dirinya untuk mengerjakannya.

Sehingga, kita harus berterima kasih kepada mereka yang masih menyempatkan diri melakukan sholat mayit, dan menghindarkan kita dari dosa.

Jenis Sholat Fardhu Kifayah

Salah satu contoh sholat fardhu kifayah adalah sholat jenazah. Apabila ada seorang jenazah dan tidak ada satu pun yang mau memandikan, mengkafani, dan mengubur, maka dosalah seluruh kaum tersebut. 

Setiap-tiap jiwa yang memiliki nyawa pasti akan merasakan mati. Kematian bukan karena masih muda atau karena sudah tua. Kematian juga tidak bisa maju atau mundur. Itulah sebabnya islam mengajarkan untuk bertakziah agar selalu mengingat kematian.

Takziah juga mengajarkan kita untuk saling peduli antar sesama umat muslim.

Mengurus jenazah mulai dari memandikan, mengkafani, menyolati, hingga menguburkan sesuai dengan syariat islam.

Saat jenazah baru saja meninggal, maka kewajiban paling awal adalah memejamkan matanya dan memintakan ampun kepada Allah. Tempatkan pula jenazah di tempat yang aman dan tidak terjangkau binatang.

Baca juga beritaku: Bacaan Sholat Jenazah Muhammadiyah, Dari Keputusan Tarjih

Syarat Dan Tata Cara Mengurus Jenazah

Ketika hendak memandikan jenazah, beberapa syarat antara lain:

Memandikan

Bagi jenazah laki-laki, maka hanya laki-laki yang boleh memandikannya. Namun terdapat pengecualian jika itu menyangkut istri dan muhrimnya.

Bagi jenazah perempuan, hanya perempuan dan muhrimnya yang boleh memandikannya. Jika memiliki suami, maka yang lebih baik suaminyalah yang memandikan.

Namun bagi jenazah anak kecil kali-laki dan perempuan, maka baik laki-laki dan perempuan boleh memandikannya.

Jenazah hanya boleh dimandikan di tempat tertutup sehingga hanya yang memandikan saja yang dapat melihatnya. Menempatkan jenazah di tempat yang tinggi seperti meja panjang atau tinggi.

Menggunakan sarung agar aurat jenazah tertutup. Menyandarkan jenazah pada sesuatu. Mengusap perutnya dan menekan dengan pelan agar semua kotoran keluar.

Bagi yang memandikan jenazah hendaknya menggunakan sarung tangan dan menggunakan tangan kiri untuk membasuh lubang depan dan belakang.

Lalu membersihkan lubang hidung dan mulut jenazah dan mewudhukannya.

Membersihkan kepala dan wajahnya dengan sabun lalu menyisir rambut jenazah. Lajutkan dengan membasuh seluruh tubuh jenazah mulai dari sisi kanan dan kiri. Sunnah untuk membasuhnya adalah sebanyak 3 kali.

Pembelian kain kafan menggunakan harta orang yang meninggal. Laki-laki membutuhkan tiga lapis dan perempuan membutuhkan lima lapis.

Kain tersebut juga untuk pakaian dalam jenazah. Sunnah untuk memberikan wangi-wangian kepada kain kafan.

Tata Cara Mengkafani

Adapun tata cara mengkafani jenazah adalah:

  • Membentangkan terlebih dahulu tali-tali pengikat dan kain kafan mulai dari lapos pertama hingga ketiga dan memberi wewangian.
  • Meletakkan jenazah di atasnya.
  • Menutup menggunakan kain kafan lapis ketiga mulai dari sisi kanan ke kiri. Lanjutkan hingga lapis kedua dan pertama dari sisi kanan ke kiri.
  • Akhiri dengan mengikat jenazah.

Sholat Jenazah

Untuk menyolati jenazah, ada 8 rukum yang harus terpenuhi. Niat, berdiri bagi yang mampu melakukannya, takbir sebanyak empat kali. Mengangkat tangan pada takbir pertama dan membaca Al Fatihah. Lanjutkan dengan membaca sholawat nabi. Berdoa untuk jenazah dan salam.

Niat Sholat Jenazah
Niat Sholat Jenazah, Pria Deasa, Wanita dan anak-anak (Foto: Slide)
Niat Sholat Mayit

Terdapat perbedaan niat dan doa bagi jenazah perempuan dan laki-laki.

Pertama, takbiratul ihram dan niat. Untuk jenazah laki-laki:

Usholli ‘alaa haadzal mayyiti arba’a takbirootin fardhol kifaayati makmuuman lillaahi ta’aala.

Saya niat sholat atas mayit laki-laki ini dengan empat kali takbir. Fardhu kifayah sebagai makmum karena Allah ta’ala. Lalu untuk jenazah perempuan maka kata mayyiti diganti menjadi mayyitati.

Membaca Surah Alfatihah

Kedua, membaca surat Al Fatihah.

Takbir Kedua: Membaca Sholawat Nabi

Ketiga, takbir kedua membaca sholawat Nabi dengan bacaan: Allahumma sholli ‘ala sayyidina Muhammad. Kamaa shollaita’ala ibrohim. Wa’ala ali ibrohim. Wa barik ‘ala Muhammad. Wa’ala ali Muhammad. Kama barokta’ala Ibrohim, wa’ala ali Ibrohim. Fil ‘alamina innaka hamidum majid.

Artinya: Ya Allah, berikanlah rahmat kepada Nabi Muhammad dan keluarganya. Sebagaimana Engkau memberikan rahmat kepada Nabi Ibrahim dan keluarganya. Sesungguhnya Engkaulah yang Maha terpuji dan Maha Mulia. Ya Allah, berikanlah keberkahan kepada Nabi Muhammad dan keluarganya. Sebagaimana Engkau memberi rahmat kepada Nabi Ibrahim dan keluarganya. Sesungguhnya Engkau Maha Terpuji dan Maha Mulia.

Takbir Ketiga: Membaca Doa

Ketiga, saat takbir ketiga membaca doa untuk jenazah. Jika laki-laki, maka:

Allahummagfirlahu warhamhu wa’afihi wa’fu ‘anhu.

Artinya Ya Allah mohon ampuni dan rahmati mayit ini. Bebaskan dan maafkanlah kesalahannya.

Jika jenazah perempuan, maka menjadi:

Allahummagfirlaha warhamha wa’afiha wa’fu ‘anha.

Takbir Keempat: Membaca Doa Untuk Jenazah

Keempat, takbir keempat dengan membacakan doa untuk jenazah dan keluarganya sebagaimana hadist dari Imam Abu Dawud. Allahumma la tahrimna ajrohu wa la taftinna ba’dahu waghfirlana walahu.

Artinya Ya Alla, jangan Engkau haramkan kami dari pahalanya. Jangan pula mmeberi cobaan pada kami sepeningalnya.

Jika jenazah perempuan, maka doanya  menjadi Allahumma laa tahrimna ajroha wa laa taftinna ba’dahaa waghfirlahaa walaha.

Salam

Kelima adalah salam sebagaimana dalam sholat fardhu.

Sesusai menyolati, maka jenazah siap untuk dikubur. Dalam Hadist Riwayat Bukhari Muslim,

Nabi Muhammad menganjurkan agar sesegera mungkin menguburkan jenazah orang yang meninggal. Lebih baik memang untuk mengubur pada siang hari.

Namun jika terpaksa maka tidak ada salahnya untuk mengubur di malam hari.

Tidak dianjurkan untuk ikut menguburkan sebagian harta atau barang-barang milik jenazah.

Tidak hanya itu, beberapa daerah masih memberikan wangi-wangian atau sesuatu yang dibakar saat akan mengantar jenazah ke pemakaman. Hal ini merupakan tradisi yang harus mendapatkan edukasi.

Sepanjang perjalanan mengantar jenazah sebaiknya membaca tahlil Laa ilaa ha illallaah.

Siapapun boleh mengangkat hingga menguburkan jenazah. Walaupun demikian, sebaiknya memang dari pihak keluarga jenazah.

Baca juga Beritaku: Sholat Mayit, Tata Cara: 4 Takbir, Doa Iftitah, Dzikir Setelahnya

Tata Cara Menguburkan Mayit

Tata cara menguburkannya adalah:

Menguburkan ke dalam lubang dengan tinggi yang sama dengan orang berdiri sambil melambaikan tangan ke atas.

Untuk lebar lubang kubur adalah lebih dari satu jengkal. Lalu jenazah dimiringkan ke sebelah kanan menghadap kiblat. Kemudian membuka ikatan tali jenazah mulai dari kepala sesuai dengan sunnahnya.

Namun apa yang beredar di masyarakat memang masih sedikit rancu. Banyak orang yang tidak segera menguburkan jenazah dengan alasan menunggu salah seorang kerabat.

Belum ada dalil yang tepat mengenai hal ini. Bahkan di beberapa daerah masih membiarkan jenazah tinggal beberapa hari demi menunggu datangnya hari baik.

Kepercayaan-kepercayaan demikian kemungkinan akan mengurangi nilai pahala dari Fardhu Kifayah.

Seluruh rangkaian perawatan jenazah ini masuk ke dalam fardhu Kifayah. Tidak setiap orang harus mengambil bagian daripada in.

Tata Cara Menguburkan
Cara Menguburkan Jenazah (Foto: DalamIslam)

Akan tetapi ketika sebagian telah mengambil alih tugas ini maka semua akan terhindar dari dosa. Biasanya sudah ada beberapa pakar untuk menangani hal ini dalam sebuah lingkungan sosial.

Tata Cara Dan Urutan Melakukan Fardhu Kifayah

Manakah yang harus kita dahulukan, apakah fardhu ‘ain atau fardhu kifayah? Tentu saja jawabannya adalah fardhu ‘ain. Kegiatan-kegiatan maupun ibadah yang bersifat fardhu ‘ain tidak dapat diwakilkan. 

Itulah sebabnya hal ini harus lebih utama. Contohnya pada masa Rasulullah. Saat itu seorang pemuda hendak ikut berperang. Kemudian Rasulullah bertanya apakah kedua orang tua pemuda itu masih hidup?

Pemuda itu menjawab mereka masih hidup. Maka Allah menyuruh pemuda itu untuk berbakti pada orangtuanya dan menjaga mereka.

Hal itu karena berbakti pada orang tua adalah Fardhu ‘ain sedangkan berperang adalah Fardhu Kifayah. 

Ketika hal-hal yang bersifat Fardhu ‘ain telah selesai, maka barulah berhak melakukan fardhu kifayah. Bahkan fardhu kifayah pun memiliki beberapa pembagian.

Ada fardhu kifayah yang cukup dilakukan sebagian orang mewakili seluruh orang. Namun ada pula yang harus dilakukan oleh semua orang bersama-sama. 

Tuntutan Fardhu Kifayah Untuk Sholat Mayit

Ada beberapa pendapat mengenai tuntutan untuk melakukan Fardhu Kifayah. Orang-orang yang mahir melakukannya atau menduga sudah ada orang lain yang melakukan.

Ada sebagian ulama yang menyatakan bahwa tidak ada ketentuan siapa yang harus melakukan Fardhu Kifayah. Ada pula pendapat yang mengatakan sebagian orang itu telah Allah tentukan.

Hal ini sesuai firman Allah dalam surat Ali Imran 104. Hendaklah ada di antara kalian segolongan umat yang dapat menyerukan kebajikan, menyuruh pada yang makruf dan mencegah yang munkar.

Maka mereka itulah orang-orang yang beruntung. Ada pula pendapat yang menyatakan bahwa Fardhu Kifayah awalnya adalah untuk tiap-tiap infdividu. Akan tetapi hal ini gugur jika sebagian orang telah mengerjakannya.

Hal itu sesuai dengan Surat Al Baqoroh ayat 190. Dan perangilah di jalan Allah orang-orang yang memerangimu, namun janganlah melampaui batas. Allah tidak menyukai orang-orang yang melampaui batas.

Beberapa contoh lain dari Fardhu Kifayah adalah menyerukan adzan. Jika salah seorang telah menjadi muadzin, maka semua orang lainnya tidak akan berdosa.

Demikian artikel mengenai pengertian Fardhu Kifayah dan sholat Fardhu Kifayah. Semoga memberikan manfaat dan menambah iman kita.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *