Status Penculikan Di Jeneponto Adalah Hoax
Babinkantibmas Melakukan Kunjungan Rumah Pada Anak Ummu Yang Di Anggap Diculik (Foto : http://tribratanewsjeneponto.com/)

Bijak! Status Penculikan Di Jeneponto, Reaksi Kapolres

Diposting pada

Penculikan di Jeneponto adalah Hoax

Beritaku.Id, Kriminal – Status Facebook Penculikan di Jeneponto, membuat banyak orang resah, dan tidak nyaman, Rabu (26/02/2020)

Status yang ditulis oleh akun Facebook Aqil Wallpaper Jeneponto. Menyebutkan bahwa anak Jeneponto menjadi target penculikan tersebut, seketika menyebar dan direshare oleh warganet.

Kejadian tadi sore di Masjid Agung Jeneponto anak kita selepas mengaji di bius tetapi Allah SWT masih menjaganya. Teman-temannya sempat melihat dua orang yang tidak di kenal dan langsung membius korban. Kata Aqilah dalam Status Faceboknya dikutip dari sumber.

Dengan hal tersebut, Kapolres Jeneponto AKBP Ferdiansyah S.I.K langsung memberikan reaksi. Dengan memberikan perintah kepada Kasat reskrim IPTU Andi Kurniawan S.T.K., S,H., S.I.K.

Selanjutnya berkoordinasi dengan Kapolsek Binamu, menggandeng Bripka Hasruddin sebagai Babinkantibmas di tempat kejadian perkara.

Mengunjungi Anak umur 10 tahun bernama Ummu Kalsum, di Kampung Belokallong Kelurahan Balangtoa Kecamatan Binamu Tana Turatea, sebagai Kabupaten yang Viral dengan mahar 12,5 Ha tanah tersebut.

Kronologi Status Facebook Penculikan di Jeneponto

Kronologi kejadian, Ummu yang berada didalam Masjid, hendak keluar kehalaman bersama 2 rekannya.

Dihalaman, pelaku sedang menyantap bakso, kemudian pelaku mendekati korban dan memegang paha kiri korban dengan tangan kanannya, serta pelaku mencium pipi korban.

Selanjutnya pelaku mengajak korban untuk masuk kedalam toilet dengan iming-iming dibelikan bakso.

Namun korban yang sadar, langsung berlari masuk kedalam masjid melaporkan kepada guru mengaji, yakni Daeng Gassing.

Keterangan dari Bripka Hasruddin, meminta kepada warga untuk tidak panik. Sebab status facebook yang menyebutkan ada penculikan anak untuk mengambil organ tubuh anak-anak adalah hoax, atau berita bohong.

Kapolres Jeneponto AKBP Ferdiansyah.S.I.K berharap kepada seluruh masyarakat khususnya warga pengguna ruang siber agar lebih bijak dalam menggunakan media sosial.

“Tidak sembarangan meng-upload. Bahkan menyebarkan berita-berita yang belum diklarafikasi dengan benar. Apalagi berita-berita yang di-upload ini menimbulkan keresahan di dalam masyarakat ini tidak di benarkan,” tutur Kapolres Jeneponto.

Bijak menghadapi Penulis Status

Apa yang dilakukan oleh penulis status, tidak bisa langsung disalahkan begitu saja, sebab memang sekarang lagi marak berita kasus penculikan.

Belum lagi, dengan postingan Hotman Paris di Kalimantan mengenai berita kasus pengambilan organ anak.

Bisa jadi itu menjadi hal yang meningkatkan kewaspadaan banyak orang.

Mungkin maksud pembuat status adalah sebagai langkah preventif, hanya saja kelemahannya tidak melakukan upaya klarifikasi sebelum diposting.

Sehingga banyak juga warganet yang meminta kepada Kapolres agar melakukan pembinaan secara bijak kepada pelaku.

Mungkin berpikir positif, bahwa tidak ada niat pelaku untuk menciptakan suasana tidak kondusif, di Bumi penghasil Gantala tersebut.

Yang perlu diusut adalah upaya pelecehan seksual yang dilakukan oleh pelaku dihalaman Masjid tersebut. Sebab itu beresiko meningkatkan ketakutan anak ke Masjid.

Jika saja Masjid telah kekurangan santri, dn anak-anak tidak berminat, apa resikonya?

Bagaimana Hukum Penyebar Berita Hoax?

Sumber Hukum Online

Pasal 14 dan Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. (“UU 1/1946”) juga mengatur mengenai berita bohong yakni:

Barangsiapa, dengan menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran dikalangan rakyat, dihukum dengan hukuman penjara setinggi-tingginya sepuluh tahun.

Barangsiapa menyiarkan suatu berita atau mengeluarkan pemberitahuan yang dapat menerbitkan keonaran dikalangan rakyat. Sedangkan ia patut dapat menyangka bahwa berita atau pemberitahuan itu adalah bohong, dihukum dengan penjara setinggi-tingginya tiga tahun.

Pasal 15 UU 1/1946
Barangsiapa menyiarkan kabar yang tidak pasti atau kabar yang berkelebihan atau yang tidak lengkap. Sedangkan ia mengerti setidak-tidaknya patut dapat menduga bahwa kabar demikian akan atau sudah dapat menerbitkan keonaran dikalangan rakyat, dihukum dengan hukuman penjara setinggi, tingginya dua tahun

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *