Divonis 1 Tahun, Bos Argus Tidak Terbukti Nikmati Kerugian Negara Pada Proyek Jalan Beton

Diposting pada

Bos Argus Tidak Terbukti

BERITAKU.ID, BULUKUMBA – Hukum hadir untuk menjaga kualitas keadilan di tengah kehidupan yang majemuk dewasa ini. Hadir untuk merawat keseimbangan antara dua sisi kaum sosial yang berbeda, Selasa (23/7/2019). Bos Argus

Proyek pembangunan Jalan Beton PPI Bonto Bahari Kabupaten Bulukumba pada Tahun 205 lalu. Pihak kejaksaan telah menetapkan vonis 1 tahun kepada H. Amry, ST., MM selaku PPTK (Pejabat Pelaksanan Teknis Kegiatan).

Berdasarkan hasil pemeriksaan tersangka pada proses penyidikan dan pemeriksaan saksi serta fakta persidangan lainnya, saudara H. Amry, ST., MM. ternyata tidak terbukti menerima aliran dana dari kerugian Negara tersebut.

Bintang: Bos Argus Tidak Salah

Hal ini di jelaskan oleh Adhi Bintang, SH. dalam keterangan yang disampaikan kepada awak media. Hal ini dibuktikan pada fakta dari saksi pada persidangan.

“Pelaksanaan tugasnya turut menandatangani Berita Acara pemeriksaan pekerjaan tanpa melakukan pemeriksaan lokasi. Karena pada saat itu pihak Kontraktor mengajukan dokumennya beberapa jam sebelum H.A berangkat menunaikan ibadah haji. Sehingga H.A hanya melakukan konfirmasi via telepon pada pihak pengawas pekerjaan,” penjelasan Adhi Bintang, SH. selaku rekan H. Amry.

Diketahui bahwa Tahun 2016 dilakukan pemeriksaan rutin oleh BPK Perwakilan Propinsi Sul-Sel pada Pemkab Bulukumba termasuk Dinas Bina Marga.

Berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut terdapat temuan sebesar Rp 638.855.000. Sehingga oleh BPK merekomendasikan pengembalian kerugian negara tersebut kepada pihak kontraktor pelaksana. Kontraktor siap dan bertanggung jawab dan akan membayar temuan tersebut dengan membuat Surat Keterangan Tanggung Jawab Mutlak (SKTJM). Disertai dengan jaminan Sertifikat Tanah.

Namun sampai pada batas waktu yang telah ditentukan, kontraktor tidak menyelesaikan sampai pada akhirnya. Direktur Perusahaan meninggal dunia pada Februari 2018. Dan pembayaran baru dilakukan oleh ahli waris pada bulan Februari 2019.

Pada bulan Oktober 2018 dilakukan pemeriksaan terhadap semua pihak yang terkait dengan kegiatan tersebut termasuk H. Amry, ST.,MM. dan dijadikan salah satu tersangka pada bulan Januari 2019 dengan nilai temuan menjadi Rp 783.000.000.

“Atas kelalaiannya tersebut, H.A divonis 1 (satu) tahun kurungan penjara. Karena dianggap turut serta memperkaya orang lain sesuai dengan Pasal 3 UU Tipikor,” tutup Adhi Bintang, SH.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *