‘
BERITAKU.ID, MAKASSAR – Panti pijat Surya di ruko Ahmad Yani mendapat perlakuan istimewa dari Dinas Pariwisata kota Makassar. Pasalnya meski beroparesi di bulan Ramadhan usaha yang terletak di ruko Ahmad Yani ini tak diberi sanksi tegas.
Ketua Komisi A DPRD Kota Makassar Abdi Asmara meminta Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar tidak main-main dalam menegakkan Peraturan Daerah (Perda).
‘’Perda itu dibuat untuk dipatuhi. Bukan untuk dilanggar. Kalau ada yang melanggar harus diberi sanksi berat. Jangan ada perlakuan istimewa. Kalau perlu ditutup agar jadi pelajaran bagi usaha yang lain,” tegas Abdi Asmara.
Hal senada ditegaskan Ketua Asosiasi Refleksi Kesehatan (Arkes) kota Makassar Usdar Nawawi. Ia menuding Dinas Pariwisata yang dipimpin Kamelia Thamrin Tantu tidak becus menjalankan tugasnya khususnya dalam hal pengawasan usaha industri pariwisata yang nakal.
‘’Kalau memang tidak mampu bekerja, mundur saja. Masih banyak ASN lain yang punya kompetensi dan mampu bekerja dengan baik. Untuk apa ada Perda kalau hanya jadi hiasan dan dijadikan alat untuk menggertak sambal pengusaha,” cetus Usdar.

Ia juga mempertanyakan komitmen Pj Walikota Iqbal S Suhaeb yang tidak tanggap menyikapi persoalan ini.
‘’Pj Walikota tidak bisa membiarkan kasus ini lewat begitu saja.Harus ada action. Sebab ini akan menjadi preseden buruk dalam penegakan Perda di kota Makassar. Kalau Dinas Pariwisata tidak bisa bertindak, Pj Walikota dong harus turun tangan. Kalau perlu evaluasi kinerja Kadisnya,” kata wartawan senior ini.
Bukan tanpa alasan Usdar meminta Pemkot Makassar bersikap tegas terhadap pengelola panti pijat Surya yang membuka usahanya pada bulan Ramadhan. Pasalnya, panti pijat ini sudah beberapa kali melanggar.
”Pengelolanya memang bandel. Hanya panti pijat ini yang buka saat pentutupan pada hari-hari besar keagamaan. Padahal mereka tahu ada Surat Edaran penutupan dari Pemkot Makassar, tapi diabaikan, ” ungkap Usdar.
Usdar meminta Pj Walikota Makassar bertindak tegas dan segera menutup usaha ini agar bisa jadi efek jera dan menjadi pelajaran bagi pengusaha-pengusaha lain untuk tidak coba-coba melanggar aturan.
Beroperasi secara demonstratif di bulan Ramadhan bagi pembina Brigade Pemburu Penista Agama, Muhammad Zulkifli merupakan bentuk pelecehan terhadap ummat yang tengah menjalankan ibadah puasa Ramadhan.
‘’Kalau pengelola Surya tidak mau ikut aturan setidaknya mereka menghargai ummat muslim yang tengah melaksanakan ibadah puasa. Jangan lecehkan Perda lecehkan juga orang beribadah puasa,” Zulkifli yang juga kader Pemuda Pancasila yang dikenal cukup fokal ini.
Zulkifli mengingatkan kepada Pemkot Makassar untuk komitmen dengan aturan yang dibuat. ‘’Jangan hanya mau di bilang tegas tapi faktanya tidak mampu menegakkan aturan. Kalau tidak berani maka masyarakat bisa saja menilai bahwa Pemkot Makasar ada main dengan pengelola panti pjat,” sebut dia.
Karena itu Zulkifli meminta Pemkot Makassar tegas kepada mereka yang tidak menghargai bulan suci Ramadhan.
‘’Kalau Pemkot tidak berani bertindak saya kawatir akan memicu turunnya ormas ormas Islam seperti FPI, FUIB dan Brigade Pemburu Penista Agama untuk meminta ketegasan Walikota Makassar,” kata Zulkifli
Panti pijat Surya terletak di antara deretan ruko Ahmad Yani di Jalan Ahmad Yani Blok C Nomor 37 Makassar. Usaha esek-esek berkedok pijat refleksi ini lokasinya berjaraknya sekitar 200 meter dari kantor Walikota dan Polrestabes Makassar. Bahkan lebih dekat lagi dengan SMP Negeri 6 Makassar.
Usaha ini ketahuan warga beroperasi pada Senin 13 Juni 2019 sekitar pukul 14.17 WITA atau hari kedelapan Ramadhan. Saat ditemukan beroperasi bertepatan dengan dilantiknya Iqbal S Suhaeb sebagai Penjabat (Pj) Walikota Makassar.
Ariel, warga yang menangkap basah beroperasinya panti pijat ini langsung melaporkannya ke sejumlah pejabat di Dinas Pariwisata. Namun sebelum staf Dinas Pariwisata datang mengecek laporan tersebut seluruh Pekerja Seks Komersial (PSK) berkedok masseur yang siap menerima pelanggan, langsung kabur.
M Irlan, Kepala Seksi (Kasi) Industri Pariwisata Dinas Pariwisata Kota Makassar mengaku sudah melakukan peninjauan. Namun sayangnya Irlan yang tiba di lokasi tidak lagi menemukan aktivitas pijat.
‘’Saya sempat meninjau ke panti pijat Surya. Tapi tidak ada lagi operasi pijat yang berjalan. Pegawainya memang ada. Tapi katanya mereka tinggal di dalam,” jelas Irlan.
Irlan sudah memanggil pengelola pijat Surya. Namun Dinas Pariwisata sebagai SKPD yang mengawasi usaha industri pariwisata di Makassar tidak memberikan sanksi tegas seperti yang pernah dijanjikan Kadis Pariwisata. Saharuddin, pengelola panti pijat Surya hanya dipanggil datang ke kantor Dinas Pariwisata di Jalan Urip Sumiharjo pada 12 Juni 2019 dan hanya disuruh buat surat pernyataan.
”Pemberian sanksi itu berjenjang. Dinas Pariwisata hanya berwenang melakukan pengawasan. Untuk pencabutan izin usaha ada pada Dinas PM-PTSP,” katanya.
Sementara itu Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PM-PTSP) Kota Makassar Firman Hamid Pagarra mengaku belum menerima penyampaian apalagi surat rekomendasi dari Dinas Pariwisata terkait ulah nakal pengelola pijat Surya.
‘’Sampai hari ini belum ada penyampaian dari Dinas Pariwisata. Kalau ada rekomendasi dari SKPD terkait, kami akan bertindak sesuai prosedur,” ujar Firman.
Sementara itu Walikota Makassar Iqbal S Suhaeb usai membuka rapat anggota KONI Makassar di Hotel Santika Jalan Sultan Hasanuddin, belum mendapatkan laporan.
”Belum ada laporannya. Coba nanti saya tanyakan dulu ke Kadis Pariwisata,” kata Iqbal.(*)
Editor: Sy