Istri gugat cerai sang suami
Istri yang menggugat cerai suaminya (Foto: pikiran-rakyat.com)

Ketika Istri Menggugat Cerai, Dan Suami Menolak

Diposting pada

Istri gugat cerai suami? hal ini sering kali terjadi dan terdengar di telinga kita. Tapi apakah yang menyebabkan seorang istri menggugat cerai suaminya dan bagaimanakah proses perceraian hingga berlangsungnya sebuah sidang? artikel berikut ini akan mengupas semuanya

Beritaku.id, Budaya – Di dua tempat berbeda, di bawah naungan langit yang sama, dua nyawa terlahir dan menyesap nafas pertamanya.

Oleh: Riska Putri (Penulis Budaya)

Kedua nyawa ini kemudian hidup, tumbuh dan berkembang. Masing-masing belajar untuk berdiri, berjalan, berlari, kemudian bertualang mengarungi sebuah samudera bernama kehidupan.

Hilirnya mungkin berbeda, namun dalam perjalanannya kedua insan ini di takdirkan untuk bersinggungan. Mengenal satu sama lain hingga gelora mereka menderas, menggerus batasan-batasan fisik, dan bersatu dalam muara bernama cinta.

Rasa cinta, seperti halnya bernafas, merupakan hal yang alami bagi manusia. Atas dasar cinta, kemudian manusia memulai perjalanannya dalam ikatan bernama pernikahan.

“Selamat mengarungi bahtera rumah tangga”. Kira-kira seperti itulah ucapan yang sering di alamatkan pada pengantin baru.

Pernikahan di ibaratkan sebagai bahtera bukanlah cerita baru. Manusia membangun bahtera ini untuk berlayar mencapai pulau impian, yang berada nun jauh di ujung kehidupan.

Kedua insan yang kini bertajuk suami dan istri, menjalankan perannya sebagai nahkoda dan juru kemudi. Mereka bergenggam tangan, kemudian bersama-sama melawan terpaan arus, ombak, dan badai dalam mengarungi samudera kehidupan.

Namun, seperti halnya kapal termahsyur bernama Titanic, sebuah bahtera bisa karam. Saganya bisa berhenti, lalu terputus karena sebuah gugatan perceraian.

Kata cerai bisa berasal dari sang suami, pun bisa berasal dari sang istri. Alasan apakah yang menyebabkan istri menggugat cerai suaminya? Mari pelajari dalam artikel berikut.

Istri Gugat Cerai
Itsri Yang Menggugat Untuk Bercerai (Foto: Pobela)

Alasan Istri Gugat Cerai

Pernikahan merupakan wadah yang sakral dalam ritus penyatuan dua insan manusia. Di dalam ajaran Islam, pernikahan disebut sebagai salah satu sunnah muakad Rasulullah SAW.

Pernikahan dalam Islam di laksanakan untuk memenuhi kebutuhan biologis manusia untuk berkembang biak, hidup bersama, kemudian saling menyayangi, mengasihi, dan mencintai.

Kehidupan pernikahan yang harmonis, berbahagia, dan langgeng hingga maut memisahkan menjadi harapan semua insan.

Untuk bisa mewujudkan keinginan tersebut, di butuhkan empat pokok esensial yang harus ada dalam sebuah pernikahan. Empat pokok tersebut adalah:

  1. Penyesuaian dengan pasangan;
  2. Pnyesuaian seksual;
  3. Penyesuaian keuangan; dan
  4. Penyesuaian dengan pihak keluarga pasangan.

Perbedaan pola kepribadian, kebiasaan, latar belakang keluarga, adat istiadat, hingga pendidikan, menjadi batu sandungan dalam penyesuaian diri pasangan menikah.

Terpaan hujan dan badai kehidupan, serta ketidakmampuan menyesuaikan diri, dapat menyebabkan kandasnya pernikahan.

Asa yang di rajut untuk hidup bersama selamanya, mau tidak mau di telan bersama getirnya perceraian.

Berdasarkan penelitian yang di lakukan pada tahun 2017, seorang istri berakhir melayangkan gugatan cerai pada suaminya karena alasan berikut:

Baca Juga Beritaku: 1 lagi Wanita Muda Berparas Alami Akhirnya Gugat Cerai, Bagaimana Reaksi Suaminya?

Istri Gugat Cerai Karena Ketidakmampuan dalam Menyesuaikan Diri dengan Pasangan

Kendati memiliki banyak perbedaan, dua manusia dapat di satukan melalui jembatan bernama komunikasi. Sayangnya, beberapa pasangan ternyata tidak memiliki skill komunikasi yang baik sehingga masalah-masalah dalam rumah tangga sulit menemukan jalan penyelesaian.

Kurangnya kemampuan berkomunikasi ini dapat berujung pada cacatnya proses menyesuaikan diri. Selain itu, terdapat beberapa faktor lain yang menyebabkan seorang sulit menyesuaikan diri dengan suaminya, hingga berujung pada kata berpisah. Factor tersebut di antaranya:

  1. Perbedaan adat istiadat
  2. Berbeda pendapat dengan suami dalam hal pendidikan anak
  3. Suami lebih mementingkan kepentingan pribadi daripada kepentingan keluarga
  4. Suami tidak menjalankan perannya sebagai kepala keluarga dalam rumah tangga
  5. Tidak tahan di perlakukan kasar oleh suami
  6. Suami tidak memberi tahu jika pulang atau terlambat pulang ke rumah

Istri Gugat Cerai Karena Ketidakmampuan dalam Penyesuaian Seksual

Istri Gugat Cerai
Istri yang gugat cerai suaminya (Foto: beritaku.id)

Selain hubungan secara emosional dan spiritual, pasangan suami istri juga pasti menjalin hubungan yang bersifat badaniah, yaitu hubungan seksual. Hubungan yang muncul secara alamiah ini, sah dan halal untuk dilakukan oleh pasutri.

Sayangnya, tidak semua pasangan memiliki kecocokan dalam hubungan ini. Pada taraf tertentu, ketidakmampuan menyesuaikan diri secara seksual, ternyata dapat menjadi faktor pencetus perceraian.

Pemasalahan seksual yang secara umum menjadi masalah adalah:

  1. Suami memaksa atau melakukan kekerasan fisik saat berhubungan intim
  2. Suamimemaksa melakukan hubungan intim saat sedang menstruasi
  3. Suami memaksa melakukan hubungan intim saat sedang sakit
  4. Suami tidak mau memakai alat kontrasepsi saat berhubungan intim
  5. Tidak mampu memberikan keturunan pada pasangan

Istri Gugat Cerai Karena Ketidakmampuan dalam Penyesuaian Diri dengan Pihak Keluarga Pasangan

Pernikahan bukan hanya penyatuan antara dua insan yang di mabuk kepayang. Namun juga berarti sebuah ikakatan yang menyatukan dua keluarga dengan latar belakang berbeda.

Beragam perbedaan yang ada di antara kedua keluarga itu, mengharuskan masing-masing pasangan untuk beradaptasi.

Dalam prakteknya, ada pula banyak faktor yang bisa menyebabkan seorang istri akhirnya melayangkan gugatan cerai karena konflik antarkeluarga. Antara lain:

  1. Mertua terlalu ikut campur dalam keluarga
  2. Keluarga tidak menyukai sifat suami
  3. Suami lebih banyak menghabiskan waktu dengan orangtua atau keluarganya
  4. Tidak mampu menjalin hubungan yang baik dengan keluarga suami
  5. Suami tidak menghormati orangtua istri sebagaimana ia menghormati orangtuanya

Istri Gugat Cerai Karena Ketidakmampuan dalam Penyesuaian Keuangan

Salah satu tugas suami secara umum adalah memenuhi kebutuhan finansial keluarga. Ketika kewajiban ini tidak terpenuhi, masalah pun akan bermunculan dan bisa menyebabkan perceraian, di antaranya:

  1. Kekurangan ekonomi menyebabkan pertengkaran dalam rumah tangga
  2. Suami tidak punya penghasilan
  3. Penghasilan lebih banyak dari suami
  4. Suami tidak mendukung berkarir
  5. Suami memberikan sebagian penghasilannya untuk membantu orangtuanya tanpa berdiskusi dengan istri

Baca Juga Beritaku: Akhir 2019 Ustadz Abdul Somad Ceraikan Istri, Apa Yang Merasukimu Ustadz?

Dasar Suami Menolak Gugatan Cerai Istri

Istri Gugat Cerai
Ilustrasi Perceraian

Dari berbagai alasan yang menyebabkan seorang istri melayangkan gugatan cerai, ada kalanya suami tidak menolak gugatan itu.

Jika seorang suami merasa masih bisa hidup rukun sebagai pasangan, maka hal tersebut sudah cukup menjadi alasan menolak gugatan cerai.

Perceraian juga bisa di tolak dengan alasan tidak terpenuhinya faktor-faktor perceraian sebagaimana yang di muat dalam Pasal 39 ayat (2) UU Perkawinan, dan Pasal 19 PP 9/1975, yaitu:

  1. Salah satu pihak berbuat zina atau menjadi pemabuk, pemadat, penjudi, dan lain sebagainya yang sukar di sembuhkan;
  2. Ada salah satu pihak meninggalkan pihak lain selama 2 (dua) tahun berturut-turut tanpa izin pihak lain dan alasan yang sah atau karena hal lain di luar kemampuannya;
  3. Salah satu pihak mendapat hukuman penjara 5 (lima) tahun atau hukuman yang lebih berat setelah perkawinan berlangsung;
  4. Ada salah satu pihak melakukan kekejaman atau penganiayaan berat yang membahayakan pihak yang lain;
  5. Salah satu pihak mendapat cacat badan atau penyakit dengan akibat tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai suami/istri; dan
  6. Antara suami dan istri terus menerus terjadi perselisihan dan pertengkaran dan tidak ada harapan akan hidup rukun lagi dalam rumah tangga.

Sementara itu, dalam hukum Islam seorang istri dapat mengajukan khuluk (tebus talak). Salah satu alasan yang bisa di terima saat istri mengajukan khuluk adalah suami meninggalkan shalat atau ibadah lainnya.

Selain meninggalkan kewajiban sebagai muslim, seorang istri juga bisa mengajukan khuluk dengan alasan:

  1. Benci terhadap perlakuan suami yang kurang baik
  2. Benci terhadap penampilan fisik suami, yang menyebabkan sang istri takut tidak mampu memenuhi hak-hak suaminya
  3. Menelantarkan keluarga
  4. Tidak menafkahi secara lahir dan batin selama 2 tahun berturut-turut
  5. Kerap berselisih, dan membawa lebih banyak mudharat jika pernikahan di lanjutkan

Khuluk menjadi haram jika seorang istri menggugat cerai suami yang berakhlak baik, saleh, dan tidak ada perselisihan di antara kedua belah pihak.

Solusi Jika Istri Menggungat dan Suami Menolak

Istri Gugat Cerai
Proses Persidangan Perceraian

Dalam menyelesaikan perselisihan, jalan damai atau “kekeluargaan” merupakan pilihan terbaik yang bisa di ambil. Perpisahan mungkin menorehkan luka di hati, namun tutur kata yang lemah lembut bisa menyelimuti luka.

Cara kekeluargaan juga memiliki dampak yang lebih minim di bandingkan jalan persidangan. Namun, saat kata tak lagi bersuara, dan dialog semakin kehilangan makna, hukum menjadi tameng bagi hati yang terluka.

Seorang istri dapat mengajukan permohonan cerai kepada suaminya, dan perceraian bisa terjadi setelah sang suami mengucapkan ikrar talak. Hal ini di atur dalam Pasa 131 ayat (4) Kompilasi Hukum Islam (KHI).

Dalam hal suami menolak mengucapkan ikrar talak. Bahkan, setelah 6 bulan berlalu kata talak belum kunjung terucap dari mulutnya, istri dapat melayangkan gugatan cerai.

Gugatan cerai dapat didaftarkan baik secara pribadi, maupun melalui pengacara, ke Pengadilan Agama (PA) di lokasi domisili.

Bila sang istri menetap di luar negeri, maka gugatan cerai didaftarkan ke Pengadilan Agama di lokasi domisili suami. Bilamana keduanya menetap di luar negeri, gugatan cerai dapat didaftarkan ke Pengadilan Agama di lokasi berlangsungnya pernikahan dulu, maupun ke Pengadilan Agama Jakarta Pusat (termaktub dalam Pasa 73 UU No. 7 tahun 1989 tentang Peradilan Agama).

Gugatan cerai didaftarkan bersamaan dengan dokumen-dokumen sebagai berikut:
  1. Surat Nikah asli;
  2. Foto copy Surat Nikah sebanyak 2 (dua) lembar, masing-masing diberi materai, kemudian dilegalisir oleh Kantor Pos setempat;
  3. Fotocopy Akte Kelahiran anak-anak (jika mempunyai anak), diberi materai dan dilegalisir oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil setempat;
  4. Foto copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) penggugat (istri);
  5. Foto copy Kartu Keluarga; dan
  6. Surat Pengajuan Perceraian.
Surat Pengajuan Perceraian yang dikirimkan, harus memuat:
  1. Identitas kedua belah pihak (penggugat dan tergugat), maupun persona standi in judicio (kuasa hukum), berisi:
  2. Nama lengkap dengan bin-binti
  3. Usia
  4. Alamat
  5. Agama
  6. Profesi
  7. Status kewarganegaraan
  8. Posita (alasan mengapa menggugat), yang berisi kronologis kejadian sejak dilangsungkan pernikahan hingga tanggal gugatan cerai. Dalam posita, istri selaku tergugat juga perlu menuliskan kronologis pemasalahan rumah tangga secara lengkap. Posita juga memuat semua kejadian hukum yang terjadi (misalnya: kelahiran anak), serta pertikaian pasangan yang diselesaikan melalui jalur hukum.

Baca Juga Beritaku: Ramalan Garis Pernikahan Bercabang, Penyebab Menikah Lebih Dari 1 Kali?

Proses Persidangan

Setelah gugatan cerai diterima, maka Pengadilan Agama akan melangsungkan persidangan. Pada proses ini, alangkah baik jika sang istri menyediakan bukti-bukti atau saksi, untuk mendukung pengajuan gugatan cerainya.

Agar proses pengadilan bisa berjalan dengan lancar dan adil, berdasarkan Pasal 74 UU No. 7 tahun 1989 jo. KHI Pasal 135, istri perlu menyiapkan:

  1. Foto copy Putusan Pengadilan, jika alasan yang digunakan untuk menggugat cerai adalah suami terkena hukuman penjara selama 5 tahun atau lebih
  2. Surat Keterangan Dokter atas perintah pengadilan, jika alasan gugatan cerai adalah suami terkena cacat fisik maupun penyakit yang mengakibatkan tidak sanggup menyempurnakan kewajibannya
  3. Pengakuan daripada saksi, yang berasal dari keluarga maupun orang terdekat, mengenai kronologis berlangsungnya pertikaian antara suami-istri

Seperti telah disampaikan sebelumnya, gugatan cerai dapat didaftarkan secara pribadi oleh istri. Namun alangkah baiknya, istri sebagai penggugat menyewa jasa pengacara untuk mendampingi selama proses perceraiannya.

Hal ini didukung oleh ajaran dalam agama, dimana terdapat perkataan “apabila kepengurusan suatu permasalahan diserahkan kepada orang yang bukan ahlinya, maka tunggulah kehancurannya”.

Daftar Pustaka

  1. Khadijah, Siti, Taufik dan Erlamsyah. 2018. Penyebab Istri Menggugat Cerai Dilihat dari Aspek Penyesuaian Perkawinan. Padang: Jurnal Neo Psikologi Universitas Negeri Padang.
  2. Papalia, Diane E. dan Ruth Duskin Feldma. 2014. Menyelami Perkembangan Manusia. Jakarta: Salemba Humanika.
  3. Prawirohamidjojo, R. S. dan Pohan. 1995. Hukum orang dan Keluarga. Surabaya: Airlangga University Press.
  4. Hakim, Rahmat. 2007. Hukum Pernikahan Islam. Bandung: Pustaka Ceria.
  5. Rada, Arifin. 2014. Esensi Keberadaan Advokat Menurut Hukum Islam. Ternate: Institut Agama Islam Negeri Ternate.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *