Koperasi Nusantara
Pihak Koperasi Nusantara Bulukumba Akan Dilaporkan Nasabah Kepihak Berwajib

Merasa Ditipu, Keluarga Nasabah Akan Laporkan Koperasi Nusantara Bulukumba Ke Pihak Yang Berwajib

Diposting pada

BERITAKU.ID, BULUKUMBA – Penipu! Eksistensi memengaruhi, membawa terbang jauh untuk kemudian terjatuh. Koperasi Nusantara dalam pusaran mahasal Hukum.

Nasabah akan melaporkan Koperasi Nusantara Bulukumba ke pihak yang berwajib lantaran diduga telah melakukan penipuan.

Menurut UU RI No.25 tahun 1992 tentang Perkoperasian, koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang – seorang.

Atau badan hukum Koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip Koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan.

Dengan melaksanakan prinsip koperasi, maka koperasi tersebut dapat mewujudkan dirinya. Sebagai badan usaha sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berwatak sosial.

Setiap koperasi memilki Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga. Setiap anggota koperasi terdaftar dalam buku keanggotaan dan memiliki buku simpanan anggota.

Serta setiap anggota koperasi mempunyai hak untuk mendapatkan keterangan mengenai perkembangan koperasinya.

Koperasi memperoleh status Badan Hukum setelah Akta Pendiriannya disyahkan oleh Pemerintah.

Sementara itu menurut peraturan yang berlaku, Koperasi Simpan Pinjam.

Dan Unit Usaha Simpan Pinjam dalam melayani anggotanya dilakukan berdasarkan perjanjian kerjasama.

“Apakah kententuan sebagaimana dipaparkan diatas ada dilaksanakan pada Koperasi Nusantara yang berkantor satu atap di Kantor Pos dan Giro Kab. Bulukumba,” tegas Muliyati.

Menurut Muliati warga Kelurahan Tana Jaya, Kec. Kajang, Kab. Bulukumba, yang nota bene nasabah peminjam di Koperasi Nusantara. Yang didampingi keponakannya Zulfahmi, memaparkan mulanya menjadi nasabah peminjam di Koperasi Nusantara.

Awal Kasus Koperasi Nusantara

Awalnya Muliati mengajukan peminjaman sebanyak 35.0000.000 dengan masa kredit atau pinjaman 10 tahun. Dengan besar angsuran Rp.946.000/bulannya yang sudah berlangsung selama 46. Dan pihak koprasi memberikan bantuan dalam hal pengurusan KARIP ke kantor Taspen.

“Saya disuruh menanda tangani beberapa lembar surat. Yang menurut perkiraan saya, isi surat tersebut adalah perjanjian kredit dari Kantor Pos dan Giro. Dan saya tidak pernah disuruh membaca isi surat itu oleh orang tersebut,” ungkapnya.

“Setelah berjalan sekitar 4 setengah tahun. Datanglah sayan didampingi anak kemanakan saya menanyakan perihal kredit pinjaman. Saya di Kantor Pos yang satu atap dengan kantor koprasi berkat bulukumba tersebut. dengan maksud untuk melakukan pelunasannya. Tetapi kenyataan yang diperoleh. Saya dan anak kemanakan saya itu adalah bahwa pinjaman krtedit. Atas nama saya itu bukan di Kantor Pos dan Giro. Melainkan di Koperasi Nusantara,” tambahnya.

Setelah mendapatkan informasi yang demikian, maka Muliyati bersama keponakannya di kantor Koperasi Nusantara. Yang berada satu atap dengan Kantor koprasi Kabupaten Bulukukumba untuk menanyakan perihal pelunasan pinjaman.

“Informasi yang kami peroleh dari petugas Koperasi Nusantara tersebut, mengatakan pijaman kami tidak bisa langsung dilunasi dan harus menurut quota. Sementara kami tidak mengerti apa yang dimaksudkannya dengan harus menurut quota itu,” kata Muliyati.

Melacak Keberadaan Berkas

Keponakan Muliyati dalam hal ini (Zulfahmi) berinisiatif menghubungi pimpinan Nusantara Bulukumba. Berinisiatif dapat memberikan penjelasan yang kongkrit. Terkait pelunasan kredit namun lagi-lagi penjelasannya sama dan terkesan pihak Koprasi berkat enggang untuk menemui langsung Muliyati beserta Zulfahmi.

“Dalihnya pun sama lagi- lagi jawaban yang diperoleh adalah utang kami belum bisa dibayar lunas atau dilunasi. Dan kondisi itu berlansung sampai sekarang alias tidak bisa dilunasi,” ujar Zulfahmi.

Merasa tidak puas atas jawaban yang diberikan oleh pihak Koperasi Nusantara. Maka Mulyati mendatangi dan menanyakan kepada pihak-pihak yang mengetahui aturan dalam perkoprasian.

Menurut penjelasan mereka, dari alasan SK pensiun muliyati saja sudah melanggar administrasi. Karena dilakukan tanpa sepengetahuan yang bersangkutan.

Kemudian untuk penebusan pelunasan kredit tidak mesti dipersulit. Apalagi nasabahnya kan sudah mau menebus dan hal itu tidak merugikan pihak terkait maka tidak alasan untuk memperhambat hal tersebut.

Zulfahmi kembali menyanyakan soal keberadaan SK Muliati yang dijadikan sebagai jaminan pada pinjaman dikoprasi berkat bulukumba. Datang lagi ke Koperasi Nusantara. Untuk meminta foto copy surat perjanjian pinjaman dan surat- surat lainnya yang pernah di tanda tangani dulunya oleh Muliati.

“Pihak Koperasi Nusantara tidak bisa memberikannya dengan alasan semua berkas surat-surat tersebut termasuk SK Pensiun. Kami berada di Kantor Pusat Koperasi Nusantara. Sehingga dengan alasan itu kami sekeluarga merasa khawatir dengan SK tersebut. Jangan sampai disalah gunakan oleh pihak koprasi karena pihak koprasi Nusantara Bulukumba terkesan menutupi hal tersebut,” kata Zulfahmi.

Mengungkap Penipuan Koperasi Nusantara

Kemudian, merasa tidak puas, maka
dengan kejadian tersebut, Muliyati merasa dibohongi dan ditipu oleh pihak Koperasi Nusantara.

“Koperasi Nusantara sudah menipu saya, kemudian memindahkan SK Pensiun saya ke Jakarta tanpa sepengetahuan saya,” ucap Muliyati.

“Kami berharap kepada penegak hukum untuk menindaklanjuti dugaan penipuan ini. Dan menyeret pelakuknya ke meja hijau,” ujar Muliyati dan Zulfahmi, dengan nada kesal.

Zulfahmi mengatakan Koperasi ini, kalau dirunut dengan undang – undang dan aturan yang berlaku. Bisa dikatakan Koperasi Nusantara ini agak aneh.

“Kalau dia itu sebuah Koperasi, tentu yang dilayaninya adalah anggotanya, bukan masyarakat yang bukan anggota atau yang belum menjadi anggotanya. Kalau dia melayani orang yang bukan anggotanya, itu bukan koperasi namanya. Dan mereka wajib mengurus izin kepada Otoritas Jasa Keuangan ( OJK ). Sebab kegiatannya itu bergerak dibidang jasa keuangan dan melayani masyarakat,” kata Zulfahmi.

Dalam waktu dekat Muliyati dan keponakannya akan menempuh jalur hukum. Karena merasa telah dirugikan oleh pihak Nusantara Bulukumba.

Zulfahmi telah berkomunikasi ke Lembaga Bantuan Hukum untuk meminta bantuan agar kasus ini secepatnya diusut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *